Conflict and Resolution in Marriage Law: Seeking a Middle Ground Between Mandailing Customary Law and Islamic Law in Satumarga Ritonga Marriages in Tanjung Medan Village, Labuhan Batu

Authors

  • Muhammad Alfarizi Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abd. Mukhsin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.299

Keywords:

Semarga marriage Ritonga, Religious leaders, Traditional leaders.

Abstract

The view of Ritonga's semarga marriage in Tanjung Medan Village, West Bilah District, Labuhan Batu Regency, with a focus on the perspectives of religious and traditional leaders. customary figures. The purpose of this research is to understand how Ritonga's semarga marriage is carried out, the views held by religious and traditional Ritonga's semarga marriage is carried out, the views held by religious and traditional leaders, and determining the more religious and traditional leaders, as well as determining which opinion is stronger and relevant to the current state of society. the current state of society. The method used in this research is a qualitative method with a sociological and normative-empirical approach. sociological and normative-empirical approaches. Data collection was conducted through interviews and documentation, while data analysis was carried out using the comparative method to evaluate the differences in views between religious and traditional leaders. to evaluate the differences in views between religious and traditional leaders. Findings revealed significant differences in views between religious and traditional leaders. Religious leaders state that surname marriage Ritonga's semarga marriage is permissible because there is no prohibition in Islamic teachings, while traditional leaders oppose it because it is considered contrary to customary norms and will be subject to customary sanctions. subject to customary sanctions. The opinion that is stronger and more relevant to the situation is the view of religious leaders, because it is in with Islamic law.

[Pandangan terhadap perkawinan semarga Ritonga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, dengan fokus pada perspektif tokoh agama dan tokoh adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perkawinan semarga Ritonga dilaksanakan, pandangan yang dipegang oleh tokoh agama dan tokoh adat, serta menentukan pendapat yang lebih kuat dan relevan dengan keadaan masyarakat saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sementara analisis data dilakukan dengan metode komparatif untuk mengevaluasi perbedaan pandangan antara tokoh agama dan tokoh adat. Temuan penelitian mengungkapkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara tokoh agama dan tokoh adat. Tokoh agama menyatakan bahwa perkawinan semarga Ritonga diperbolehkan karena tidak ada larangan dalam ajaran Islam, sementara tokoh adat menentangnya karena dianggap bertentangan dengan norma adat dan akan dikenai sanksi adat. Pendapat yang lebih kuat dan relevan dengan situasi masyarakat saat ini adalah pandangan tokoh agama, karena sesuai dengan hukum Islam].

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abadi, I. (2021). Keluarga sakinah (perkawinan menurut adat dan perubahan sosial masyarakat Minangkabau). Jurnal Al-Ahkam, 12(1), 37-52.

Abbas, S., Eriyanti, N., & Mustika, C. R. (2020). Persepsi Masyarakat tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 141-163.

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.

Al-Yamani, A. J. (2023). Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Wasathiyyah, 5(2), 90-112.

Arisman, A. (2018). Mahram dan kawin sesuku dalam konteks hukum islam (kajian tematik ayat-ayat hukum keluarga). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(1), 47-61.

Baumi, G.S. (1987) Surat Tumbaga Holing Adat Batak Angkola-Sipirok-Padang Bolak- Barumun Mandailing – Batang Natal – Natal (Padangsidimpuan, Ch. Sutan Tinggi barani Perkasa Alam

Chintya, R. (2020). Penyelesaian Perkawinan Semarga Di Lingkungan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba (Studi Pada Masyarakat Adat Batak Di Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Fuadi, A. (2020). Keragaman dalam dinamika sosial budaya kompetensi sosial kultural perekat bangsa. Deepublish.

Hadikusuma, H. (2000) Hukum Perkawinan Adat ,Bandung,Citra Aditya Bakti).

Hamid, A., Ritonga, S., & Nst, A. M. (2024). Kearifan Lokal Dalihan Na Tolu sebagai Pilar Toleransi Beragama pada Masyarakat Tapanuli Selatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 13(1), 132-143.

Hermanto, A. (2016). LARANGAN PERKAWINAN: Dari Fikih, Hukum Islam, Hingga Penerapannya Dalam Legislasi Perkawinan Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books.

Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Se-Marga Di Desa Lae Balno Danau Paris Aceh. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 3(2), 120-136.

Lubis, S., Harahap, M. Y., & Ependi, R. (2023). FIQIH MUNAKAHAT: Hukum Pernikahan Dalam Islam. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Lukman, L. A., & Holik, A. (2024). Perspektif Tokoh Antar Agama Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Wilayah Kabupaten Jombang. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 16(2), 196-216.

Mahazil, M. (2022). Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku (Studi Di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Mardani (2011) Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graba Ilmu

Miles, M. B., & Matthew, A. (2014). Michael Huberman and Johnny Saldana. Qualitative data analysis: A methods sourcebook. California: SAGE Publications.

Mukhsin, A. (2006), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta ,Kharisma Putra Utama.

Nugroho, A. T. (2019). Seserahan Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Lampung. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 14(1), 31-41.

Purba, F.D. (2017). Penyelesaian Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba Universitas Lampung, Lampung.

Purnama, H. (2021). Hukum Islam, Adat Dan Hukum Negara Dalam Perkawinan Masyarakat Suku Melayu Di Pekanbaru Riau: Keabsahan, Etika, Dan Administrasi Perkawinan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 1-10.

Putri, D. N. (2020). Konsep Urf Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam. El-Mashlahah, 10(2), 14-25.

Reza, F., & Khairuddin, K. (2024). Budaya Pernikahan di Desa Pea Jambu: Antara Tradisi, Hukum Islam, dan Norma Sosial. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 1-10.

Samosir, D. (2013) Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia.

Simanjuntak, B. A. (2009). Konflik status dan kekuasaan orang Batak Toba: Bagian sejarah Batak (edisi revisi). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Siregar, J. S., & Rochelman, L. H. (2021). Seserahan dalam Perkawinan Adat Betawi: Sejarah dan Makna Simbolis. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 65-75.

Tanjung, A. S. (2018). Prespektif Hukum Islam Dalam Pernikahan Satu Marga Pada Suku Batak Angkola Sipirok di Kelurahan Bunga Bondar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Doctoral dissertation, fakultas syariah dan hukum).

Witro, D., Nurasih, W., Yulianti, H., & Agustina, A. (2024). Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding;‘Urf and Islamic Law Anthropology Review. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 151-173.

Wulandari, Y. (2022). Pelaksanaan Perkawinan Semarga Pada Masyarakat Batak Mandailing Di Tanah Rantau (Studi Di Desa Janji Raja Rokan Hulu) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Downloads

Published

2025-02-13

How to Cite

Ritonga, M. A., & Mukhsin, A. . (2025). Conflict and Resolution in Marriage Law: Seeking a Middle Ground Between Mandailing Customary Law and Islamic Law in Satumarga Ritonga Marriages in Tanjung Medan Village, Labuhan Batu. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(1), 18–31. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.299