Contract Engineering in OTO Financing Products at Bank Syariah Indonesia

Authors

  • Nurul Lailaturrokhmah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Moh. Chairul Annas KUA Bulukamba, Brebes

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i4.474

Keywords:

Contract Engineering, OTO Financing, Sharia Bank.

Abstract

Currently, Islamic banking in Indonesia is part of the main financial services sector that is entering a new phase. Growth so that it really needs the loyalty and trust of the community. This loyalty and trust transformed Islamic banks before entering the maturity phase. This includes financing the procurement of motor vehicles that can ease the community. The purpose of this research is to find out what contracts are contained in the financing. Is the theory in accordance with the practice in the field? The results of this study concluded that there was contract engineering in OTO financing at Sharia Banks, making it widely criticized by the public. If in practice two contracts are used, it must be explained at the beginning, and the gem contract must be adjusted, however, what happens in the field is not as written. Therefore, the author concludes that OTO financing is contrived by the contract and is not in accordance with sharia.

[Saat ini, perbankan syariah di Indonesia merupakan bagian dari sektor jasa keuangan utama yang sedang memasuki fase baru pertumbuhan sehingga sangat membutuhkan loyalitas dan kepercayaan masyarakat. Loyalitas dan kepercayaan tersebut menjadi faktor penting dalam mendorong transformasi perbankan syariah sebelum memasuki fase kematangan. Salah satu bentuk layanan yang ditawarkan adalah pembiayaan pengadaan kendaraan bermotor yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut serta menilai apakah teori yang mendasarinya sesuai dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya rekayasa akad dalam pembiayaan OTO di Bank Syariah sehingga menuai banyak kritik dari masyarakat. Apabila dalam praktik digunakan dua akad, maka harus dijelaskan sejak awal dan ketentuan setiap akad harus disesuaikan, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan tertulis. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa pembiayaan OTO direkayasa melalui akad dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulahanaa. (2015). “Kaidah-Kaidah Keabsahan Multi Akad.” Trust media publishing 3.

Adam, Panji, Redi Hadiyanto, and Alma hanifa Candra Yulia. (2020). “Kritik Dan Syarah Hadis Multi Akad Serta Relevansinya Terhadap Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI.” Jurnal Iqtisaduna 6(2)

Al-Fajri, M F. (2023). “Penerapan Akad Murabahah Dalam Ekonomi Syariah Mengenai Produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor.” Antologi Kajian Multidisiplin Ilmu (Al-Kamil … 1(1)

Anas, Irham Fachreza. (2020). “Rekonstruksi Pembiayaan Murabahah: Studi Analisis Kritik Penyimpangan Praktik Akad Murabahah Pada Pembiayaan Di Bank Syariah.” Prosiding Senantias 2020 1(1)

ARIFIN, H. Zaenal, SH, M.Kn (2021). Akad Mudharabah (Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil). Penerbit Adab.

Danang Wahyu Muhammad. (2014). “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah.” Jurnal Media Hukum

Dwiningsih, Nurhayati. (2021). “Umum Syariah Di Indonesia Dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance.” Universitas Trilogi.

Hasan, Nurul Fatma. (2017). “Volume 1 Nomor 2 Juli 2017 Konsep Dan Implementasi Nurul Fatma Hasan Volume 1 Nomor 2 Juli 2017.” 1.

Mauliddiyah, Nurul L. (2021). “Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Inonesia.” VI(1): 6.

Milhan, Milhan. (2022). “Maqashid Syari‘Ah Menurut Imam Syatibi Dan Dasar Teori Pembentukannya.” Al-Usrah?: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 9(2)

Mustafa Kamal Rokan, Ika Ramadani Panjaitan,. (2022). “Analisis Penggunaaan Akad Dan Mekanisme Pembiayaan Produk BSI OTO Di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Padang Bulan.” Journal Economy and Currency Study (JECS) 4(2)

Ridha Nugraha. (2024). “Melakukan Pendampingan Penerapan Prinsip- Prinsip Syariah Dalam Aktivitas Usaha, Pembiayaan Dan Pendanaan.” KNEKS.

Saifullah, Ulinnuha, and Muh. Nashirudin. (2024). “Pembiayaan Murabahah Untuk Pembangunan Rumah BMTT Griya Sakinah Perspektif Maqashid Syariah.” An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 5(1)

Sari, Milya. (2020). “NATURAL SCIENCE?: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA , ISSN?: 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) Dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Natural Science.

Sugiarto. (2016). “Pedoman Produk Murabahah.” Otoritas Jasa Keuangan 4(1)

Undang-Undang Republik Indonesia. 1998. “Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.”

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Zulheti, Neti. (2023). “Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Bsi Oto Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Muara Bungo.” Istikhlaf 5(2)

Downloads

Published

2025-11-29

How to Cite

Lailaturrokhmah, N. ., & Annas, M. C. . (2025). Contract Engineering in OTO Financing Products at Bank Syariah Indonesia. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(4), 818–830. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i4.474