Konsep Keserasian Gender Serta Penerapannya dalam Keluarga Pekerja Perspektif Henri Shalahudin Studi Kasus Pada Pasangan Suami Isteri Bekerja di Desa Tarempa

Authors

  • Muhamad Habib UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.206

Keywords:

Keserasian;, pasangan Pekerja;, Gender.

Abstract

The problem of dividing household roles and duties is considered to tend to position women to always play a role in the domestic area. So that it makes feminist activists reassess the duties and functions in the family using the concept of gender equality. This research aims to explain another concept, namely gender harmony in the household order by Henri Shalahudin, on the basis that harmony does not have to be equal, because harmony never demands equality and equality. This research uses a qualitative method. Data were collected through interviews as primary data, then secondary data were obtained through documents such as books, academic journals and other documents relevant to the research subject. The results of this study show that the concept of harmony can be applied in households, where husbands and wives complement and help each other. With an emphasis on the principles of tak?ful (mutual support) and ta'awun (cooperation).

[Permasalahan pembagaian peran dan tugas rumah tangga yang dianggap cenderung memposisikan wanita untuk selalu beperan pada wilayah domestik. Sehingga membuat para pegiat feminis melakukan kajian ulang terkait tugas dan fungsi dalam keluarga menggunakan konsep kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep lain yaitu keserasian gender dalam tatanan rumah tangga oleh Henri Shalahudin, dengan dasar bahwa serasi tidak harus setara, sebab keserasian tidak pernah menuntut kesamaan dan persamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara sebagai data primer, kemudian data sekunder didapatkan melalui dokumen-dokumen seperti buku, jurnal akademik dan dokumen lain yang relevan dengan subyek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam rumah tangga dapat diterapkan konsep keserasian, dimana antara suami dan istri saling melengkapi dan membantu. Dengan penekanan pada prinsip tak?ful (saling mendukung) dan ta’awun (kerja sama).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Az-Zuhaili, W. (2015). Tafsir Al-Munir, alih bahasa Hayyie, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani.

Alfaizi, M. Q. (2022) “Membangun Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Restorasi Hukum 5, No. 1.

Ashkar, S. & Falach, G. (2020) “PERAN KELUARGA DALAM MEWUJUDKAN TAKAFUL IJTIMA’I (Studi Kajian Hukum Keluarga dan Ekonomi Islam).” Journal Of Family Law 4, No. 2.

Afandi, A. (2019) “Bentuk-Bentuk Perilaku Bias Gender”, LENTERA 1, No. 1.

Djamaluddin,A. (2015) “Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Al-Maiyyah 8, No.1

Ghazali, N. M., Mohd, R. A., Hoque, M., & Manan, M. A. (2022) “Konsep Ta’awun Dalam Pengurusan Rumahtangga Berdasarkan Perspektif Hadis,” SWAN, No. 8.

Hayat & Dewi. (2023) “Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Pekerja)” Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi 6 No. 1.

Handayani, T. (2017) Konsep dan Tekinik Penelitian Gender, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Krisnani, H & Apriliandra, S. (2021). “Perilaku Diskriminatif pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Konflik.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, No.1.

Lestari, S. & Putri, D. P. K. (2015) “Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Jawa.” Jurnal Penelitian Humaniora 16, No. 1.

Latifah, S. (2021) “Studi Komparasi Penafsiran Henry Shalahuddin Dan Musdah Mulia Terhadap Ayat-Ayat Kesetaraan Gender”, Al Karima 5, No. 2.

Shalahudin, H. (2020). Indahnya Keserasian Gender Dalam Islam, Jakarta: INSIST

Mulia, M. (2011) Muslimah Sejati, Bandung: MARJA.

Nurrahman, P. (2022) “Membangun Kesetaraan gender Dalam Keluarga Pasangan Pekerja.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender 18, No.1.

Rahmawaty, A. (2015) “Harmoni Dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Keluarga.” PALASTREN 8, No. 1.

Setyawan, B. (2020) “Patriarki Sebagai Akar Diskriminasi gender di Sri Lanka”, Resolusi 3, No. 1.

Setiawati. (2018) “Bias Gender Dalam Keluarga”, Kolokium: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 6, No. 1.

Syarafuddin. (2014) “Kesetaraan Gender Dalam Undangundang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Respon Hakim Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013), SUHUF 26, Vol. 1.

Sya’idun. (2019) “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nafkah Keluarga dari Istri yang Bekerja”, al-mabsut 13, No. 1.

Wibowo, D. E. (2011) ”Peran Ganda Perempuan Dan Kesetaraan Gender”, Muwazah 3, No. 1.

Wawancara

AF & R, (2024), Wawancara dengan Pasangan Pekerja Desa Tarempa, 09 September

H & AD (2024), Wawancara dengan Pasangan Pekerja Desa Tarempa, 09 September

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

Habib, M. (2024). Konsep Keserasian Gender Serta Penerapannya dalam Keluarga Pekerja Perspektif Henri Shalahudin Studi Kasus Pada Pasangan Suami Isteri Bekerja di Desa Tarempa. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 404–420. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.206