Harmonization of Islamic Inheritance Law and Indonesian Customary Law Regarding The Acceleration of Inheritance Distribution: Legal Philosophy Study
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.327Keywords:
Harmonization, Implementation, Inheritance, PiloshoffisAbstract
Abstract The concept of rahmatan lil 'alamin is a main characteristic in Islamic law, so that every existing law must not burden humans. Nowadays, inheritance problems often arise from the application of its distribution, where the heir (child) wants the distribution to be expedited, this is in accordance with the principles of Islamic inheritance. The other party (wife) is reluctant to grant her child's wishes, this is in accordance with the culture and customs of Indonesian society. This research is purely normative law, where the data only focuses on library materials, the legal philosophy approach is the main analytical tool, and is assisted by a comparative law approach. The results of the study show that the problem of expediting inheritance sometimes ends with a child's lawsuit against his mother in court, so that it often causes social polemics where the child is usually declared an unfilial child or a child who prays for his parents to die. This article provides an analysis related to this problem, because of the conflict between the principles of Islamic inheritance and the culture of Indonesian society, the analysis pattern in this article uses Islamic legal philosophy, so that a fair inheritance distribution is obtained for the Indonesian Muslim community. This article requires that the distribution of inheritance be adjusted to Indonesian culture, at least after all customary and cultural matters regarding the management of the deceased have been completed .
[Konsep rahmatan lil‘alamin merupakan khas utama dalam hukum Islam, sehingga setiap hukum yang ada pasti tidak membebani manusia. Dewasa ini sering terjadi permasalahan waris yang beranjak dari penerapan pembagiannya, di mana ahli waris (anak) menghendaki pembagian disegerakan, hal ini sesuai dengan asas waris Islam. Pihak lainnya (istri) enggan mengabulkan keinginan anaknya, hal ini sesuai dengan kultur dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia. Penelitian ini murni hukum normatif, di mana datanya hanya berfokus kepada bahan kepustakaan saja, pendekatan filsafat hukum menjadi alat analisis utama, dan dibantu dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan penyegeraan warisan kadangkala berujung gugatan anak kepada ibunya ke pengadilan, sehingga tidak jarang menimbulkan polemik sosial di mana si anak biasanya dinyatakan sebagai anak durhaka atau anak yang mendoakan orangtuanya meninggal. Tulisan ini memberikan analisis terkait permasalahan tersebut, karena terjadinya pertentangan antara asas kewarisan Islam dengan budaya masyarakat Indonesia, pola penganalisisan dalam artikel ini memakai filoshofi hukum Islam, sehingga didapatkan pembagian warisan yang berkeadilan bagi masyarakat Islam Indonesia. Artikel ini menghendaki supaya pembagian warisan disesuaikan dengan budaya Indonesia, minimal setelah selesai semua urusan adat dan budaya dari kepengurusan mayyit.]
Downloads
References
Aniroh, R. N. (2020). MEMPERTEGAS IDE KESETARAAN GENDER DALAM SISTEM KEWARISAN BILATERAL Sistem Waris Bilateral Pasca Hazairin. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2), 124. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13203
Asrizal. (2016). PELETAKAN DASAR-DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM ( TINJAUAN HISTORIS ATAS HUKUM WARIS PRA DAN AWAL ISLAM ). 9(1), 113.
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia,. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 8(1), 70.
Fauzi Yasir, M. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia. Ijtimaiyya, 9(2), 16. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/viewFile/949/803
Ginting, S. (2018). Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Karo. Medan: Assosiasi Program Pascasarjan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Prosseding Konferensi Nasional Ke-8, 3.
Herawati, A. (2020). Urgensi penyegeraan pelaksanaan warisan. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(2), 184.
Hilarius Kunto Dewandaru, Paramita Prananingtyas, M. H. P. (2012). Pelaksanaan Pembagian Waris dalam Sistem Kewarisan Patrilineal menurut Masyarakat Timika, Papus. NOTARIUS, 3(1), 493.
Ilham, R. F., & Suhasti, E. (2016). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk,. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 75.
Jamhir. (2019). Hukum Waris Islam Mengakomodir Prinsip Hukum yang Berkeadilan Gender. Takammul: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v8i1.4862
Jamil, R. (2017). Hukum Waris dan Wasiat (Sebuah Perbandingan antara Pemikiran Hazairin dan Munawwir Sjadzali). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 103. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10108
Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan di Indonesia. Penerbit Zara Abadi.
Khairuddin. (2020). Faktor penundaan pendistribusian harta warisan di desa tanah bara aceh. Mahkamah?: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 174.
Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam. Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT).
Khisni, S. H. and A. (2018). Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Praktek di Pengadilan Agama),. Jurnal Akta, 5(1), 82.
KUHPerdata. (n.d.).
Lia Dahliani, F. A. dan A. Y. (2018). Penundaan Pembagian Warisan pada Masyarakat Muslim di Kota Langsa. TAHKIM, 14(1), 56–57.
Muhaimin. (2018). Metode Penelitian Hukum. University Press.
Muttaqin, Z. (2021). Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha). Syakhsia?: Jurnal Hukum Perdata Islam, 22(2), 194–195.
Nasution, A. (2018). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha, 5(1), 20. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 2. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam. (n.d.).
Rahmawati, R. S. dan I. (2016). Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. 5(3), 9–10.
Rasyid, C. (n.d.). Azas-Azas Hukum Waris dalam Islam. 7.
Sari, I. (2014). Pembagian Hak Waris kepada Ahli Waris AB Intestato dan Testamentair menurut Hukum Perdata Barat ( BW ). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1), 6–7.
Sarmadi, A. S. (2013). Hukum waris Islam di Indonesia: Perbandingan Kompilasi hukum Islam dan fiqh Sunni. Aswaja Pressindo.
Sasmiar. (2007). Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak,. Jurnal Ilmu Hukum.
Syafruddin. (2013). Terobosan Hukum Kewarisan Islam: sebuah Langkah Mewujudkan Undang-undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan. Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram, 12(2), 258–287.
Syaifullah, M., Manangin, A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). Pengalihan atas Harta Warisan di Indonesia,. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 177–189.
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (1974). 1–15.
Yunus, H. dan I. (2019). Perbandingan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol 3(2), 290.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azharuddin Azharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.