Tindak Pidana Penghinaan Secara Bersama-Sama Melalui Media Elektronik: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penghinaan melalui media elektronik baik penghinaan, pencemaran nama baik diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda palingbanyakRp.750.000.000,00. Meskipun telah ada regulasi, masih ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media elektronik secara bersama-sama, seperti terjadi di Kota Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima belas hari penjara terhadap MI bin MN dan TIH bin TL yang terbukti melakukan penghinaan via media elektronik secara bersama-sama. Tujuan penelitian agar memberikan sumbangsih terhadap perlindungan hukum serta sanksi dalam kasus pidana penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik, dan berdampak pada penyempurnaan sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana dalam penerapan sanksi kasus penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis empiris Sumber data primer adalah MI bin MN dan TIH bin TL dan unsur penegak hukum di Kota Banda Aceh, yang diperoleh dari penelitian lapangan(field research). Sedangkan data skunder hasil telaah bahan pustaka. Hasil penelitian menggambarkan penghinaan bersama-sama faktor ketidaksengajaan,ketidaktahuan, dan kebebasan menggunakan media internet dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sangat ringan, yaitu lima belas hari penjara.
Downloads
References
Abdul kadir Muhammad. (2004).Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti
Amir, A. N. A. (2021). Penghinaan Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tadulako Master Law Journal, 5(3), 314-331.
Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharismi. (1995). Dasar-Dasar Research. Tarsoto.
Arliman, L. (2019). Pelaksanaan Penyidikian Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama Melalui Konten Video Melalui Media Sosial. Ensiklopedia Sosial Review, 1(1).
Bambang, Waluyo. (2010).PidanadanPemidanaan. SinarGrafika.
Chazawi, Adami. (2014). Kejahatan Terhadap Nama Baik. Malang: Bayumedia.
Djamali, R. Abdoel. (2010). Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Pers.
Fatoni, Abdurrahman. (2011) Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi. Jakarta.
Hamzah, Andi. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.
Hamzah, Andi. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Hasan, M. Iqbal. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia.
Hutomo, F. S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurist-Diction, 4(2), 651-668.
Irhamdi, M. (2018). Menghadirkan Etika Komunikasi Dimedia Sosial (Facebook). Komunike, 10(2), 139-152.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil.(2007). Pokok-Pokok Hukum Pidana. PT Pradnya Paramitha.
Makarao, Muhammad Tufik dan Suhasril, (2004). Delik Pencemaran Nama Baik. Galia Indonesia.
Marpaung, Leden.(2000). Tindak Pidana Perhadap Kehormata. PT Radja Grafindo Persada.
Mudzakir. (2004). Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Dicktum. Atma Jaya Pers.
Moeljatno. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara. Jogja Liberty.
Poerwadarminta, W.J.S. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. PN Balai Pustaka.
Rizky, R., Hakim, Z., Yunita, A. M., & Wardah, N. N. (2020). Implementasi Teknologi Iot (Internet of Think) Pada Rumah Pintar Berbasis Mikrokontroler Esp 8266. JurTI (Jurnal Teknologi Informasi), 4(2), 278-281.
Rahardjo, Satjipto. (2013).Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Sinar Baru.
Rismajayanthi, N. G. A. A. P., & Priyanto, I. M. D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(1), 1-16.
Roeslan, Saleh. (2011).Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru.
Sudarto. (2017).Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto.
Samudra, A. H. (2020). Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 91-105.
Simbolon, T. M., & Gunarto, G. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Di Indonesia Sebagai Cybercrime. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Wahid, Abdul dan Muhammad Latib. (2015).Kejahatan Mayantara (Cybercrime).PT.Rafika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.