The Dynamics of Women's Involvement in the Formulation of Islamic Family Law in Indonesia: Analysis of Law No. 1 of 1974

Authors

  • Queen Adila Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Zamzami Ahmad Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.345

Keywords:

Woman, Reform, Family law.

Abstract

This study aims to uncover the history of family law formation in Indonesia, the role of women's groups in the legislative process, and women's efforts to support family law reform based on equality and justice. The research method used is normative legal research or library research, which involves analyzing bibliographic sources or secondary data. The findings of this study indicate that, first, Dutch colonialism influenced marriage law in Indonesia. Second, women had no role in the process of drafting family law, making them a minority and often placing them in stereotypical positions. Third, the standardization of roles in several articles of Law No. 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law has driven women to fight for equality through family law reform.

 

[Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejarah pembentukan hukum keluarga di Indonesia, dan peran kelompok perempuan dalam proses legislasi, serta upaya perempuan dalam mendukung reformasi hukum keluarga yang berbasis kesetaraan dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu, penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, kolonialisme Belanda berpengaruh terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Kedua, perempuan tidak memiliki peran dalam proses penyusunan hukum keluarga, sehingga mereka menjadi minoritas dan sering ditempatkan dalam posisi stereotip. Ketiga, pembakuan peran dalam beberapa pasal UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI mendorong perempuan untuk memperjuangkan kesetaraan melalui reformasi hukum keluarga..]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adikara, M. A., Warjio, W., & Fauzan, I. (2024). Reaksi Organisasi Islam Tentang Pendidikan Islam Tahun 1905-1942 Terhadap Kebijakan Politik Pemerintah Hindia-Belanda. Perspektif, 13(4), 1196–1203.

Alamsyah, R., Thoyyibah, I., & Novianti, T. (2021). Pengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia. Petita, 3(2), 343–362.

Ali, Z. Z., & Puspita, M. (2023). Pembaharuan Hukum Keluarga Di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas Sampai Minoritas Muslim-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.

Alimuddin, S., & Harahap, M. R. (2021). Kesadaran Hukum Islam Masyarakat Muslim Minoritas Di Sumatera Utara. Hadharah, 13(1).

Amiri, K. S. (2021). Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Al-Mujtahid: Journal Of Islamic Family Law, 1(1), 50. Https://Doi.Org/10.30984/Jifl.V1i1.1639

Andri, M., Budiman, H., & Rafi’ie, M. (2024). Kedudukan Hak Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(01), 1–12.

Anisa, D., & Ikawati, E. (2021). Posisi Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Analisis Kompilasi Hukum Islam Kajian Gender Dan Feminisme). Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 5(1), 1–16.

Anjani, A. G., Sari, M. L., Issp, A. K. S., & Ahmad, R. N. (2023). Perkembangan Peradilan Agama Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Sejarah. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(1), 61–70.

Arfa, F. A., Islam, U., Sumatera, N., & Medan, U. (2024). Sejarah Hukum Keluargaislam Dalamberbagai Eradi Indonesia. 3(1). Https://Doi.Org/10.572349/Dewaruci.V3i1.2105

Aristoni. (2021). Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 393–413.

Ashari, B. (2024). Interaksi Antara Perubahan Sosial Dan Hukum Keluarga Islam: Sebuah Studi Kasus Tentang Peran Perempuan Dalam Pengambilan Keputusan Keluarga. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(02), 80–90.

Asnawi, H. S. (2024). Sejarah, Urgensi Dan Tipologi Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Keluarga Islam Di Negara Muslim. Bulletin Of Community Engagement, 4(2), 525–539.

Aulya, A. (2022). Hegemoni Kekuasaan Dalam Politik Hukum Keluarga Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 790–801.

Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2024). Perkembangan Dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata Di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.

Azwar, W. (2022). Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (Uup). Hukum Islam, 21(1), 133. Https://Doi.Org/10.24014/Jhi.V21i1.11616

Bahri, S. (2022). Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran Di Dunia Islam Dan Implementasinya Di Indonesia. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(1), 101–114.

Efrianto, G. (2024). Hukum Adat.

Erlyani, R., Prihantono, P., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan, 1(3), 14–24.

Fakhria, S. (2020). Hak Perempuan Dan Hukum Keluarga Islam: Eksplorasi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Khi. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 171–188.

Fauzi, W. I. (2017). Hamka Sebagai Ketua Umum Mui (Majelis Ulama Indonesia) Dalam Menghadapi Masalah Sosial Politik Pada Masa Orde Baru 1975-1981. Factum: Jurnal Sejarah Dan Pendidikan Sejarah, 6(2).

