Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penebusan Harta Wakaf
Abstract
Perkembangan wakaf yang di maklumi oleh masyarakat luas terpelihara wujud bendanya diupayakan menghasilkan manfaat Jadi, wakaf yang umumnya dipertahan kelanggengan bendanya dapat pula menghasilkan benda dan begitu seterusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pendangan hukum Islam terhadap praktik penebusan tanah wakaf di Kampong Sumber Mukti, Aceh Singkil. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah ditebus kembali karena lemahnya masyarakat dalam Islam atau belum adanya istiqomah dari ahli waris dan yang menerima hasil tebusan tersebut, sehingga tanah mushalla tersebut ditebus kembali. Di dalam Alquran tidak ada mengenai diperbolekan atau pun tidaknya tanah tersebut ditebus, tetapi ada mazhab yang mengatakan diperbolehkan dan ada pula yang mengatakan tidak diperbolehkan. Menurut imam Syafi’i mengatakan penerima wakaf tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap harta benda wakaf tersebut seperti menjual, mewariskan, menghibahkan atau yang lainnya. Sedangkan menurut imam Hanafi mengatakan waqif boleh mencabut kembali hartanya yang telah diwakafkan, ataupun menjual, menghibahkan, mewariskan dan lain sebagainya.
Downloads
References
Ahmad Jat. (2008). Fiqh Sunnah Wanita,. Pustaka Al- Kautsar.
Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani.
Muslich, A. (2016) Peluang dan Tantangan dalam Pengelolaan Wakaf, Skrispsi: Uniersitas Muhamaddiyah Ponorogo.
Asy-Syafi’i, I. (2014). Al-Umm,. Pustaka Azzam.
Az-Zuhaili, W. (2009). Fiqih Islam wa Adillatuhu (JIlid 9). Darul Fikir.
Budiman, M. (2016). Efektivitas Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 28, 29, 30 Mengenai Wakaf Uang di Kota Banjarmasin (Doctoral dissertation, Pascasarjana).
Bukhori, B. (2018). Hukum Alih Fungsi Harta Wakaf Produktif Untuk Kegunaan Komersial Dalam Prespektif Fiqih Muamalah. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 201-215.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2010). Akta Ikrar Wakaf, Pendaftaran Tanah,
Ditbinbapera. (1993). Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam,. Al-Hikmah.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan artikel. Mirra Buana Media.
Khairuddin, K. (2022). Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata terhadap Penarikan Tanah Hibah. Journal of Judicial Review, 24(June), 91–104.
Kementerian agama RI. (2013). Al-Qur’an terjemah perkata Asbabul Nuzul dan Tafsir Bil Hadist, Jakarta :Semesta Al-Qur’an.
Muslim, T. S. (2020). Shahih Muslim. Studi Kitab Hadis: Dari Muwaththa’Imam Malik Hingga Mustadrak Al Hakim.
Maskuri. (2017). Analisis Terhadap Hukum Wakaf Berjangka Waktu, (skripsi : UIN Walisongo Semarang.
Nurhidayah, S., Miftah, A. A., & Maryani, M. (2020). Penarikan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Yayasan Sabilal Muhtadin rt. 13 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Naadia, M. F. P. N. F. (2021). Shariah compliance risk management in the provision of wakaf-zakat housings. International Journal of Islamic Thought, 19(1), 102–109. https://doi.org/10.24035/IJIT.19.2021.200
Sabiq, S. (2013). Fiqih Sunnah. Darul Fath.
Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development. Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan.
Sarwat, A. (2011). Seri Fiqih Kehidupan (15) Mawaris. DU Publishing.
Semiawan, C. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Grasindo.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Usman, S. (1994). Hukum Perwakafan di Indonesia, Darul Ulum Press..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.