The Constitutional Position of the Public Prosecutor’s Office in Implementing Restorative Justice: A Constitutional Law Perspective and the Concept of Maslahah in Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i4.507Keywords:
Prosecutor's Office, Restorative Justice, Constitutional LawAbstract
This research examines the position and authority of the Indonesian Prosecutor's Office in implementing the Restorative Justice (RJ) mechanism as a legal breakthrough in the criminal justice system. The paradigm shift from retributive to restorative justice, implemented through the Indonesian Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020, raises fundamental questions regarding its constitutional basis and philosophical legitimacy. This thesis analyzes this issue from two main perspectives: Constitutional Law (Hukum Tata Negara - HTN) and the concept of Maslahah in Fiqh Siyasah (Islamic Political Jurisprudence). From the perspective of Constitutional Law, the implementation of RJ by the Prosecutor's Office is a manifestation of the Prosecutor General's asas oportunitas (discretionary principle) as regulated by law. However, this discretion must operate within the constitutional framework and the principles of a rule of law state, ensuring that the termination of prosecution does not violate victims' rights and guarantees legal certainty. The HTN analysis focuses on the extent to which the Prosecutor's Regulation possesses binding legal force and how mechanisms of control and accountability are applied to prevent the abuse of authority. Meanwhile, from the Fiqh Siyasah perspective, the concept of Restorative Justice aligns with the principle of Maslahah (public interest/welfare). The RJ approach, which prioritizes the restoration of relationships, reconciliation, and the prevention of greater negative impacts (mafsadah) resulting from formal judicial processes, substantially fulfills the objectives of Sharia (maqashid sharia), namely the preservation of life (hifzh an-nafs) and property (hifzh al-mal). The implementation of RJ by the Prosecutor's Office, by prioritizing peaceful settlements for minor cases, is considered a siyasah syar'iyyah (Sharia-compliant policy) aimed at achieving public welfare. This research concludes that the position of the Prosecutor's Office in implementing Restorative Justice possesses dual legitimacy: juridical-constitutional as the execution of structured discretion, and philosophical-theological as an effort to realize Maslahah in law enforcement. The synchronization of these two reviews confirms that the Prosecutor's RJ policy is a progressive step towards substantive justice oriented towards social restoration.
[Penelitian ini mengkaji kedudukan dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai terobosan hukum dalam sistem peradilan pidana. Pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju restoratif, yang diimplementasikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai landasan konstitusional dan legitimasi filosofisnya. Tesis ini menganalisis isu tersebut dari dua perspektif utama: Hukum Tata Negara (HTN) dan konsep Maslahah dalam Fiqh Siyasah. Dari tinjauan Hukum Tata Negara, penerapan RJ oleh Kejaksaan merupakan manifestasi dari asas oportunitas (diskresi) Jaksa Agung yang diatur dalam undang-undang. Namun, diskresi ini harus berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum, memastikan bahwa penghentian penuntutan tidak melanggar hak-hak korban dan menjamin kepastian hukum. Analisis HTN berfokus pada sejauh mana Peraturan Kejaksaan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bagaimana mekanisme kontrol dan akuntabilitas diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, dari perspektif Fiqh Siyasah, konsep Keadilan Restoratif selaras dengan prinsip Maslahah (kemaslahatan umum). Pendekatan RJ yang mengutamakan pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan pencegahan dampak negatif (mafsadah) yang lebih besar akibat proses peradilan formal, secara substansial memenuhi tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu memelihara jiwa (hifzh an-nafs) dan harta (hifzh al-mal). Penerapan RJ oleh Kejaksaan, dengan memprioritaskan penyelesaian damai untuk perkara ringan, dianggap sebagai kebijakan siyasah syar'iyyah yang bertujuan mencapai kemaslahatan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Kejaksaan dalam menerapkan Keadilan Restoratif memiliki legitimasi ganda: yuridis-konstitusional sebagai pelaksanaan diskresi yang terstruktur, dan filosofis-teologis sebagai upaya mewujudkan Maslahah dalam penegakan hukum. Sinkronisasi kedua tinjauan ini menegaskan bahwa kebijakan RJ Kejaksaan adalah langkah progresif menuju keadilan substantif yang berorientasi pada pemulihan sosial.]
Downloads
References
Alam, S. (2024). The Concept of Restorative Justice in Islamic Criminal Law. KNE Social Sciences, 9(1), 1-10.
Al-Bukhari, M. I. (1997). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir. (Hadits tentang pengumpulan Al-Qur'an).
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah. (2024). Konsep Anak dan Maqsad Hifz Al-Nasl: Analisis Kebijakan Diversi. Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, 18(4), 301–318.
Al-Raysuni, A. (2006). Imam Al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law. IIIT.