Fitri, A., & Sh, M. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung Ri.

Fitriani, M., Sitio, A. E. S., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Dan Pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Batavia, 1(6), 313–322.

Frisandia, M. S. (2024). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Mengenai Sistem Kekerabatan Yang Berlaku Dalam Masyarakat Adat Indonesia. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(04), 238–246.

Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024). Rekontekstualisasi Fikih Keluarga Di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, Dan Turki. Moderasi: Journal Of Islamic Studies, 4(2), 140–163.

Haryanto, H. (2022). Peran Politisi Perempuan Dalam Memelihara Keharmonisan Rumah Tangga Persfektif Hukum Islam (Studi Pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu). Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno.

Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.

Hidayati, N. F. (2019). Rekonstruksi Hukum ‘Iddah Dan Ihdad Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab.

Hoddin, M. S. (2020). Dinamika Politik Pendidikan Islam Di Indonesia; Studi Kebijakan Pendidikan Islam Pada Masa Pra-Kemerdekaan Hingga Reformasi. Jurnal Ilmiah Iqra’, 14(1), 15–30.

Jafizham, T. (1977). Persintuhan Hukum Di Indonesia Dengan Hukum Perkawinan Islam. (No Title).

Jayana, T. A. (2021). Ulama-Ulama Nusantara Yang Mempengaruhi Dunia. Noktah.

Khiyaroh. (2020). Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Qadha, 7(1), 1–15. Https://Doi.Org/10.32505/Qadha.V7i1.1817

Lestari, I., Saudah, N., & Hidayati, N. (2023). Hubungan Karakteristik Internal Dengan Kesiapan Berkeluarga Pada Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama Sooko Kab. Mojokerto. Perpustakaan Universitas Bina Sehat Ppni Mojokerto.

Manulang, D. E. K., Raya, L. I., Riyadi, S., Wicaksana, M. K., Junisya, B. P., Rinjani, A. A., Alaya, Y. Z., & Mufidah, S. (2024). Affirmative Action Dan Politik Kehadiran: Kajian Fenomenologi Siti Roika Sebagai Representasi Perempuan Di Dprd Kota Semarang Melalui Partai Keadilan Sejahtera. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(3), 21–30.

Martinelli, I., Chen, Z. A., & Sulistio, F. A. (2024). Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional Pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda Dan Jerman Terkait Perceraian Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 566–587.

Marwa, M. H. M. (2021). Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 777–794.

Marzuki, I. (2022). Politik Hukum Islam Di Indonesia. Wawasan Ilmu.

Muhammad Rusdi, M. R. D. (2023). Efektivitas Batasan Usia Perkawinan (Studi Kasus Kecamatan Tualang Kabupaten Siak). Uin Suska Riau.

Muhtar, M. H., Tribakti, I., Salim, A., Tuhumury, H. A., Ubaidillah, M. H., Imran, S. Y., Laka, I., Saragih, G. M., Iping, B., & Amin, F. (2023). Konsep Hukum Indonesia. Global Eksekutif Teknologi, 35.

Mulyawan, F., Yulinda, K., & Tiara, D. (2021). Politik Hukum Dalam Bidang Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 3(2), 111–122.

Munti, R. B., & Anisah, H. (2005). Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam Di Indonesia. Lbh-Apik.

Muttaqin, E. Z., & Zaini, A. (2021). Kebijakan Hukum Vrijwillige Orderwepping Dan Toepasselijk Verklaring Sebagai Unifikasi Pemerintah Hindia Belanda. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 657–676.

Napitupulu, D. R. . (2023). Hukum Orang Dan Keluarga. In Journal Geej (Vol. 7, Issue 2). Uki Press.

Ningsih, R. (2021). Kedatangan Dan Perkembangan Islam Di Indonesi. Forum Ilmiah, 18(2), 212–225.

Pradesa, I. A. (2024). Analisis Peran Perempuan Dalam Representasi Politik Indonesia. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(4), 71–83.

Rahman, N. F. (2022). Perbandingan Kewajiban Nafkah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(2), 193–206.

Ramadhani, H. F. P. N. (N.D.). Poligami Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam: Kritik Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia.

Ramdan Wagianto, & Moh. Sa’i Affan. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah?: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81–102. Https://Doi.Org/10.55210/Assyariah.V8i2.825

Ria, W. R. (2017). Hukum Kelurga Islam. Zam-Zam Tower.

