Perspektif Hukum Islam Tentang Hiburan Organ Tunggal (Keyboard)
Abstract
Penelitian ini merupakan usaha untuk mengetahui dasar kebiasaan masyarakat dalam melakukan hiburan keyboard. Pertanyaan utama yang ingin di jawab melalui penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tinjauan hukum islam tentang organ tunggal (keyboard)? 2) apa saja dampak yang di timbul kan organ tunggal (keyboard)? Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui hukum Islam tentang organ tunggal (keyboard) dan untuk mengetahui dampak yang di timbulkan dari organ tunggal (keyboard) kepada masyarakat sekitar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka. Berdasarkan dari penelitian, mayoritas masyarakat dalam melaksanakan hiburan keyboard merupakan suatu kebiasaan yang sering di lakukan oleh masyarakat dan di jadikan sebagai tradisi yang kuat. padahal hiburan keyboard tidak sesuai dalam ajaran islam (haram). Dan adapun dampak organ tunggal (keyboard) yaitu banyaknya dosa yang di timbulkan seperti mabukan, menampilkan aurat, perkelahian, mengganggu ketenangan tetangga, menjadikan pusat pacaran, bahkan sampai melakukan kerusuhan yang mengakibatkan nyawa melayang.
Downloads
References
Abidin, A. (1999). Fiqh Munakahat. CV. Pustaka Setia.
Ath-Thabari, A. J. (2009). Tafsir Ath-Thabari. Juz XIX & XX, Mesir: Dar Al-Qalam, Tt.
Katsir, I. (2003). Tafsir Ibu Katsir (Jilid 2). Pustaka Imam Syafi’i.
Micneill, R. (1998). Sejarah Musik II. Pustaka Gunung Mulia.
Miller, H. (2001). An Intruduction To Music. PT Pustaka Indeks.
Mudjiono. (2002). Dasar-Dasar Musik Keyboard. Pustaka Rineka Cipta.
Nasional, D. P. (2019). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Nawawi, I. (2007). Al-Majmu Syarah Al-Muhazzab. Dar al-Kutub al-‘Ilmiah.
Sadiman, A. (2006). Kumpulan Alat-Alat Musik. Suci Pustaka.
Sudarto. (2021). Buku Fikih Munakahat. Deepublish.
Sudibdyo, P. (2002). Tehnik Dasar Bermain Musik. Pustaka Puspa Swara.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.