Analysis of The Meaning of Restitution of State Losses As The Abolishment of Corruption Crimes

Authors

  • Michael Nicholas Bonny Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Ivan Zairani Lisi Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Herdiansyah Hamzah Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.221

Keywords:

Corruption; Crime Abolishment; State Loss Recovery

Abstract

This study aims to analyze the return of state financial losses as the abolishment of corruption crimes contained in the Circular Letter of the Attorney General Republic Indonesia Number B 1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priorities and Achievements in Handling Corruption Cases in point 1 which essentially states that people who return state losses due to corruption crimes can be given relief to abolish the criminal elements committed. The research uses a doctrinal. The results of the study show that the return of state losses committed by the perpetrators of corruption crimes cannot be used as a reason either to abolish the authority to prosecute corruption cases that are being investigated or as a reason for the abolition of corruption crimes committed by suspects, but the return of state losses is a reference for the judges to consider imposing criminal sanctions on the perpetrators as factors that mitigated him when he was submitted to the court as contained in Article 4 of the Law on the Eradication of Corruption

[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembalian kerugian keuangan negara sebagai penghapusan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B 1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Capaian dalam Penanganan Kasus Korupsi pada poin 1 yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat diberikan keringanan untuk menghapuskan unsur tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan alasan baik untuk menghapuskan kewenangan penuntutan kasus korupsi yang sedang ditelusut atau sebagai alasan penghapusan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, namun pengembalian kerugian negara menjadi acuan bagi hakim untuk mempertimbangkan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sebagai faktor yang meringankan dia ketika diajukan ke pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrasid, E.S., 2020. Implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B 113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Riau. 3, (7), hlm. 1-15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/28966

Akbar, M.A., Sakti. L.O.A., & Jafar. H.F., 2023. Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan, jurnal Ius Constituendum, 3, (1), hlm 239-258. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/6822

Ariwafa, K. (2023). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penyedia Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Pasal 4 Uu Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016). https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/46865/20912028.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Akok. (2021). Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Selesai ?. from Sijori Today.com website: https://sijoritoday.com/2021/06/29/pengembalian-kerugian-negara-kasus-selesai/

Fitri, R.A., 2014. Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Tuntutan Pidana Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE003/A/JA/02/2010 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sanggau), Jurnal PSMH UNTAN, 10, (4), hlm. 1-15. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/8015

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pusaka

Hamdan, M. (2012). Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. PT. Refika Aditama.

Hamdan, M. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Iskandar, R, 2021. Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif, MATRIKS Jurnal Sosial dan Sains. 3, (1), hlm. 27-35. https://matriks.staiku.ac.id/index.php/jmt/article/view/76

Kartika, P.I.G.A.P. (2016). Buku Ajar Penalaran Dan Argumentasi Hukum Kode Mata Kuliah: Bii 7265. https://www.studocu.com/id/document/universitas-islam negeri-antasari-banjarmasin/hukum-ekonomi/410a3a590444 bdecc-47de9db44bda38b/42470945

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil, Jakarta: KEJAGUNG RI

Musahib, R.A., 2015. Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, e-Journal Katalogis, 3, (1), hlm. 1-9. https://media.neliti.com/media/publications/154960-ID-pengembalian-keuangan-negara-hasil-tinda.pdf

Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatakan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. Mulawarman University Press.

Mukhtar, U., & Hermawan, B. (2021). Pakar: Pengembalian Kerugian Negara tak Hapus Unsur Pidana. from REPUBLIKA.CO website: Mukhtar, U., & Hermawan, B. (2021). Pakar: Pengembalian Kerugian Negara tak Hapus Unsur Pidana. REPUBLIKA.CO.

Muksalmina. (2021). Kerugian Negara Kecil, Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi KIP Pijay. from AJNN.net website: Kerugian Negara Kecil, Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi KIP Pijay (ajnn.net)

Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk from putusan.mahkamahagung.go.id website: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebb7b868c90aa29613313630373032.html

Robiana, B. (2022). Pengembalian Kerugian Negara Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Hubungkan Dengan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://repository.unpas.ac.id/61190/1/Artikel%20Bobon%2 0Robiana.pdf

Sahala. (2023). Usai Setor Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Jambu Kristal Bebas. From Liputan 6.com website: https://www.liputan6.com/regional/read/5254311/usai-setor-kerugian-negara-tersangka-korupsi-jambu-kristal-bebas?page=2

Team Tual News. (2019). Dugaan Korupsi PMD Malra, Kejari Keluarkan SP3. From Tual News.com website: Dugaan Korupsi PMD Malra, Kejari Keluarkan SP3 - Media Tual News

Trisia, S. (2020). Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana. from mappifhui.org website: https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Sejarah Pengaturan-Tindak-Pidana-Korupsi-di-Indonesia.pdf

Utami, W., & Heistiawan, A.W., 2022. Konsistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Akibat Pembelaan Darurat, MAKSIGAMA: Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnudharma Malang, 16, (1), hlm 1-18. https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/110

Wahyudi, S.T., & Salsabila, 2022. Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51, (1), hlm 61-70. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/37962

Downloads

Published

2025-04-16

How to Cite

Bonny, M. N. ., Lisi, I. Z. ., & Hamzah, H. . (2025). Analysis of The Meaning of Restitution of State Losses As The Abolishment of Corruption Crimes. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(1), 142–161. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.221