Riadi, H. (2024). Hukum Keluarga Islam Dan Kesetaraan Gender: Kajian Atas Pengalaman Masyarakat Muslim Di Indonesia. Modeling: Jurnal Program Studi Pgmi, 11(1), 1174–1184.

Rifqi, M. J., Shofia, N., Kharisma, N. A., & Anggyamurni, V. S. (2020). Telaah Problematika Pasal Pasal Hukum Perkawinan Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Duta Media Pamekasan Madura.

Sadat, A., Ipandang, & Marwing, A. (2020). Kesetaraan Gender Dalam Hukum Islam Kajin Komparasi Antara Khi Dan Counter Legal Draft Khi (Cld-Khi) Tentang Poligami Dan Kawin Kontrak. Lkis.

Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw). Bumi Aksara.

Saraswati, P. S., & Susrama, I. N. (2020). Peran Perempuan Dalam Keluarga Untuk Melindungi Serta Pemenuhan Hak Anak Dimasa Pandemi Covid-19. Prosiding Webinar Nasional Universitas Mahasaraswati 2020.

Sepda, Y. (2023). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Hukum Mewarisi Harta Dari Keluarga Kafir. Uin Raden Intan Lampung.

Sidik, H. (2020). Christiaan Snouck Hurgronje Dalam Dinamika Islam Di Aceh Pada Masa Kolonial Belanda. Jurnal Artefak, 7(1), 31–42.

Sinulingga, A. Y., & Ananda, F. (2024). Sejarah Dan Urgensi Hukum Keluarga Islam Dalam Transformasi Sistem Hukum Nasional. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (Jrpp), 7(4), 15878–15887.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2003. Website: Https://Ejournal3. Undip. Ac. Id/Index. Php/Dlr.

Sufi’y, M. H. D. (2006). Pergeseran Pola Putusan Pengadilan Agama Pasca Berlakunya Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Suganda, A., & Firmansyah, H. (2022). Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 1–25.

Sulastri, S. H., & Raissafitri, K. (N.D.). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Pengaturan Perkawinan Beda Agama.

Sunarto, M. Z., & Hasanah, D. U. (2025). Analisis Penjatuhan Hak Hadhanah Pada Perempuan Dalam Tinjauan Maqashid As-Syari’ah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2).

Suparman, A., & Yusuf Perdana, Y. P. (2022). Gerakan Feminisme Fujinkai Dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Perempuan Di Indonesia. Fajar Historia, 6(1), 87–97.

Suprayogi, R. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Journal Of Business Law, 2(1), 29–37. Https://Doi.Org/10.47709/Ijbl.V2i1.1962

Syarif, A., Edyar, B., & Elfalahi, L. (2020). Analis Revisi Pasar 7 Ayat (1) Mengenai Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam. Iain Curup.

Syifa, M. M. (2022). Sinkronisasi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (Kupi) Tahun 2017 Dan Regulasi Hukum Perkawinan Di Indonesia. Uin Pekalongan.

Tohari, I., & Kholish, M. (2020). Maqasid Syariah Sebagai Pijakan Konseptual Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia. Arena Hukum, 13(2), 314–328.

Umar, & Arfa, F. A. (2024). Sejarah Hukum Keluarga Islam Dalam Berbagai Era Di Indonesia. Dewaruchi: Jurnal Studi Sejarah Dan Pengajarannya, 3(1).

Uyun, S. A. Q. (2024). Studi Komparatif Ketentuan Poligami Dalam Uu No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Ordinan Hukum Keluarga Islam Sarawak Tahun 2001. Iain Ponorogo.

Wijayati, M. (2022). Representasi Perempuan Dalam Proses Legislasi?: Catatan Sejarah Undang-Undang No 46 Tahun 1946 Dan Undang- Undang No 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(46), 264–279.

Winardi, W. (2020). Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional. Widya Yuridika, 3(1), 95–106.

Wirahmat, H., & Alfiyani, N. (2022). Eksistensi Politik Perempuan Pasca Kemerdekaan Indonesia. Spectrum: Journal Of Gender And Children Studies, 2(2), 114–131.

Yuliana, E., & Zafi, A. A. (2020). Pernikahan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 315–326.

Yusim, E. (N.D.). Hak Waris Isteri Kedua Yang Beragama Islam Dari Pewaris Keturunan Tionghoa Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Indonesian Notary, 2(2), 16.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Adila, Q. ., & Ahmad, Z. . (2025). The Dynamics of Women’s Involvement in the Formulation of Islamic Family Law in Indonesia: Analysis of Law No. 1 of 1974. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(2), 343–358. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.345