The Impact of Marriage Dispensation Policy Interventions on Underage Marriage Trends Among Banyuwangi Teenagers
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.356Keywords:
Banyuwangi, Government Policy, Marriage Dispensation, Underage MarriageAbstract
The phenomenon of underage marriage in Banyuwangi Regency is a crucial issue that shows an alarming trend even though the minimum age of marriage has been increased. This study aims to examine the impact of the marriage dispensation policy intervention implemented by the Banyuwangi Regency Government in an effort to reduce the number of underage marriages that occur among teenagers. This research uses a qualitative method with an analytical descriptive approach that collects data through observation, interviews and documentation and the data analysis was carried out using the reduction, presentation, and conclusion stages. The results showed that policy intervention through the signing of a Memorandum of Understanding (MoU) between the local government and Banyuwangi Religious Court, which requires recommendations for psychological maturity and reproductive health checks for marriage dispensation applicants, has had a positive impact. There has been a decrease in the number of marriage dispensation applications granted since September 2024. The policy has also strengthened the objective basis for judges in deciding cases and encouraged a shift in society's perspective on the importance of marriage readiness. However, the implementation of this policy still faces challenges related to the influence of religious and traditional leaders. Therefore, the recommendation to involve religious and customary leaders in education is considered important to align the policy with local values and achieve long-term effectiveness in preventing underage marriage.
[Fenomena pernikahan di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi merupakan isu krusial yang menunjukkan tren mengkhawatirkan meskipun batas minimum usia pernikahan telah ditingkatkan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak intervensi kebijakan dispensasi nikah yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam upaya menekan angka pernikahan di bawah umur yang terjadi di kalangan remaja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang mengumpulkan data mealui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta analisis data dilakukan menggunakan tahap reduksi, penyajian, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi kebijakan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama Banyuwangi, yang mensyaratkan rekomendasi kematangan psikologis dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi nikah, telah memberikan dampak positif. Terdapat penurunan jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan sejak September 2024. Kebijakan ini juga memperkuat dasar objektif bagi hakim dalam memutuskan perkara serta mendorong pergeseran cara pandang masyarakat tentang pentingnya kesiapan menikah. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan terkait pengaruh tokoh agama dan adat. Oleh karena itu, rekomendasi melibatkan tokoh agama dan adat dalam edukasi dianggap penting untuk menyelaraskan kebijakan dengan nilai lokal serta mencapai efektivitas jangka panjang dalam pencegahan pernikahan di bawah umur.]
Downloads
References
Journals and books
Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107
Aripin, Y., et al. (2023). Child Exploitation by Parents in Early Marriage: Case Study in Cianjur West Java, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(3). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v7i3.14804
Asdam, W. S., Prayoga, D., Amani, Z., & Ningtiyas, S. F. (2023). Pencegahan Peningkatan Tren Fenomena Pernikahan Dini Di Kalangan Remaja Melalui Sosialisasi Serentak. Community Development Journal, 4(4), 8832–8839.
Fahreza, R. T. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi). JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(7), 5195–5202.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (cet. ke-1). CV. Pustaka Ilmu Group.
Hefsa Pebriani, A. N. (2023). Collaborative Governance Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36982/jpg.v8i2.2905
Indah Kurnia, & Indah Christiana. (2024). Peningkatan Edukasi Melalui Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja Di SMK 1 Banyuwangi. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JUDIMAS), 2(2), 248–254. https://doi.org/10.54832/judimas.v2i2.271
Itryah, I., & Ananda, V. (2023). Persiapan Pernikahan dengan Pendekatan Psikologis di Kelurahan 8 Ulu Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 759–766. https://doi.org/10.54082/jamsi.744
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (cet. ke-1). CV. Harfa Creative.
Rabiah, M. I. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3(1).
Sari, S. R., & Hidayati, N. (2025). Analisis Yuridis Faktor Terjadinya Perkawinan di Usia Dini. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan ILmu Komunikasi, 2(1).
Silvia, Harjianto, A. R. (2024). Peran Pemerintan Desa dan Penyuluh Keluarga Berencana Dalam Mengurangi Angka Pernikahan di Bawah Umur di Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(12).
Sugiono, M. (2024). Metodologi Penelitian (Cet. Ke-1). Poltek LPP Press.
Bukido, R., et al., (2023). Reception of Marriage Age Limit in Marriage Law in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.15245
Uly Risda Wafi, Nur Atika, B. (2023). Pendampingan Masyarakat dalam Upaya PreventiveTerhadap Dampak Pernikahan Dini Di Desa Segobang. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 3(2).
Homepage
Ilyas. (n.d.). No TiBanyuwangi Perketat Syarat Dispensasi Nikah untuk Cegah Pernikahan Dinitle. Jawatimuran.Com. https://www.jawatimuran.com/jatim/1445132893/banyuwangi-perketat-syarat-dispensasi-nikah-untuk-cegah-pernikahan-dini
Khoeron, M. (n.d.). Cegah Kawin Anak, Penyuluh Agama Banyuwangi Rutin Bina Siswa SMA. Kementrian Agama Republik Indonesia. https://m.kemenag.go.id/nasional/cegah-kawin-anak-penyuluh-agama-banyuwangi-rutin-bina-siswa-sma-sPM1c
Putusan Dispensasi Nikah. (n.d.). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=dispensasi+nikah+&jenis_doc=putusan&cat=&jd=&tp=&court=&t_put=&t_reg=&t_upl=2025&t_pr=
Rohman, B. R. (n.d.). Gegara Perjodohan dan Takut Zina, Muncar Peringkat Satu Pengajuan Dispensasi Nikah di Banyuwangi. Radar Banyuwangi. https://radarbanyuwangi.jawapos.com/liputan-khusus/755168374/gegara-perjodohan-dan-takut-zina-muncar-peringkat-satu-pengajuan-dispensasi-nikah-di-banyuwangi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Banyuwangi, https://sipp.pa-banyuwangi.go.id/list_perkara/search_detail.
Sumarsono, “Pergaulan Bebas Picu Pemohon Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi Meningkat”, Radio Republik Indonesia, https://www.rri.co.id/daerah/340683/pergaulan-bebas-picu-pemohon-dispensasi-nikah-di-pengadilan-agama-banyuwangi-meningkat.
Interviews
Sururin. (May 4, 2025). Personal interview with the Islamic Religious Counselor for Family Affairs at the Office of Religious Affairs (KUA) of Gambiran District, Banyuwangi Regency
Gufron. (May 4, 2025). Personal interview with the Head of the Office of Religious Affairs (KUA) of Gambiran District, Banyuwangi Regency
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanin Yumna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.