Optimizing the Role of Mediators in Realizing Peace Deeds: A Study of Mediation at the Religious Court of Padangsidimpuan City
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.295Keywords:
Mediator, Mediation Process, Peace DeedAbstract
The role of the mediator is crucial in resolving problems in the mediation stage. The peace deed obtained from successful mediation has the same legal force as a court decision, meaning that the deed can be carried out and executed like a judge's decision. The Padangsidimpuan City Religious Court has judges and non-judge mediators who have different backgrounds, including judges, lawyers, and lecturers. So that with this diversity of backgrounds, each of the mediators carries out their role in solving problems. This study aims to determine how to optimize the role of the mediator in the mediation process to obtain a peace deed and find out about it. The research was conducted using a field research method to determine legal justice in the priority of knowing the role of the mediator and obtaining a peace deed. Data collection was carried out by means of observation, interviews, and documentation of data relevant to the study in study. From the results of the study, it can be concluded that the role of the mediator in resolving mediation cases is determined based on the acquisition of a peace deed. The acquisition of peace deeds obtained from data from 2021-2023 obtained 3 peace deeds from a total of 74 mediation cases.
[Peran mediator menjadi krusial dalam menyelesaikan masalah dalam tahapan mediasi. Akta perdamaian yang diperoleh dari keberhasilan mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, artinya akta dapat dijalankan dan dieksekusi seperti putusan hakim. Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan memiliki mediator hakim dan non hakim yang memiliki latar belakang berbeda diantaranya hakim, pengacara, dan dosen. Sehingga dengan keberagaman latar belakang ini menjadikan masing-masing dari mediator melaksanakan perannya dalam penyelesaian masalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mengoptimalkan peran mediator dalam proses mediasi untuk memperoleh akta perdamaian dan mengetahuinya. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian lapangan untuk mengetahui keadilan hukum dalam prioritas mengetahui peran mediator dan memperoleh akta perdamaian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi data-data yang relevan dengan kajian dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran mediator dalam menyelesaikan perkara mediasi ditentukan berdasarkan diperolehnya akta perdamaian. Perolehan akta perdamaian yang didapatkan dari data tahun 2021-2023 diperoleh 3 akta perdamaian dari jumlah perkara mediasi 74 perkara].
Downloads
References
Ali, Z. (2008). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amriani, N. N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers.
Anam, K. (n.d.). Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Jurnal Hukum-Yustitiabelen, 7 Nomor 1(Tulunggagung: Universitas Tulungagung), 115.
Ashadi. (2017). Metode Hermeneutik Dalam Penelitian Sinkretisme. Arsitektur UMJ Press.
B, U. (2018). Peranan Mediator dalam Memediasi Perkara Perceraian. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8 Nomor 1, 31.
Basrowi, dkk. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta.
Darmawan, Aldy, dkk. (2023). Kontribusi Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21 Nomor 2, 110–125.
Dasrol & Riska Fitriani. (n.d.). Model Mediasi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hukum di Kabupaten Pelalawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9 Nomor (1, 98.
Dewi Ristiana. (2021). Peran Mediiator Dalam Proses Mediasi: Upaya Penyelesaian Perkara Perdata…. Merdeka Law Journal, 2 Nomor 1(Pasuruan: PN Pasuruan), 35.
Harsana Opniel. (2016). Penghapusan Mediasi dalam Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Pengadilan. In Thesis (p. 53). Universitas Atma Jaya.
Julkipli, A. (2022). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial…. Jurnal Justitia: Jurnal Llmu Hukum Dan Humaniora, 5 Nomor 2(Karawang: Universitas Singaperbangsa Karawang), 257.
Kasmarusdiana, dkk. (2023). Family Dispute Resolution Practices In Kepulauan Seribu (Study Of the Role of Religious Leaders, Community and State Apparatus). Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 23 Nomor 2, 163.
Moleong, L. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nasruddin. (2019). Analisis Implementasi Mediasi Prespektif Hukum Islam dan Perma No.1 Tahun 2016 Tentang…. In Disertasi (p. 76). UIN Raden Intan Lampung.
Nastangin, Soraya, dll. (2022). Peran Mediator dalam Penanganan Perkara Perceraian: Kajian dalam Perspektif Teori Ishlah. Istinbath?: Jurnal Hukum, 19 Nomor 2, 205.
P.Joko, S. (1997). Metode Penelitian: Dalam Teori Dan Praktek. Rineka Cipta.
Prayogo, Tony R. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011..,. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 Nomor 0(Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.), 195.
Razali, M.Juliadi. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi sebagai Perwujudan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. In Disertasi (p. 56). Universitas Katolik Parahyangan.
Reskiani, Anugrah, dkk. (2016). Kompetensi Mediator Dalam Menunjang Keberhasilan Mediasi pada Kasus Perceraian…. Jurnal Diskursus Islam, 04 Nomor 2(Makassar: UIN Alauddin Makassar), 258.
Riyanto, M. H. (2018). Eksistensi Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Wilayah PTA Makassar. Jurisprudentie?: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5 Nomor 1, 124.
Sassan Jonhi. (2021). Mediasi Sebagai Upaya Menyelesaikan Perkara Di PN Monokwari. Universitas Hasanuddin Makassar.
Soekanto Soejono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sugito. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Batam. Journal of Law And Policy Transformation, 19 Nomor 2, 87.
Surya Achmad, dkk. (2020). Teori Hukum: Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungan dengan Moral. Widina Bhakti Persada Bandung.
Wijayanta Tata. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan…. Jurnal Dinamika Hukum, 14 Nomor 2(Yogyakarta: UGM), 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nada Putri Rohana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.