Al-Shatibi, I. M. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Kairo: Dar Ibn Affan.
Al-Suyuti, J. (n.d.). Al-Ashbah wa al-Naza'ir. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Zuhayli, W. (2001). Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Al-Zuhayli, W. (2003). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
Anggreani, S. M. (2025). ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN KEJAKSAAN. Jurnal Yurijaya, 1(1).
Annisa, S. N. (2025). Konsep Independensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Perspektif Teori The New Separation of Power Bruce Ackerman. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1).
Antonius, S. H. A. (n.d.). Tugas dan Kedudukan Lembaga Kejaksaan sebagai Bagian dari Kekuasaan Eksekutif. Jurnal Hukum.
Arafat, M. (2025). Implementation of Maqashid al-Syariah in Islamic Criminal Law. AL-SULTHANIYAH, 8(1), 45-60.
Asshiddiqie, J. (2010). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. Diperoleh dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
Boukerroucha, H. (2015). Alternatives to Custodial Sentences: A Maqasidi Approach. Pertanika Journal of Social Science & Humanities, 23(S), 19-30.
BPK Jakarta. (2020). Discretionary Power.
Bukhari, M. I. (n.d.). Shahih Al-Bukhari. Kitab Al-Hajj.
Dandapala. (2025, March 29 ). Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum. Diakses dari
Dewi, N. L. R. P. (2025). KEWENANGAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN ASAS. Jurnal Kertha Negara, 1(1).
Fadillah, M. H. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 45-60.
Fahruddin, A. (n.d.). Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum. Diakses dari
Fauzi, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Skripsi). Universitas Islam Malang.
Fikriana, A. (2024). Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif Trias Politica. Jurnal Hukum dan Inovasi, 1(1), 1–10.
Fitri, I. C. (2025). Kedudukan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Ambivalensi dalam Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 18(1), 1-20.
Fitriyani, N., & Yusuf, H. (2025). Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kepentingan Umum. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(1).
Furman, J. M. (2012). An economic analysis of restorative justice. Unpublished Thesis, University of Massachusetts.
Habibillah, M. R. (2025). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak: Tinjauan Maqasid Syariah. Jurnal Hukum Pidana Islam, 12(2), 112–130.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2022). Dominus Litis dan Diskresi Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Hermana, R. N. (2025). ANALISIS DISKRESI JAKSA PENUNTUT UMUM DITINJAU. Jurnal Rechtswetenschap, 1(1).
Hermawan, H. (2022). Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan. Qanun Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 123–140.
Hetanews. (2016, 22 Juli). Kejaksaan Dari Masa Ke Masa. Diakses dari
Hidayat, A. (2018). Dominus Litis Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 205–220.
Hidayat, R. (2022). Implikasi UU Nomor 11 Tahun 2021 terhadap Penguatan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 1-15.
Hukum Online. (2007). Deponir Tidak Masuk Ruang Lingkup Praperadilan.
Hukum Online. (t.t.). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Diakses dari
Hukumonline. (2018, June 29 ). Jaksa Agung Usul Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Perlu Diperjelas. Diakses dari
Hukumonline. (2021, December 6). Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN. Diakses dari
Hukumonline. (2025, February 13). Jaksa sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara. Diakses dari
Hukumonline. (2025, May 20). Mengenal Asas Dominus Litis. Diakses dari
Indikator Politik Indonesia. (2024). Survei Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum. Jakarta: Indikator Politik Indonesia.
Indonesia Baik. (n.d.). Wewenang Kejaksaan RI. Diakses dari
Indonesia Baik. (t.t.). Kejaksaan Indonesia Dari Masa Ke Masa. Diakses dari
JDIH Kejaksaan. (t.t.). Undang-Undang. Diakses dari
Jones, F. G., Jaffé, L., Harris, L., & Franklin, J. (2023). An economic evaluation of restorative justice post-sentence in England and Wales. Frontiers in Psychology, 14, 1162286.
Jurnal Administratum. Diskresi dalam Perspektif Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Jurnal Fiqh dan Hukum Islam. (2024). Hifzh al-Nasl dan Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan. Jurnal Fiqh dan Hukum Islam, 8(3), 201–215.
Jurnal Hukum Dan Pembangunan. (2025). Efektivitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana.
Jurnal Hukum dan Pembangunan. KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM.
Jurnal Hukum Responsif. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak. Jurnal Hukum Responsif, 10(2), 150–165.
Jurnal IUSTUM. Asas umum pemerintahan yang baik berlandaskan pancasila sebagai dasar penggunaan diskresi.
Jurnal Klausula. dan Hubungannya dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Jurnal Lex Privatum. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM.
Jurnal Media Akademik. (2025). DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM.
Jurnal Syariah dan Hukum. (2025). Keadilan Restoratif dan Perlindungan Anak dalam Hukum Syariah. Jurnal Syariah dan Hukum, 14(3), 220–235.
