Konteks Pernikahan Siri dan Implementasi Keluarga Sakinah

Authors

  • Herlina Herlina

Abstract

Di lingkungan masyarakat masih banyak ditemui praktik nikah siri karena alasan utama yaitu menghindari dosa dan kemaksiatan. Tujuan penelitian ini untuk mengarahkan masyarakat ke makna pernikahan yang sesungguhnya dan lebih kritis terhadap praktik pernikahan siri. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe dan strategi fenomenologi. Tingkat eksplanasi secara deskriptif dan pemaparan menggunakan tabulasi dan grafik. Rancangan yang digunakan non probability. Teknik pengumpulan dan analisis data diuraikan pada metodelogi materi penelitian. Hasil penelitian menemukan konteks dan konsep yang tepat bahwa pernikahan siri dapat dilakukan dengan tingkat urgensi dan faktor penyebab yang benar sesuai tuntunan Rasulullah saw. Masyarakat, lembaga perkawinan dan para pelaku nikah siri harus mencermati dan teliti dalam mengambil keputusan. Pernikahan siri yang telah terjadi diarahkan untuk melakukan pencatatan pada Kantor Urusan Agama agar terjaga dan terpenuhi hak istri dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mengarahkan terwujudnya keluarga sakinah pada pelaku pernikahan siri yang masih bertahan, Pernikahan siri dapat dilakukan dalam kondisi yang sangat darurat, bersifat temporer dan segera dilakukan pencatatan agar sah secara hokum agama dan negara, Pengalaman dari responden menunjukkan banyak kerugian dan dampak negatif dari pernikahan siri terutama pada hubungan silaturahmi dan perwujudan keluarga sakinah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Anshary, MK. 2010. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Hasan, A., & Khairuddin, K. (2021). PANDANGAN ‘URF TERHADAP UANG PEKHANJANGAN DALAM PERKAWINAN MELANGKAHI KAKAK KANDUNG. istinbath, 20 (1), 176-188.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Badan Penelitian, Pengembangan dan Pelatihan. Al-Qur’an Tajwid Warna. Terjemah Dan Transliterasi. Jakarta: Beras Al Fatih, 2018.

Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 103-110.

Mubarok, Achmad. Solusi Keruhanian Manusia Modern: Jiwa Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2009.

Susanto, Happy. Nikah Siri, Apa Untungnya ? Cetakan ke. Jakarta: Visimedia, 2007.

Tarmizi. (2016). “Dampak Nikah Siri Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah.” Istinbath :Jurnal Hukum IAIN Metro 13 No. 2.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Herlina, H. (2024). Konteks Pernikahan Siri dan Implementasi Keluarga Sakinah. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 149–166. Retrieved from https://www.journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/40