Musyarakah Mutanaqishah Contract Concept: Review of Product Refinancing and Take Over
Abstract
Musyarakah mutanaqishah merupakan akad modifikasi dari akad musyarakah yang diterapkan di lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk pembiayaannya. Adapun salah satu produk yang mengiringinya yaitu pembiayaan ulang (refinancing) dan pengalihan utang (take over). Tulisan ini bertujuan mengulas konsep musyarakah mutanaqishah serta konsepnya dalam Lembaga keuangan syariah dan sedikit menelaah terkait produk refinancing dan take over, kedua produk ini merupakan produk yang tidak bisa dipisahkan dari akad musyarakah mutanaqishah yang implementasinya di Lembaga keuangan syariah sekarang ini ramai digunakan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif, kemudian jenis penelitian yang digunakan kualitatif dan metode yang dipilih adalah metode penelitian deskriptif analisis sedangkan data dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Musyarakah mutanaqishah yang diimplementasikan di Lembaga Keuangan Syariah telah sesuai dengan prinsip syariah, hal itu didukung oleh fatwa DSN MUI yang ada dan produk refinancing serta take over pun menjadi salah satu kemudahan dalam pengaplikasikan akad musyarakah mutanaqishah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Syakhsiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.