Melindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Sisca Novalia Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Arief Rachman Hakim Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.219

Keywords:

Pemenuhan, Hak Perempuan dan Anak, Perceraian

Abstract

Every divorce that occurs between a man and a woman will result in the emergence of new legal provisions on the rights of women and their children, and there are factors that support and hinder its implementation. This research is a qualitative study related to the rights of women and children after divorce decisions which is reviewed from the perspective of Islamic law. The method used in this study is normative juridical with the type of literature study research. The results of this study were obtained that after the occurrence of divorce, the rights of women and children, especially maintenance, are guaranteed in the Marriage Law, as well as the issuance of Perma number 3 of 2017. Then according to Islamic law, ex-husbands have an obligation to provide iddah and hadhanah maintenance to their wives and children, mut'ah alimony for women who are rejected, as well as dowry debts that must be paid immediately. Children's rights in Islamic law prioritize the best interests of children. This is stated in the main source of Islamic law (al-Qur'an and Hadith) that children also have inherent rights in their relationship with their parents, even though there has been a divorce. Likewise in positive law in Indonesia. The power of parents over children after divorce according to the provisions of the two laws (Islamic Law and Indonesian Positive Law) is in line, the meaning of parental power over children is very correlated with the meaning of marriage and divorce as regulated by the KHI and the Marriage Law and the Child Protection Law, which is to give the best to the child. So that both divorced parents must still fulfill the rights of their children, namely, the right to life, growth and development, protection and participation.

[Setiap perceraian yang terjadi antara laki-laki dan perempuan akan mengakibatkan timbulnya ketetapan hukum baru terhadap hak perempuan dan anak-anaknya, serta terdapat adanya faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan studi kualitatif terkait hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian yang ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa pasca terjadinya perceraian, hak-hak perempuan dan anak khususnya nafkah dijamin dalam Undang-Undang Perkawinan, serta dikeluarkannya Perma nomor 3 tahun 2017. Kemudian menurut hukum Islam, bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan hadhanah kepada istri dan anaknya, nafkah mut’ah bagi perempuan yang ditalak, serta hutang mahar yang harus dilunasi segera. Hak anak dalam hukum Islam sangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini tertuang dalam sumber utama hukum Islam (al-Qur’an dan Hadis) bahwa anak-anak pun memiliki hak yang melekat dalam hubungannya dengan kedua orang tuanya, meskipun telah terjadi perceraian. Begitu juga dalam hukum positif di Indonesia. Kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian menurut ketentuan kedua hukum (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia) tersebut adalah sejalan, makna kekuasaan orang tua terhadap anak sangat berkolerasi terhadap makna perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh KHI dan UU Perkawinan dan UU Perlindungan anak, yaitu memberikan yang terbaik kepada anak. Sehingga kedua orang tua yang bercerai harus tetap memenuhi hak-hak anaknya yaitu, hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi].

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adib Bahari. Prosedur Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2012.

Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam Disertai Perbandingan Dengan Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989.

Ali, Zainuddin. Hukum perdata islam di indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Indonesia, 2006. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000796716938880.

Anita Marwing. Perlindungan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palopo), 2016.

Bakir Yusuf Barmawi. Pembinaan Kehidupan Beragama Islam Pada Anak Dan Remaja. Semarang: Toha Putra, 1993.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoepe, 1999.

Djubaedah, Neng Dkk. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafindo, 2006.

Habsyi. Fiqh praktis menurut al Qur’an, as sunnah dan pendapat para ulama, t.t.

Hadikusuma Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Cv Mandar Maju, 1990.

Husein Abdul Rozak. Hak-Hak Anak Dalam Islam. Jakarta: Fikahayati Aneska, 2002.

Kamal Muhtar. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, t.t.

Khoiruddin Nasution. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS, 2002.

M. Yahya Harahap. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading, 2001.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.

Muhammad Bin Ahmad Bin Urfah Ad-Dasuki Al-Maliki. Hasyiyah Ad-Dasuki ’Ala Asy-Syarh Al-Kabir. Juz II. T.T: Dar Al-Fikr. T.Th, t.t.

Muhtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Peunoh Daly. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.

Riska Saraswati. Hukum Pelindungan Anak Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2000.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

———. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-11. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Soimin, Soedharyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Revisi II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Wahbah, Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9?: Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-Illa’ Istri Li’an, Zhihar, Masa Iddah. Perpustakaan UIN Sultan Syarif Riau, 2010.

Zein, Satria Efendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

———. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyya). Jakarta: Prenada Media, 2004.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Novalia, S., & Hakim, A. R. . (2024). Melindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 639–655. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.219