KEBIJAKAN KHARAJ PADA MASA RASULULLAH SAW SERTA KAITANNYA DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA
Abstract
Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Islam menganjurkan agar tanah yang kosong digarap menjadi kebun dengan menanaminya tanaman yang baik dan bermanfaat. Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah. Pajak tanah ini dibebankan atas tanah non-muslim dan dalam hal-hal tertentu dapat dibebankan juga kepada umat Islam. Dari sistem kharaj yang diterapkan di masa Rasul ternyata ada nilai-nilai atau konsep yang bisa diterapkan untuk masa sekarang, terutama bila dikaitkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara kebijakan kharaj pada masa Rasulullah SAW dengan pajak bumi dan bangunan serta mekanisme penerapan nilai-nilai kharaj dalam pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan perbandingan antara realita yang terjadi sekarang dengan aturan yang ada dalam ekonomi Islam serta praktek yang ada di masa Rasulullah SAW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kharaj pada masa Rasulullah SAW berkaitan erat dengan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan di masa sekarang. Praktek kharaj yang dimulai di masa Rasul merupakan awal mula dari adanya ketetapan mengenai penarikan pajak untuk masa sekarang. Kharaj lebih berorientasi kepada pembayaran atau iuran yang dikutip dari si pemilik ataupun si penggarap tanah, baik zimmi maupun muslim. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan, objeknya tidak hanya ditujukan terhadap permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman saja, tetapi mencakup juga bangunan yang dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan Pajak bukan sesuatu yang baru dicetuskan di masa sekarang, tetapi telah dimulai dan diprakarsai jauh sebelum masa sekarang, yaitu di masa Rasulullah SAW, meskipun mekanisme kharaj di masa Rasul baru sekedar pelaksanaannya saja dan belum di atur secara sistematis seperti yang ada di masa kini.
Downloads
References
A.A. Ishlahi, Konsep Ekonomi Ibn Taimiyah, Surabaya: Bina Ilmu Offset
Abdul Azis Dahlan, dkk., Ensklopedi Hukum Islam, Jakarta :Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Di Negara Khalifah, Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah, 2002.
Achmad Tjahjono Triyono Wahyudi, Perpajakan Indonesia:Pendekatan Soal Jawab dan Kasus,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Terj. Tim IIIT Indonesia, Jakarta: IIIT Indonesia, 2002.
Departemen Keuangan RI, Pemerintah, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1994,Tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985.
Imam Al-Mawardi, Hukum Tata Negara Dalam Takaran Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1999.
Iskandar Budiman, Pendistribusian Pajak Dalam Islam, Pajak Dalam Islam, (Belum diterbitkan), Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Press.
M. Abdul Manan, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995
M. Iqbal, Fiqh Siyasah (Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam), Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001
M. Nazori Majid, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf, Relevansinya Dengan Ekonomi Kekinian, (Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI)- STIS, 2003.
M. Umer Chapra, The Future Of Economics: An Islamic Perspective (Landscape baru Perekonomian Masa Depan), Jakarta: Syari’ah Economics And Banking Institute (S E B I)
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam, Teori dan Praktek, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Terj. M. Nastangin, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1993.
Muhammad Abdul Mannan, Terj. M. Nastangin, Ekonomi Islam, Teori dan Praktek, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993.
Muhammad Ashraf, Economic System Under Umar The Great, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, (Terj. Irfan Muhammad Ra’na), Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992
Muhammad Husein Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta: Litera Antar Nusa, 2001.
Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, Jakarta : Taramedia. 2002.
Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2002
Nogarsyah Moede Gayo, Buku Pintar Islam, (Jakarta: Ladang Pustaka dan Intimedia, t.t.
Pemerintah Republik Indonesia, Himpunan Undang-undang Perpajakan, Jakarta: Majalah Berita Pajak, 1997.
R. Santoso Broto Dihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung : Eresco, 1993
---------------, Pendistribusian Pajak Dalam Islam, Bandung: PT. Eresco, 1993.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terj. Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: Al- Maarif, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.