SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM KASUS CERAI GUGAT (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt.G/2020/Ms.Bna)
Abstract
Pasca lahirnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.137/K/AG/2007 memberikan warna baru terhadap hak isteri pasca cerai gugat.Yakni isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah dari bekas suami.Namun fakta empiris membuktikanaturan tersebut belum terwujud dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor. 157/Pdt.G/2020/MS.Bna.Oleh karena itu dibutuhkan sensitivitas dan kepekaan seorang hakim terhadap perlindungan hak-hak isteri pasca perceraian.Adanya aturan tersebut merupaan bentuk perlindungan terhadap hak-hak isteri pasca percerain.Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk mengetahui sensitivitas hakim terhadap hak isteri dalam kasus cerai gugat serta mengetahui alasan hakim tidak memberikan nafkah tersebut.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan jenis data primer dan data sekunder.Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi kepustakaan.Data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwahakim di Mahkamah Syar’iyahtelah berupaya memiliki nilai sensitivitas terhadap perlindungan perempuan pasca perceraian.Sensitivitas tersebut dinilai menggunaka dua indikator pertama upaya hakim dalam pemenuhan nafkah mut’ah dan iddah terhadap isteri dalam kasus cerai gugat.kedua perealisasian terhadap hak-hak isteri pasca penetapan putusan Mahkamah Syar’iyah. Faktor yang menyebabkan hakim tidak menetapkan nafkah dalam putusan tersebut diantaranya: Hakim masih menggunakan dasar KHI, isteri tidak mengetahui haknya serta hanya meminta akta cerai.
Downloads
References
Herzin Indonesia Reglement (HIR).
Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara 2012).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Bandung: Citra Umbara 2012).
Mansari, M., & Yuliati, Y. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENGASUHAN ANAK PASCA PERCERAIAN AKIBAT PENOLAKAN GUGATAN REKONVENSI. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(1), 1-18.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.
Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 328-356.
Mansari, M., Dahlan, D., Mahfud, M., & Martunis, M. (2019). GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar? iyah Kota Banda Aceh). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(1), 89-110.
Mansari, M. (2019). Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (Bandung: Citra Umbara 2012).
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 137/K/AG/2007.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
G. Internet
Muhamma Isna W, Meretas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian,
Diakses
pada
tanggal
Juli
melalui:
Diakses pada tanggal 20 April 2021 melalui:http://pntakengon.go.id/pnbaru/hakimprogresif/text=Terakhir%20hakim%20progresif%20adalah%20hakim,pihak2berperkara%20tanpa%20membeda%2Dbedakannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.