Criminal Liability for the Use of Electrified Cables: Legal Implications in Death Cases in Aceh
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.227Keywords:
Criminal Offense; , Negligence;, Electrical Cable; , Criminal Responsibility.Abstract
The installation of electrical cables in community gardens is carried out to protect crops from wild animal disturbances. However, this practice sometimes results in casualties due to individuals unknowingly coming into contact with the electric cables in the vicinity of the gardens. This was the case in Bireuen and Aceh Timur, where fatalities occurred as a result of the installation of electrical cables in agricultural areas. This phenomenon becomes interesting to analyze from the perspective of criminal liability for the perpetrators. This study aims to analyze the criminal responsibility of individuals who install electrical cables that cause death and the resolution mechanisms employed in these cases. The research uses a normative legal research approach. The purpose of this method is to analyze legal norms and principles. The legal materials used in this study include primary legal materials such as the Indonesian Penal Code (KUHP), the Criminal Procedure Code (KUHAP), and Law No. 30 of 2009. The results of the study show that the installation of electrical cables leading to loss of life was caused by the perpetrator's negligence in adhering to safety standards. Although the initial intention of the installation was to protect the garden, this negligence resulted in the unforeseen consequence of causing someone's death. This act fulfills the elements of criminal negligence as regulated under Indonesian criminal law, thus the perpetrator can be held criminally responsible. The resolution pattern used in these cases follows the litigation route, using formal procedures as stipulated in the criminal justice system.
[Pemasangan kabel listrik di kebun masyarakat dilakukan untuk melindungi hasil panen dari gangguan binatang buas. Praktik ini adakalanya memakan korban yang tidak mengetahui adanya pemasangan arus listrik di sekitar kebunnya. Seperti kasus yang terjadi di Bireun dan Aceh Timur di mana adanya kematian masyarakat akibat pemasangan kabel listrik di wilayah perkebunan. Fenomena tersebut menjadi menarik dianalisis dalam perspektif pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemasangan kabel listrik yang menyebabkan kematian dan penyelesaian yang ditempuh dalam menyelesaikannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penggunaan metode ini bertujuan menganalisis norma dan kaidah hukum. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP dan UU Nomor 30 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemasangan kabel beraliran listrik yang berujung pada hilangnya nyawa disebabkan oleh kelalaian pelaku dalam mematuhi standar keselamatan. Meskipun tujuan awal pemasangan adalah untuk melindungi kebun, kelalaian tersebut menimbulkan dampak yang tidak terduga, yakni kematian orang lain. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pola penyelesaian yang digunakan yaitu melalui jalur litigasi yakni menggunakan jalur formal sebagaiaman yang berlaku dalam mekanisme sistem peradilan pidana].
Downloads
References
Aditya, A. R., Serikat, N., Jaya, P., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kealpaan Pemasangan Instalasi Listrik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Purwodadi No: 05/PID.B/2015/PN PWD). Diponegoro Law Review, 5(05), 1–14.
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
Agustinus, P., Rondo, M., & Firmansyah, H. (2023). Pengaruh Peran Amicus Curiae Terhadap Proses Peradilan dan Kepastian Hukum. UNES Law Review, 6(2), 4463–4468.
Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 1(1), 56–62.
Bagaswara, A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembangunan Wisata Air Tanpa Izin Yang Menyebabkan Pengunjung Mengalami Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt. 5(2), 187–201.
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303-324.
Djojorahardjo, R. H. (2019). Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 88-100.
Elysia, R. (2021). Tindakan Su Yang Memasang Kabel Listrik Dari Kwh Meter Dan Mengalirkan Listrik Sampai Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan Terakreditasi, 18(3), 804–817.
Fitriani, N. (2018). Arus Listrik yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. 2(1), 102–111.
Hariyanto, D. R. S, Dewa, G.P.Y. (2020) "Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim." Kertha Patrika 42, no. 2: 180-191.
Irawati, D. (2008). Rekonstruksi Pasal 44 Kuhp Dan Verp Dalam Sistem Peradilan Pidana, Vol. 2, N0. 4, 84–105.
Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.
Keni, L., Pangkerego, O. A., & Sepang, M. (2021). Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 10(7), 27–36.
Kurniawan, R, A. (2013). "Risiko Medis dan Kelalaian terhadap Dugaan Malpraktik Medis di Indonesia." Perspektif 18, no. 3, 148-156.
Maulana, P. (2019). "Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Akibat Kelalaian Pelayanan Medis." Syiah Kuala Law Journal 3, no. 3, 417-428.
Marpaung, L. (2009). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 27.
Moningka, V. R. S. R. R. W. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Penggunaan Kabel Beraliran Listrik Untuk Melindungi Lingkungan Rumah Dari Pencurian Yang Berakibat Matinya Orang. Lex Privatum, 10(2).
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).
https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Muhaling, A. J. (2019). Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang –Undangan Yang Berlaku. Lex Crimen, 8(3), 35.
Musnandar, F. R., & Z, Y. F. (2024). Analisis Penerapan Sanksi Pidana Nomor 37 / Pid . B / 2022 / PN Pdp Tentang Kealpaan Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Kematian. 4, 830–839. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.13331
Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341-362.Pilok, D. F. (2013). Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana Menurut KUHAP. II(4), 143–155.
Punuh, S. R. (2015). Kemampuan Bertanggungjawab Dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, IV(3), 83–89.
Rorie, A. E. (2013). Tidak Mampu Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana dan Pengaturannya di Masa Mendatang. Lex Crimen, II(3), 173–184.
Setiawan, A. (2017). Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 204. https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.257
Soesilo, R. (1998). Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea.
Liow, T (2021). Penggunaan Jerat Listrik Berakibat Jatuhnya Korban Dari Sudut Tindak Pidana Dan Alasan Pembelaan Terpaksa. Lex Crimen, X(7), 73.
Wijayanta, T. (2014). "Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga." Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2, 216-226.
Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 224–240.
Yunanto, Y. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205
Yulianto, Taufiq. "Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial 19, no. 2 (2023): 154-159.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmalisa Rahmalisa, Wiratmadinata Wiratmadinata, Anhar Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.