Konstruksi Epistemologi Islam: Studi Komparatif Konsep Mushawwibah dan Mukhaththiah dalam Ushul Fiqh

Authors

  • Hisam Ahyani STAI Miftahul Huda Al Azhar (STAIMA) Kota Banjar, Jawa Barat
  • Naeli Mutmainah

Abstract

Dalam artikel ini penulis mencoba mengekplorasi bagaimana konstruksi epistemologi Islam, melalui satu telaah dalam bidang fiqh dan usul fiqh mengenai Teori Mushawwibah dan Mukhaththiah dalam Ushul Fiqh. Pemahaman terhadap masalah ini sangat penting, mengingat saat ini begitu banyak kalangan yang menyerukan perlunya pambaruan dalam bidang fiqh dan usul fiqh akibat meluapnya serbuan ilmu-ilmu dari sosial Barat. Kita dituntut untuk tidak terburu-buru menolak yang baru dan juga tidak meninggalkan khazanah keilmuan Islam klasik, sebelum memahaminya dengan baik dan benar dengan Teori Mushawwibah dan Mukhaththiah dalam Ushul Fiqh ini. Ushul Fqh lebih mampu memasuki sisi-sisi persoalan hukum yang berkaitan dengan perilaku umat Islam. Sehingga Bagi pengikut teori mushawwibah dijelaskan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidaklah satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhaththiah berpendapat bahwa semua kesimpulan yang banyak itu, yang benar cuma satu saja, apalagi jika beberapa kesimpulan tadi ada nilai kontradiktifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan konseptual serta penelitian ini bersifat normatif. Penelitian ini ditemukan bahwa Islam mengkaji semua teks baik yang tersirat dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, baik yang berbentuk zhanni (dugaan), dengan demikian maka makna yang muncul dari teks itu selalu dirumuskan dalam kesimpulan yang berbeda-beda, artinya masih mukhtalaf fih atau perbedaan pendapat. Dalam kajian yang ditawarkan oleh Teori mushawwibah dijelaskan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidaklah satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika para mujtahid dalam menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan kaidah ushul-fiqh. Berbeda dengan teori mukhaththiah yang berpendapat bahwa semua kesimpulan yang banyak itu tadi, maka yang benar hanyalah satu saja, hal ini dikarenakan jika beberapa kesimpulan ada memiliki nilai kontradiktif. Penilaian semacam itu muncul karena ushul fiqh atau kerangka berfikir fiqh memanfaatkan penalaran subjektif dan paradigma kualitatif. Penalaran jenis ini kurang begiitu memiliki kebenaran pada tingkat tertentu. Kebenaran ushul fiqh dianggap diada-adakan dan sifat kebenarnnya itu bersifat spekulasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Sulaiman, A. W. I. (1984). Alfikru Al Ushul Dirasah tahliliyah Naqdiyah. Jeddah?: Daar Al Syaruq Lil Al-Nasyr Wal Tauzi’.

Aen, I. N. (1998). Konsep Mutsawabit al-Qadhi Abdu al-Jabbar dan relevansi dengan dasar teologinya. Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah.

Ahyani, H., & Muharir. (2021). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0.

Ahyani, H., & Mustofa. (2021). Al-Masyaqq?h Tajlib Al-Taysir Implikasinya dalam Pemikiran dan Perilaku Ekonomi dalam Masyarakat di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 16–43.

Ahyani, H., & Nurhasanah, E. (2020). Peran Strategi Politik Islam Terhadap Perekonomian Di Indonesia. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 18–43. https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i1.185

Al-Ghazaly, A. H. (2014). Al-Mustashfa Min Ilm Al Ushul. Bairut: Dar alKutub al-Ilmiah.

Al-Zuhaili Al-Nasyir, M. M. (tt). ?324—???? ?????? ?? ???? ????? ????????—??????? ???????? ?? ????????—??????? ??????? ???????. https://al-maktaba.org/book/33154/848#p

Djazuli, A., & Aen, I. N. (2000). Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Edwards, P. (1967). The Encyclopedia of Philosophy. New York: Macmillan.

Inayati, A. A., Dr. Sudarno Shobron, M. A., & Dr. Imron Rosyadi, M. A. (2015). Epistemologi Ekonomi Islam (Studi Pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah) [S2, Universitas Muhammadiyah Surakarta].

Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155–172.

Jaya, D. (tt). QIYAS – STAI Syamsul’ulum Gunungpuyuh Sukabumi.

Malik, A. J. (2012). Kebenaran Dalam Ilmu Fiqh. Al-Hukama’?: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2(2), 186–194.

Nasuha, C. (2017). Epistemologi Ushul Fiqh Kontemporer. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2(04), Article 04.

Prasetyo, Y. (2017). Legal Truth (Menakar Kebenaran Hukum). Legal Standing?: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 89–111. https://doi.org/10.24269/ls.v1i1.588

Ridlo, A. (2020). Fasahah Sebagai Aspek Kemukjizatan Dalam Al-Qur’an (‘Abd al-Jabbar Dan Pemikirannya). Al-Munqidz?: Jurnal Kajian Keislaman, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.52802/amk.v8i1.176

Rozalinda, R. (2015). Epistemologi Ekonomi Islam dan Pengembangannya pada Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi. Human Falah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(1), 1–28.

Shofiyullah, S. (2009). Epistemologi Ushul Fikih Al-Syafi’i (Telaah atas Qiyas dalam kitab al-Risalah) [Doctoral, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15229/

tafsirq.com, tafsirq. com. (2021). Hadits Bukhari Nomor 6805. Tafsir AlQuran Online. https://tafsirq.com/hadits/bukhari/6805

Trueblood, T. (2002). Philosophy of Religion, Terj. Rasjidi Filsafat Agama. Jakarta: Bulan Bintang.

Yasin, Y. (2016). Teori Kebenaran Dalam (Hukum) Islam Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.30984/as.v6i2.247

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.186-194

https://doi.org/10.30868/am.v2i04.128

https://staisyamsululum.ac.id/qiyas/

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Ahyani, H. ., & Mutmainah, N. . (2024). Konstruksi Epistemologi Islam: Studi Komparatif Konsep Mushawwibah dan Mukhaththiah dalam Ushul Fiqh. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 102–121. Retrieved from https://www.journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/38