Juridical Analysis of Regional Government Policies in The Protection and Empowerment of Farmers in Bima Regency
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.374Keywords:
Farmer Protection, Empowerment, Regional Policy, Juridical Analysis, Bima RegencyAbstract
This study aims to analyze the regional government's policy in Bima Regency regarding the legal protection and empowerment of farmers. Referring to Law Number 19 of 2013 concerning the Protection and Empowerment of Farmers, local governments are mandated to ensure farmers' welfare through legal protection, access to agricultural inputs, and capacity strengthening. This study adopts a mixed methods approach, integrating both normative (doctrinal) and empirical (non-doctrinal) legal research. The normative dimension examines statutory frameworks, while the empirical component captures socio-legal realities through field data. The findings indicate that although a regional regulation exists to support these efforts, its implementation faces numerous challenges such as limited budget, weak dissemination, inadequate infrastructure, and low farmer participation in policy-making and evaluation. The juridical analysis reveals a significant gap between legal norms and social realities, resulting in suboptimal policy execution. This study recommends a more participatory policy reformulation, strengthening of farmer institutions, and the utilization of digital technology to support sustainable agricultural development.
[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah daerah di Kabupaten Bima terkait perlindungan hukum dan pemberdayaan petani. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan petani melalui perlindungan hukum, akses terhadap sarana produksi pertanian, dan penguatan kapasitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran (mixed methods), yang menggabungkan penelitian hukum normatif (doktrinal) dan empiris (non-doktrinal). Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji kerangka regulasi, sedangkan pendekatan empiris bertujuan untuk menangkap realitas sosial-hukum melalui data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan daerah yang mendukung upaya tersebut, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran, lemahnya sosialisasi, infrastruktur yang belum memadai, serta rendahnya partisipasi petani dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan. Analisis yuridis mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara norma hukum dan realitas sosial, yang berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan yang lebih partisipatif, penguatan kelembagaan petani, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.]
Downloads
References
Ahmad, R. (2018). Hukum Agraria dan Kebijakan Pertanian Nasional. Yogyakarta: Deepublish.
Ahmad, S. (2018). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 12(1)15.
Artati Latif, dkk. Hubungan Peran Penyuluh Pertanian Terhadap Produktivitas Petani Padi (Studi Kasus Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru). Wiratani: Jurnal Ilmiah Agribisnis Vol 5 (1), 2022. Available online at: http://jurnal.agribisnis.umi.ac.id
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Pertanian Kabupaten Bima 2022.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Pertanian Indonesia 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm. 20-22.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. London: Sage Publications.
Dadi Junaedi Iskandar. Pentingnya Partisipasi Dan Peranan Kelembagaan Politik Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Adminitrasi, Volume 14 | Nomor 1 | Juni 2017, hlm. 17-35.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dwiyanto, A. (2014). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
FAO. (2018). The Future of Food and Agriculture: Trends and Challenges. Kementerian Dalam Negeri. (2019). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006. hlm. 49.
Kementerian Dalam Negeri. (2020). Laporan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
Kementerian Pertanian. (2020). Laporan Tahunan Penyuluhan Pertanian.
Lihat https://www.sciencedirect.com/topics/social-sciences/legal-policy#:~:text=Legal%20policy%20refers%20to%20the,impact%20on%20the%20social%20world. Dikutip pada 01/03/2025.
Malang: UB Press, 2018): 3. 13. Usman Jafar.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muchtar, M. (2016). Efektivitas Peraturan Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mukti Fajar dan Yulianto Achnmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm 157.
Nasrullah, H. (2023). “Efektivitas Kebijakan Perlindungan Petani dalam Konteks Daerah,” Jurnal Hukum dan Kebijakan Daerah, Vol. 5, No. 1, hlm. 45–60.
Nasrullah, M. (2023). Pendekatan Yuridis dalam Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Pustaka Nasional.
Novianto M. Hantoro. Kajian Yuridis Pembentukan Undang-Undang Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Negara Hukum: Vol. 3, No. 2, Desember 2012, hlm. 153-180
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Peter Mahmud Marzuki. 2005, “Penelitian Hukum”, Kencana, Bandung, hlm. 93-94.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Revisi; Cet.13, Kencana, Jakarta.
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. hlm 97.
Ronald David Marcus Mangero dan Muhammad Yudha. Sistem Informasi Geografis Pemetaan Lahan Pertanian Di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Berbasis Web, Prosiding Seminar Nasional Sistem Informasi 2020, Fakultas Teknologi Informasi – UNMER Malang, 20 Oktober 2020.
Ronny Hamitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang. 1998.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Sholih Muadi. Konsep Dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik Volume 06, Nomor 02, Desember 2016, hlm. 195-224.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality: How Today’s Divided Society Endangers Our Future. New York: W.W. Norton & Company.
Suciati. Perlindungan Hukum Terhadap Petani Dalam Menggapai Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Moral Kemasyarakatan - Vol.1, No.2, Desember 2016, hal. 149-161.
Sumarno, B. (2019). Pembangunan Infrastruktur dan Implikasinya terhadap Sektor Pertanian. Surabaya: Pustaka Pembangunan.
Syafi'i, A. (2019). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mengembangkan Pertanian. Tesis, Universitas Padjadjaran. Hal. 20
Taufik Firmanto, dkk. Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum). Sonpedia Publishing, Kota Jambi, 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Wiratraman, Herlambang P. et. all. (2010) Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumberdaya Alam di Indonesia. Jakarta: Epistema.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods. Thousand Oaks: Sage Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bimo Vemansyah, Taufik Firmanto, Gufran Gufran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.