Pelarangan Nikah Kontrak Perspektif Imam Asy-Syafi’i: Alasan, Dalil dan Implikasi Hukum Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.232Keywords:
Metode Imam Asy-Syafi’i; , Hadits-hadits Kontradiksi, Nikah KontrakAbstract
This research generally examines the issues in resolving problematic hadiths among each other as conducted by Imam Asy-Syafi’i, and more specifically, the hadiths discussing mut'ah marriage or contract marriage, which remains an urgent problem as there are still those who practice it to this day. However, if understood, such cases actually bring many negative impacts to the perpetrators, especially to women who not only feel discriminated against but can also lose their rights as wives. However, this practice continues to thrive in society, largely due to the diverse views within the community, both pro and con, which ultimately lead to various stigmas. This research uses a library research method. (library research). The focus of the discussion here is to dissect Imam Asy-Syafi’i's thoughts on the reasons for the prohibition of contract marriage practices and how to resolve such cases. The findings state that the prohibition of temporary marriage is due to its harmful effects, such as not receiving inheritance because the marriage does not comply with Islamic law. The basis for deriving the law is based on two conflicting hadiths regarding contract marriage, and then Imam Asy-Syafi’i resolved it using the method of nasakh wa al-mansukh because the hadith that permits annulment is found in the book Ikhtilaf al-Hadith.
[Penelitian ini secara umum mengkaji tentang problematika dalam menyelesaikan hadits-hadits bermasalah antara satu dengan lainnya yang dilakukan oleh Imam Asy-Syafi’i dan lebih detailnya terkait masalah hadits-hadits yang membahas tentang nikah mut’ah atau kawin kontrak yang menjadi problem urgent hinga saat sekarang ini ada saja yang melakukannya. Padahal jika dipahami bahwa nyatanya kasus semisal ini banyak membawa dampak negatif bagi sipelaku terlebih-lebih kepada kaum perempuan yang bukan hanya merasa terdiskriminasi melainkan juga dapat kehilangan hak-haknya sebagai seorang istri. Namun demikian, praktik ini tetap saja merajalela di masyarakat, hal itu tidak luput karena beragamnya pandangan dikalangan masyarakat baik yang pro maupun kontra yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam stigma yang terjadi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Fokus dalam pembahasan disini ialah membedah pemikiran Imam Asy-Syafi’i tentang alasan pelarangan praktik nikah kontrak dan bagaimana metode penyelesaian pada kasus tersebut. Hasil temuan menyatakan bahwa pelarangan nikah kontrak disebabkan membawa mudharat, seperti tidak mendapatkannya warisan karena pernikahan yang dilakukan tidak memenuhi syariat islam. Dasar penggalian hukumnya berdasarkan dua hadits nikah kontrak yang bertentangan dan kemudian Imam Asy-Syafi’i menyelesaikannya dengan metode nasakh wa al-mansukh sebab hadits yang membolehkan terjadi pembatalan sebagaimana terdapat didalam kitab ikhtilaf al-hadits].
Downloads
References
Abdullah, Zaitun, and Kunthi Tridewiyanti. “Penyalahgunaan Konsep Kawin Mut’ah Pada Prak- Tik Kawin Kontrak” 2 (2019).
Afrohah, Afrohah. “Metode Pemecahan Kontradiksi Dalil dalam Kitab Jam’u al-Jawami’.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 3, no. 1 (February 9, 2021): 115–37. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.699.
Ajjahidi, Muhammad Hilmi, and Ayu Lika Rahmadhani. “Nikah Mut’ah Dalam Masyarakat Muslim Indonesia Serta Pandangan Hukum Positif Tentang Pelaksanaanya.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 5, no. 2 (December 24, 2022): 206–22. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8912.
Asy-Syafi'i,Muhammad Ibn Idris.(tt). Al-Umm, Beirut: Dar al-Fikr,
Asy-Syafi’i Muhammad Ibn Idris. (1986). Ikhtilaf al-Hadits, Tahqiq Muhammad Ahmad Abdul Aziz, Beirut: Dar al-Kutub ‘Ilmiyyah.
Hadi,Farid Nurul.(2014). “Praktik Nikah Mut’ah Pra dan Pasca Revolusi Islam Iran”, Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Islam,12, No.1.
Haqqi, Muhammad Nashrul. “Pendekatan Epistemologi Dan Intersubjektif Atas Hadis-Hadis Nikah Mut’ah.” Al-Ahkam 24, no. 2 (October 24, 2014): 225. https://doi.org/10.21580/ahkam.2014.24.2.147.
Hariati, Sri. “Kawin Kontrak Menurut Agama Islam, Hukum Dan Realita Dalam Masyarakat.” JATISWARA 30, no. 1 (October 27, 2017). https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i1.92.
Imran, Helmi. “Metode Tarjih Ulama Syafiiyyah Terhadap Perbedaan Pendapat Imam Syafi’i,” n.d.
Makmun, Sukron. “Fenomena Pernikahan Mut’ah Di Republik Islam Iran” 1, no. 2 (2009).
Maripah, Siti Sarah. “Fenomena Kawin Kontrak Di Kawasan Puncak Bogor.” Sosietas 6, no. 2 (October 24, 2016). https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i2.4239.
Muhammad Sahril,Andi. (2017). Manaqib Imam Asy-Syafi’i, Edisi Indonesia, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
Rais, Isnawati. “Praktek Kawin Mut’ah Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan.” Ahkam?: Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 1 (January 29, 2014). https://doi.org/10.15408/ajis.v17i1.1246.
Safri,Edi. (2013). Al-Imam Asy-Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadits-hadits Mukhtalif, (Padang: Hayfa Press.
Shafra, Shafra.(2010) “Nikah Kontrak Menurut Hukum Islam Dan Realitas Di Indonesia.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 9, no. 1 (June 2, 2010): 15. https://doi.org/10.24014/marwah.v9i1.469.
Suaidi.(2023). “Fenomena Nikah Mut’ah Sebagai Upaya Legalisasi Penyaluran Nafsu Seksual Dibalik Pernikahan Permanen.” Jurnal Ilmiah Research Student 1, no. 1: 181–90. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i1.33.
Tujang, Bisri. “Al-Na>Sikh Wa Al-Mansu>Kh,” n.d.
Wahab, Abdul Jamil, Kustini Kustini, and Muchtar Ali.(2018). “Fenomena Kawin Kontrak Dan Prostitusi ‘Dawar’ Di Kawasan Puncak Bogor.” Alqalam 35, no. 1 (June 29, 2018): 127. https://doi.org/10.32678/alqalam.v35i1.1847.
Yasin, Ahmad Alamuddin. (2024). “Budaya dan Rekam Jejak Sejarah Nikah Mut'ah Dalam Pandangan Syi'ah: Tinjauan Sosio Kultural dan Hukum Islam", Masile Jurnal Studi Keislaman Vol. 5 N0. 1 ,” n.d.
Zahra, Ulfatul. (2024). “Dampak Sosial & Hukum Pernikahan Kontrak Dalam Islam” 1, no. 4 (2024). https://doi.org/10.62017/syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.