Tinjauan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap Kasus Penebangan Hutan Lindung: Kajian atas Putusan Nomor 73/PID.B/LH/2021/PN Skl
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.208Keywords:
Penebangan hutan lindung; hukum positif; hukum pidana IslamAbstract
This research analyzes Decision Number 73/PID.B/LH/2021/PN Skl regarding cases of logging of protected forests, with a focus on positive legal perspectives in Indonesia and Islamic criminal law. Using normative juridical analysis methods, this study evaluates the application of positive law in dealing with environmental violations and explores the views of Islamic criminal law on environmental crimes. Research data was obtained through reviewing legal documents and related literature, using a comparative and statutory approach. The research results show that the court's decision is in accordance with the provisions of positive law in force in Indonesia, especially in terms of environmental protection. However, Islamic criminal law offers a stricter approach by providing severe sanctions for acts of environmental destruction, which reflects high moral values and social responsibility. This study highlights the potential for integrating the two legal systems as an effort to strengthen environmental regulation and protection. The conclusion of this research shows that even though positive law has been implemented well, adopting the values of Islamic criminal law, such as providing sanctions based on restorative justice and preventing greater damage, can be an effective solution for dealing with environmental violations in the future. This research contributes to the development of a more comprehensive legal framework for protecting environmental sustainability. [Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 73/PID.B/LH/2021/PN Skl terkait kasus penebangan hutan lindung, dengan fokus pada perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam. Menggunakan metode analisis yuridis normatif, studi ini mengevaluasi penerapan hukum positif dalam menangani pelanggaran lingkungan hidup serta menggali pandangan hukum pidana Islam terhadap kejahatan lingkungan. Data penelitian diperoleh melalui kajian dokumen hukum dan literatur terkait, dengan pendekatan comparative dan statute. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan lingkungan hidup. Namun, hukum pidana Islam menawarkan pendekatan yang lebih tegas dengan pemberian sanksi berat terhadap tindakan perusakan lingkungan, yang mencerminkan nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Studi ini menyoroti potensi pengintegrasian kedua sistem hukum sebagai upaya memperkuat regulasi dan perlindungan lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah diterapkan dengan baik, adopsi nilai-nilai dari hukum pidana Islam, seperti pemberian sanksi berbasis keadilan restoratif dan pencegahan kerusakan yang lebih besar, dapat menjadi solusi efektif untuk menangani pelanggaran lingkungan hidup di masa depan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi kelestarian lingkungan].
Downloads
References
Airansi, Adraisna, Cici Doria, Christine Wulandari, Samsul Bakri, and Sandi Asmara. 2023. “Pengembangan Jasa Lingkungan Di Hutan Lindung Dalam Mendukung Ekonomi Masyarakat Dan Pendapatan Daerah.” MAKILA 17 (2): 177–86.
Ariani, Nenny Dwi. 2021. "Kontribusi Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Kain Tapis Lampung." Jurnal Meta-Yuridis 4 (1)
Aryani, Christina. 2021. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law.” Jurnal USM Law Review 4 (1): 27–48.
Guyton, Jennifer A, Johan Pansu, Matthew C Hutchinson, Tyler R Kartzinel, Arjun B Potter, Tyler C Coverdale, Joshua H Daskin, Ana Gledis da Conceição, Mike J S Peel, and Marc E Stalmans. 2020. “Trophic Rewilding Revives Biotic Resistance to Shrub Invasion.” Nature Ecology & Evolution 4 (5): 712–24.
Hasan, Zainudin, and Maya Zulvi Astarida. 2023. “Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan.” JURNAL ILMIAH ADVOKASI 11 (1): 128–40.
Helmi, Helmi. 2011. “Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (1): 139–48.
Lutfulloh, Zen, and Wahyu Donri. 2021. “Akibat Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Kekayaan Alam Kepulauan Sangihe.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 47 (2): 175–94.
Peter, Mahmud Marzuki. 2005. “Penelitian Hukum Edisi 1.” Jakarta: Penerbit Kencana.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/kerusakan-lingkungan-dan penyebabnya-29 Diakses Pada hari Jum’at 28 Februari 2020.
Nomor, U. U. (11). tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rahardian, Ramaditya, and Ibnu Fath Zarkasi. 2021. “Jejaring Aktor Dalam Upaya Perubahan Kebijakan: Kasus Advokasi Kebijakan Dalam Menolak Izin Lingkungan Pengolahan Limbah Berbahaya Dan Beracun.” Jurnal Identitas 1 (2): 26–38.
Shihab, M Quraish. 2002. “Tafsir Al-Misbah.” Jakarta: Lentera Hati 2: 52–54.
Syarbaini, Ahmad. 2024. “IHYA’AL-MAWAT MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (DALAM FIQH ISLAM) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN UNDANG-UNDANG KEHUTANAN.” HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi 3 (2): 1–18.
Widodo, P, and A J Sidik. 2020. “Perubahan Tutupan Lahan Hutan Lindung Gunung Guntur Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2017. Wanamukti: Jurnal Penelitian Kehutanan, 21 (1), 30-48.”
Yafie, Ali. 2006. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Yayasan Amanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muriyadi Cibro, Ramadani Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.