Kejaksaan Negeri Bengkayang. (2025, 8 September). Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia. Diakses dari
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. (n.d.). Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Diakses dari
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (t.t.). Sejarah Kejaksaan. Diakses dari
Kejaksaan Negeri Pati. (n.d.). Tugas Pokok dan Fungsi. Diperoleh dari https://kejari-pati.go.id/profil/detail/eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3
Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (n.d.). Tugas & Wewenang. Diperoleh dari https://kejari-sukoharjo.go.id/pages/tugas-dan-wewenang-kejaksaan-ri
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja Tahunan Kejaksaan Agung Tahun 2023. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2024, 8 Februari). Sejarah Perkembangan Kejaksaan RI dari
Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State. (A. Wedberg, Trans.). The Lawbook Exchange, Ltd. (Karya asli diterbitkan 1945).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Kewenangan Jaksa Agung Menetapkan Deponering Ditinjau Berdasarkan Asas Oportunitas dan Asas Equality Before The Law
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.
Kholiq, M. A. (2023). Perspektif Hukum Pidana Islam tentang Pemaafan. Jurnal Hukum Islam, 10(2), 150-165.
Kompas. (2024, April 1). Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun. Diakses dari [URL Berita Kasus Timah].
Laksana, A. W. (2025). Maqasid al-Shari'ah and Restorative Justice: A Comparative Study. Journal of Islamic Law and Social Justice, 10(1), 45–60.
Lubis, A. (2024). Hubungan Kelembagaan Kejaksaan dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi: Sinergi atau Tumpang Tindih?. Jurnal Integritas, 7(2), 150-170.
M. Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.
Mahendra, Y. I. (2012). Kedudukan Kejaksaan Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945.
Mahkamah Agung. (2025). Quo Vadis KUHAP dan Implikasinya bagi Sistem Peradilan.
Maisari, R. (2020). Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 541–558. [
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mikroj, M., & Djumhur, A. (2023). Restoratif Justice sebagai Perwujudan Keadilan dalam Prespektif Teori Kemaslahatan (Maqashid Al-Syari'ah). Tahkim, 19(2), 120-135.
Montesquieu, B. d. (1989). The Spirit of the Laws. (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Eds. & Trans.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1748).
Munir, U. S. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice Perspektif Fiqhi Jinayah. Tesis, IAIN Parepare.
Muslim, I. (n.d.). Shahih Muslim. Kitab Al-Birr wa Al-Silah wa Al-Adab.
Muttawadi, I. (2025). Eksistensi Penerapan Keadilan Restoratif Melalui Mediasi Penal Perspektif Maslahah Mursalah di Indonesia. Jurnal Youth Research and Studies, 6(1), 1-15.
Nagari Law Review. (2025). Template Nagari Law Review.
Neliti. Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diakses dari
Nurlang, S. (2023). Konsep Al-'Afwu dalam Hukum Pidana Islam. Skripsi, IAIN Parepare.
Ortax. (2021). Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2021. Diperoleh dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25215
Pemerintah Kabupaten Bantul. (t.t.). Kejaksaan Dari Masa Ke Masa. Diakses dari
Penegak hukum sebaiknya tak di bawah presiden. Antara News.
Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kepentingan Umum
Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Anak. (2025). Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(1), 5–20.
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (2021 ).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2020). Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia.
Pilok, D. F. (2019). Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Hukum, 7(2).
Polisi & Jaksa Jangan di Bawah Presiden Agar Jauh dari Intrik Kekuasaan. Detik.com.
Praperadilan Dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Sarana Kontrol
Prasetio, L. D. (2024). Independensi Lembaga Kejaksaan Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Polaw. [
PTUN Surabaya. (2025). Batasan Toleransi Keputusan Diskresi dalam Dinamika Pemerintahan.
Purbaya, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Jaksa dan Independensi Penegakan Hukum: Tinjauan UU 11/2021. Jurnal Kajian Hukum, 25(1), 45-60.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Qafisheh, M. M. (2012). View of Restorative Justice in the Islamic Penal Law. International Journal of Criminal Justice Sciences, 7(1), 54-68.
Quo Vadis KUHAP dan Implikasinya bagi Sistem Peradilan
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.
Rahayu, S. (2024). Kewenangan Jaksa Agung Menetapkan Deponering Ditinjau Berdasarkan Asas Oportunitas dan Asas Equality Before The Law. Skripsi/Tesis/Disertasi, UIN Suska.
Rehat Kopi. (2024, 22 Juli ). Sejarah Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI. Diakses dari
ResearchGate. (2025). Restorative Justice Concept in Islam: An Islamic Legal Philosophy Perspective. International Journal of Islamic Legal Studies, 5(1), 70–85.
