Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian
Abstract
E-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pemabayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan baiaya saat melakukan pendaftaran perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rumusan masalah : “bagaimana penerapan sistem e-court dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Cirebon”, “Bagaimana dampak penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Kota Cirebon bagimasyarakatpencarikeadilan” Metodologi penelitian menggunakan metodologi penelitian kualitatif, yakni metode penelitian yang berdasarkan dari sumber data asli, baik secara tekstual maupun non tekstual. Adapun hasil dari penelitian in ialah penerapan penggunaan aplikasi e-court dalam perkara perceraianya itu setelah penggugat mendapatkan panggilan elektronik selanjutnya dilakukan persidangan elektronik dalam persidangan pihak penggugat dan tergugat setuju melakukan persidangan elektronik dengan mengisi persetujuan prinsip almakapara pihak bisa melakukannya sesuai dengan e-summons untuk jadwal persidangan sudah terintegrasi dengan tundaan sidang SIPP, untuk mekanisme kontrol (menerima, memeriksa dan meneruskan) dari semua dokumen yang diupload selama belum diverifikasi oleh hakim para pihak tidak dapat mendownload dokumen yang dikirim. Sistem e-court mendatangkan kelancaran, kemudahan dan kesuksesan bagi penggunannya karena dengan adanya aplikasi e-court para pihak tidak perlu datang kePengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transportasi dan bisa mengefisiensi waktu yang digunakan.
Downloads
References
Abdulhak, 2016, Media Pendidikan Suatu Pengantar, Bandung, Pusat Pelayanan dan Pengembangan Media Pendidikan UPI
Ahmad, A. Kadir,2013Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Makasar: Indobis Media Center,
Buing Burhan,2013Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana Pernada Media Group.
B Uno Hamzah dan Nina Lamangtenggo,2011Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran, Jakarta, Bumi Aksara,
Creswell, W. John, 2017, Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran, Cet 2 Yogyakarta, pustaka pelajar
Dory, Reiling, 2017 Technology for Juctice: How Information Technology Can Support Judicial Reform, 2009 Leiden: Leiden University Press,
Friedman, M. Lawrence,1975,The Legal System: A Social Scince Presprective, New York : Russel sage foundation.
Hudiata Edi, 2018, Prospek dan tantangan implementasi e-court, Majalah Peradilan Agama, 14 November 2018
Harianti, H. H. (2021). SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM KASUS CERAI GUGAT (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt. G/2020/Ms. Bna). Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1).
Indrawan, Rully and Poppy Yuniawati,2014,Metodologi penelitian, Bandung: Rosdakarya,
Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 103-110.
Lanti Diat, Prasojo dan Riyanto,2014,Teknologi Informasi Pendidikan, Yogyakarta, Gava Media,
Munir,2009,Pembelajaran Jaraka Jauh Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bandung, Alfabeta Naim Ngainum,
Moleong,J. Lexy.2010,Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet 27 Bandung:Rosdakarya,
M. Yahya Harapah, 2001Kedudukan kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika,
Nur Aco dan Aman Fakhru,2019Hukum acara elektronik di Pengadilan Agama era baru sistem peradilan di Indonesia, Sidoarjo: Nizami Learning Center,,
Rahmawati Diana,2008, Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemanfaatan teknologi informasi, Jurnal ekonomi dan pendidikan, Volume 5 nomor 1, April 2008,
Rosyid, A. Roihan,2007Hukum acara peradilan agama, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada,
R, Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad kea bad pradnya pramita, Jakarta: 17-20,Cet ke-3
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Sutarman,2009, Pengantar teknologi informasi, Jakarta: Bumi Aksara,
Sutarman & Philips Dhillah,2015, Metode penelitian hukum, Bandung: Alfabeta , Cet ke-3
Suyanto,2011Konsep Dasar Anak Usia Dini, Jakarta, Dapetemen Pendidikan Nasional,
Syarifuddin Amir,2011, Hukum kewarisan islam, Jakarta: Rajawali Pers,
Warista Bambang,2008Teknologi Pembelajaran Landasan dan Aplikasinya, Jakarta Rienka,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.