Between Welfare and Vulnerability: A Critique of Marriage Dispensation in the Probolinggo Religious Court Decree from the Perspective of Maqasid al-Shari'ah and Children's Rights

Authors

  • Fatlala Nur Azizah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Abu Yazid Adnan Quthny Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Nina Agus Hariati Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v9i2.594

Keywords:

Marriage dispensation, Child marriage, Religious Court, Maqasid al-Shari’ah, Children's rights

Abstract

The amendment of the Marriage Law through Law Number 16 of 2019, which raised the minimum marriageable age to 19 years, has created a legal paradox in Indonesia. Despite stricter regulations intended to prevent child marriage, requests for marriage dispensation in Religious Courts have significantly increased. This study analyzes the judicial reasoning behind these grants using a qualitative document study and a descriptive-normative approach, specifically focusing on the Probolinggo Religious Court Decree No. 210/Pdt.P/2025/Pa.Probolinggo. The findings indicate that judges often grant dispensations based on the Islamic legal maxim akhaff al-dararain (choosing the lesser of two evils) to prevent perceived social harms such as premarital intimacy or pregnancy. However, from the perspective of Maqasid al-Syari’ah and children’s rights, this study critiques the dominance of short-term welfare considerations over long-term vulnerabilities. The results suggest that current judicial practices often neglect the child's rights to education (hifz al-’aql), reproductive health (hifz al-nafs), and economic stability. The study concludes that a transformation in the judicial approach is necessary, moving from a formal-administrative "rubber stamp" process to an integrative model involving cross-sectoral collaboration with health and psychological experts to ensure the "best interest of the child."

[Perubahan Undang-Undang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun telah melahirkan suatu paradoks hukum di Indonesia. Di tengah pengetatan regulasi yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama justru mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan menggunakan metode studi dokumen kualitatif dan pendekatan deskriptif-normatif, dengan fokus pada Penetapan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 210/Pdt.P/2025/PA.Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim kerap mengabulkan dispensasi kawin dengan mendasarkan pertimbangannya pada kaidah fikih akhaff al-dararain (memilih mudarat yang lebih ringan) guna mencegah kemudaratan sosial yang dipersepsikan, seperti kedekatan hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan maupun kehamilan di luar nikah. Namun demikian, ditinjau dari perspektif Maqashid al-Syari’ah dan hak-hak anak, penelitian ini mengkritisi dominannya pertimbangan kemaslahatan jangka pendek dibandingkan dengan kerentanan jangka panjang yang berpotensi dialami oleh anak. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa praktik peradilan yang berlangsung saat ini sering kali mengabaikan hak anak atas pendidikan (hifz al-‘aql), kesehatan reproduksi (hifz al-nafs), dan stabilitas ekonomi di masa depan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan transformasi dalam pendekatan peradilan, dari sekadar proses formal-administratif yang bersifat rubber stamp menuju model yang lebih integratif melalui kolaborasi lintas sektor dengan tenaga kesehatan dan psikolog, guna menjamin terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahim, A., Baihaqi, A., & Zaid, A. (2025). Harmonisasi nilai-nilai syariah dan hukum positif dalam dispensasi kawin: Studi pendekatan normatif-positif. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 122–138.

Adawiyah, R. (2022). Perubahan batas usia perkawinan dan implikasinya terhadap praktik dispensasi kawin di Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 145–160.

Akbari, R. (2025). Marriage dispensation and the best interests of the child: A judicial analysis of urgent reasons in the Purwodadi Religious Court. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3).

Auda, J. (2021). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Laporan tahunan peradilan agama tahun 2025. Badilag MA RI.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik pemuda Indonesia 2024. BPS.

Fathoni, M. N., Oktora, N. D., & Wijayati, M. (2024). The best interests of the child from an adult perspective (A case study on child marriage dispensation cases at the Sukadana Religious Court). Istinbath, 23(2), 400–413.

Fauzi, A. (2024). Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin: Studi terhadap implementasi asas kepentingan terbaik bagi anak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 17(1), 45–60.

Firdaus, M. I., & Andaryuni, L. (2023). Prinsip best interest of the child dalam penetapan dispensasi kawin pasca berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(1), 89–104.

Firdaus, M. R. (2025). Perlindungan hak anak dalam penolakan perkara permohonan dispensasi kawin perspektif maq??id syariah Ibnu ‘Asyur (Tesis magister, Universitas Islam Indonesia).

Hasanah, U. (2025). Analisis kritis dispensasi kawin dalam perspektif maqashid syariah dan hak asasi anak. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 24(1), 89–110.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ishomuddin. (2021). Maqashid syariah dalam perspektif kontemporer. Intrans Publishing.

Kamali, M. H. (2022). Maqasid al-shariah made simple. International Institute of Islamic Thought.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Profil anak Indonesia 2024. KemenPPPA.

Khallaf, A. W. (2020). Ilmu ushul fiqh. Pustaka Al-Kautsar.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Penetapan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 210/Pdt.P/2025/PA.Prob.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fikih munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.

UNICEF. (2023). Child marriage in Indonesia: Progress, challenges and opportunities. UNICEF Indonesia.

Wulandari, G., & Paritkesit, T. (2022). Fulfillment of the principle of the best interest of children in the granting of child marriage dispensation in Indonesia. Legal Brief, 11(1), 473–482.

Zubaidi, L. Z. A., Fauzi, A., & Sholihi, A. W. (2026). Between judicial discretion and the best interests of the child: The dilemma of child protection in marriage dispensation in Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum, 8(1), 55–79.

Published

2026-06-12

How to Cite

Azizah, F. N. ., Quthny, A. Y. A. ., & Hariati, N. A. . (2026). Between Welfare and Vulnerability: A Critique of Marriage Dispensation in the Probolinggo Religious Court Decree from the Perspective of Maqasid al-Shari’ah and Children’s Rights. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 9(2), 194–203. https://doi.org/10.58824/mediasas.v9i2.594