Disparity in Judges' Decisions in Sexual Harassment Cases: A Juridical Analysis of Caning and Imprisonment Sentences in the Mahkamah Syar'iyah

Authors

  • Yusi Muharnina Universitas Abulyatama
  • Muhammad Kadafi Universitas Abulyatama
  • Jummaidi Saputra Universitas Abulyatama

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.224

Keywords:

sexual harassment; , jinayat; , Islamic qanun law.

Abstract

A judge in the Mahkamah Syar'iyah handed down different sentences in cases of sexual harassment. In Case Decision Number 6/JN/2019/MS.Mbo, the judge imposed a sentence of 30 lashes, while in Case Decision Number 7/JN/2017/MS.Mbo, a prison sentence of 24 months was given. This research aims to analyze the judge's considerations in imposing caning and imprisonment as well as the legal review of these punishments. The research method used is normative juridical research with the aim of uncovering the judge's considerations in delivering the verdicts. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was conducted qualitatively. The results of the research indicate that the judge’s consideration in imposing caning or imprisonment involved examining the charges filed by the public prosecutor, witness statements during the trial, the prosecutor's demands, the defendant's defense, the fulfillment or lack thereof of the elements of sexual harassment committed by the perpetrator, and factors that could either mitigate or aggravate the sentence based on the facts revealed in court. Legally, disparity in sexual harassment cases is permissible because the punishment threat is alternative in nature, allowing judges to choose caning, fines, or imprisonment, except in cases of sexual harassment with child victims. Following SEMA Number 2 of 2020, caning must be imposed on perpetrators in such cases.

[Hakim Mahkamah Syar’iyah menjatuhkan hukuman yang berbeda pada kasus pelecehan seksual. Pada putusan Nomor Kasus 6/JN/2019/MS.Mbo hakim menjatuhkan hukuman dengan jumlah 30 kali cambuk. Sementara pada putusan Nomor 7/JN/2017/MS.Mbo dijatuhkan dengan hukuman 24 bulan. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara serta tinjauan yuridis terhadap penjatuhan hukuman tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengungkapkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan ‘uqubat cambuk maupun penjara dengan mempertimbangkan dakwaan yang dituntut oleh penuntut umum, keterangan saksi di persidangan, tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, terpenuhi atau tidaknya unsur pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan hal-hal yang dapat meringankan maupun memberatkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas putusan dalam kasus pelecehan seksual di Mahkamah Syar’iyah dapat dibenarkan secara hukum karena adanya fleksibilitas dalam aturan pemidanaan, meskipun setelah SEMA No. 2 Tahun 2020, pilihan hukuman menjadi lebih terbatas untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak].

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, S. (2015). Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Jinayah di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh.

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan seksual: perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82-91. https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543

Bakhri, S. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: UII Press.

Bakri, S. (2009). Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Total Media.

Dewi, S. D. R., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125-137. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314

Hidayatullah, R., Sarong, A. H., & Ali, D. (2017). Efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dalam qanun Nomor 6 Tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 107-118. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9641

Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 31(1), 112-125. https://doi.org/10.22146/jmh.43968

Islam, D. S. (2015). Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Banda Aceh: Naskah Aceh.

Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.

Kuncoro, W. (2024). Dualisme Kewenangan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Aceh Antara Wilayatul Hisbah dan Penyidik Kepolisian. Universitas Syiah Kuala.

Khairida, K., Syahrizal, S., & Din, M. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 169-186. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12282

Lawang, K. A., Kadir, M. A., Nur, S., & Sasralina, D. R. (2022). Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Komparatif Fiqh, Qanun Aceh Dan Kuhp). Volume 9 No 1 Tahun 2022, 102, 121.

Mahmuddin, M., Mansari, M., Khairuddin, K., Oslami, A. F., & Irawan, M. (2022). Enforcement of Jinayat Law For Non-Muslims In Aceh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 21-42. https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.21-42

Mansari. (2019). Independensi Hakim Mahkamah Syar’iyah Dalam Menjatuhkan Uqubat Bagi Pelaku Pelanggaran Jarimah Qanun Jinayat. Proceeding Seminar Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh (pp. 159–180). Puslitbangkumdil Mahkamah Agung.

Mansari, M., & Melayu, H. A. (2018). Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak Dalam Putusan Nomor 07/Jn/2016/Ms. Aceh/Caning Sentence Reversal For Jarimah Criminal In Decision Number 07/Jn/2016/Ms. Aceh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 425-440. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.425-440.

Miftahuddin, M., Marzuki, M., & Saputra, T. Y. (2024). Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Pidie. Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Mawardi, M., Hamdani, H., & Faisal, F. (2022). Efektivitas ‘Uqubat Cambuk Dalam Mengurangi Angka Jarimah Pelecehan Seksual Di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(1), 63-71. https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.143

Mufidah, N. A., Putri, A., Ramadhan, M. A., & Kurniati, K. (2024). Hukuman Cambuk: Pandangan Ulama Kontemporer, Penerapan, Serta Korelasi dengan HAM. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 23-28. https://doi.org/10.61292/ELJBN.210

Muhammad, R. (2020). Analysis Of Absolute Competence Of District Courts And Syari’ah Courts In Adjudicating Jarimah Of Child Sexual Abuse In Aceh. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 5(2). https://doi.org/10.22373/petita.v5i2.103

Rahayu, A. (2018). Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Cambuk Sebagai Hukuman Terhadap Pelaku Jarimah Khalwat (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Vol. 3, Issue 2).

Rachmad, A., Amdani, Y., & Ulya, Z. (2021). Kontradiksi pengaturan hukuman pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Aceh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 315-336. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.315-336

Rahmat, D., Nu, S. B., & Daniswara, W. (2021). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 134-150. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.423

Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Rizkal, R., & Mansari, M. (2019). Pemenuhan ganti kerugian anak sebagai korban pemerkosaan dalam kasus jinayat Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(2), 33-46. http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i2.5587

Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum pidana dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1-15. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604

Muthalib, S. A., Mansari, M., Mahmuddin, M., Zainuddin, M., & Arifin, H. (2021). Analisis kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum jinayat Aceh. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(02), 415–430. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1621

Sutiyoso, B. (2006). Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. UII Press.

Trisiyah, N. O., Asy’ari, Efendi, S., & Hidayat, R. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan ‘Uqubat Terhadap Anak sebagai Pelaku Jarimah Pemerkosaan dalam Putusan Nomor 1/JN ANAK/2022/MS.Skm. Al-Ahkam: Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 3(2), 1–23. https://ejournal.unida-aceh.ac.id/index.php/jspi/article/view/619

Zainuddin, M. (2023). Penjatuhan Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Legalite?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 58–74. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.5960

Zakwan, M. I. (2023). Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Idi). Universitas Malikussaleh.

Zuhra, N. M. (2020). Penerapan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Perkara Jinayat Dihubungkan Dengan Jaminan Akan Hak Asasi Manusia Atas Rasa Aman Dan Perlindungan Bagi Korban. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 259-270. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3668

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Muharnina, Y., Kadafi, M., & Saputra, J. (2025). Disparity in Judges’ Decisions in Sexual Harassment Cases: A Juridical Analysis of Caning and Imprisonment Sentences in the Mahkamah Syar’iyah. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(1), 76–94. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.224