Integrasi Nilai Hukum Islam dalam Transparansi dan Keadilan Pemilu: Telaah Pasal 304 UU Pemilu 2017
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.220Keywords:
General Elections, Fiqh Siyasah, Democracy, Justice, Transparency.Abstract
This research discusses the analysis of Article 304 Paragraph 1 of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, using an Islamic Law perspective. This article regulates the formation and authority of the institution tasked with organizing elections, namely the KPU (General Election Commission), in order to guarantee a fair, free and transparent democratic process. In the context of siyasah fiqh, this research assesses whether the implementation of these provisions is in line with the principles of government in Islam which emphasize deliberation, justice and the benefit of the people. This research found that although Article 304 Paragraph 1 of the 2017 Election Law aims to increase transparency and fairness in elections, there are challenges in its implementation, especially related to the principles of siyasah fiqh, such as the importance of equal justice for all elements of society and effective supervision of institutions. election organizer. From an Islamic Law perspective, the principles contained in Article 304 are acceptable, as long as the monitoring, accountability and transparency mechanisms are implemented responsibly by the KPU. Overall, the application of the provisions in this Article must be seen within the framework of Islamic values which emphasize the importance of people's participation, trust and social justice. It is hoped that this research can contribute ideas in developing an electoral system that is not only based on positive legal norms, but is also in line with the values of Islamic law which can strengthen the legitimacy and sustainability of the democratic system in Indonesia. [Penelitian ini membahas tentang analisis Pasal 304 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan menggunakan perspektif Hukum Islam. Pasal tersebut mengatur mengenai pembentukan dan wewenang lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilu, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), dalam rangka menjamin proses demokrasi yang adil, bebas, dan transparan. Dalam konteks fiqih siyasah, penelitian ini menilai apakah pelaksanaan ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam yang menekankan pada musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Pasal 304 Ayat 1 UU Pemilu 2017 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam Pemilu, terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan prinsip-prinsip fiqih siyasah, seperti pentingnya keadilan yang merata bagi seluruh elemen masyarakat dan pengawasan yang efektif terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Dari perspektif Hukum Islam, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 304 ini dapat diterima, asalkan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh KPU. Secara keseluruhan, penerapan ketentuan dalam Pasal ini harus dilihat dalam kerangka nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya partisipasi rakyat, amanah, dan keadilan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan sistem pemilu yang tidak hanya berlandaskan pada norma hukum positif, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Hukum Islam yang dapat memperkuat legitimasi dan keberlanjutan sistem demokrasi di Indonesia].
Downloads
References
“Al-Qur’an
Ayu, ‘Peran Bawaslu Provinsi Lampung Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Bawaslu Provinsi Lampung).’),”
Audina, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Batas Waktu Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2020 Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah.,’.
“Ahmad Dzaluli, ‘Kaidah-Kaidah Fiqh,’ in (Pranada Media 2019).
“Ajat Rukajat, Pendektan Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2018), 6.,”.
“Al-Nabrawi Dan Fathiyah, ‘Fiqh Siyasah Kontekstuaisasi Doktrin Politik Islam,’ Muhammad Iqbal, 2000, 139.,”.
“Bobi Aswandi and Kholis Roisah, ‘Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitanya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM),’ Pembangunan Hukum Indonesia 1.1 (2019): 128–45.,”.
“Bunyana Sholihin, Metodologi Penelitian Syari’ah (Yogyakarta, 2018),152.,”.
“Ferdika Dan Ario Feby, ‘Kedudukan Kejaksaan Di Indonesia Pespektif Fiqh Siyasah,’ Journal Of Constitutional Law 2.1, 2022, 39–58.,”
“Firman. Mansir, ‘The Urgency of Fiqh Siyasah In Islamic Education Learning At Madrasas And Schools. Potensia: Jurnal Kependidikan Islam 6.2 (2020): 142-154.
“Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gajah Mada University, 1998).
“Lukman Dan Arake, ‘Agama Dan Negara Perspektif Fiqh Siyasah.AlAdalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 3.2 (2019): 79-116,’ n.D.,”.
“Maimun and Rudi Santoso, ‘Existency Role Of The General Election Supervisory Agency In Lampung Law Enforcement Of The 2019 Election,’ Andrew’s Disease of the Skin Clinical Dermatology. 16 Nomor 1 (2021): 7, Https://Doi.Org/10.36448/Pranatahukum.V19i1.327.
“Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah, KENCANA (Jakarta, 2014),162.
“Nur Aini and Rudi Santoso, “Strategy For Socialization Of The General Election Commission Of Pesawaran District To Reduce The Abstentions In Perspective Of Fiqh.",85.,”.
“Nur Aini and Rudi Santoso, ‘Strategy For Socialization Of The General Election Commission Of Pesawaran District To Reduce The Abstentions In Perspective Of Fiqh’ 18, No. 1 (2023): 75–89,”.
“Rudi Santoso, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Partai Politik Dalam Mewujudkan Demokrasi Berintegritas",(2019),252,”
“Rudi Santoso and Agus Hermanto, ‘Analisis Yuridis Politik Hukum Tata Negara (Suatu Kajian Tentang Pancasila Dan Kebhinekaan Sebagai Kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia),’ NIZHAM 5 No 1 (2016): 126–35,”.
“Rudi Santoso and Rita Zahara Dan Efa Rodiah Nur, ‘Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Islam,’ ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 14, 2022, 22, Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24042/Asas.Vi4i02.15697..
“Rudi Santoso Habib Shulton and Fathul Mu’in, ‘Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintah Bersih,’ As-Siyasi?: Journal of Constitutional Law 1, 2021, 100–117,”.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Fauzi Furqon, Nur Rahmah, Irwansyah Irwansyah, Imam Hayatulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.