ResearchGate. (2025, October 23). The Dominus Litis Principle and the Public Prosecutor's Interest in Case Control. Diakses dari
ResearchGate. (2025, September 19). Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Diakses dari
Resta, N. W. (2025). Legal Certainty of The Independence of The Prosecutor's Office in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research, 8(1), 1–10.
Rinaldi, F. (2024). Independensi; Kejaksaan; Penegakan Hukum. Jurnal Cendekia, 5(1), 45–60.
Rosita, D. (2018). Kejaksaan, Kedudukan, Penuntutan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 155-170.
Salim, M. R. B. A., Hamid, N., & Almjnoni, M. R. B. A. (2021). Restorative Justice and Its Connection with the Tolerance in Islam. Journal of Nusantara Studies, 6(2), 430-445.
Santoso, B. (2024). Keadilan Restoratif dalam Kebijakan Penuntutan Kejaksaan: Analisis Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum Pidana dan Keadilan, 13(3), 300-320.
Santoso, P. (2020). Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus di Polsek Galur, Kulonprogo). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024 ). Pemberhentian Jaksa Agung Sesuai UU. [
Setiawan, D. N. (2024). IMPLEMETASI ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA. Jurnal Jendela Hukum.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.
Silalahi, J. P. (2024). Mediasi Penal Oleh Kejaksaan Dan Kepolisian Dalam. Review UNES, 1(1).
Simanjuntak, E. (2024). Dilema Trias Politica dan Posisi Jaksa Agung dalam Sistem Presidensial. Jurnal Hukum Tata Negara, 15(2), 210-235.
Simanjuntak, J. (2018). Fungsi Kejaksaan dalam Peradilan Perdata. Lex Administratum, 6(1). Diakses dari
Sinaga, S. B. (2023). Strengthening the independence of the Attorney General's Office in the Indonesian Legal System. International Journal of Social Science and Human Research, 6(11), 6000–6007.
Sirait, A. S. (2024). Alternatives in The Criminal Law System From Maq??id al-Shari'ah Perspective. Jurnal Nurani, 26(1), 1-15.
Siregar, M. (2023). Independensi Fungsional Kejaksaan dalam Perspektif Dominus Litis Pasca-Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(3), 450-470.
Sitorus, J. (2023). Perbandingan Model Kejaksaan Civil Law dan Common Law dan Relevansinya bagi Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 20(3), 350-370.
Smith, J. (2025). The Psychological Toll of Incarceration. Journal of Criminology and Justice, 45(2), 112-130.
Soeroso, R. A. (2025). Tinjauan Hukum Implikasi Asas Dominus Litis Jaksa dengan Upaya Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana (Tesis Magister Ilmu Hukum). Universitas Islam Sultan Agung.
Sudirdja, R. P. (2023). 5 Bentuk Diskresi Jaksa: Solusi Mengatasi Kepadatan. Artikel Kejaksaan RI.
Tanugraha, D. S. (2022). Implikasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 112-125.
Thamsir, M., Latif, M., & Muhammad, P. (2025). Islamic Criminal Law Reform in Corruption Cases: Maqasid al-Shariah Perspective. Jurnal Ius Constituendum, 10(1), 1-15.
UII. (2022). Praperadilan Dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Sarana Kontrol.
Umbreit, M. S. (2018). The Handbook of Victim Offender Mediation. Jossey-Bass.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Universitas Indonesia. (2025). Diskresi Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Tesis/Disertasi.
Unmuhjember. (2025). Kedudukan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Diakses dari
UNODC. (n.d.). How Cost Effective is Restorative Justice?. United Nations Office on Drugs and Crime.
UNSAT Ejournal. (2023). Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan dalam Sistem.... Diperoleh dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/45762/41046
Waris, I. (2025). Integrating Maqasid al-Shari'ah and Restorative Justice in the Contemporary Era. Millah: Jurnal Studi Agama, 24(1), 1-20.
Wibowo, A. (2023). Konsep The Fourth Branch of Government sebagai Alternatif Kedudukan Kejaksaan. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 10(4), 500-520.
Widjayanti, A. A. (2021). Analisis Yuridis Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Ditinjau dari Prespektif Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan, dan Asas Kemanfaatan. (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Wood, W. R. (2015). Why restorative justice will not reduce incarceration. British Journal of Criminology, 55(5), 883-899.
Yarni, M. (2024). Kewenangan Kejaksaaan Sebagai Lembaga Quasi Yudikatif. Jurnal Limbago: Jurnal Ilmiah Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1–10.
Yasa, K. P., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan. Jurnal Ilmu Hukum Sui, 10(3), 201-215.
Zehr, H. (2015). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Intercourse, PA: Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reza Faizal, Holijah Holijah, K.A. Bukhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












