Review Of Islamic Criminal Law And Positive Criminal Law On Extortion Motived By The Distribution Of Obscious Videos On Social Media

Authors

  • Maulianda Alfikri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.199

Keywords:

Hukum Pidana; Pemerasan; Sosial Media.

Abstract

The distribution of indecent or inappropriate content through social media has become a serious problem in this digital era. This can have negative impacts, especially when the content concerns a person's personal life and has caused suffering and psychological suffering for the victim. In response to this problem, it is important to review Islamic criminal law and positive criminal law related to the protection of individuals who become victims of actors who are motivated to spread pornographic videos on social media. The research method used in this study is the analytical descriptive method. Data were collected through a literature study covering sources of Islamic law such as the Qur'an, hadith, and Islamic studies, as well as sources of positive law such as laws and related government regulations. The results of the study in Islamic law, the act will be subject to Ta'zir punishment and in positive law Article 27 Paragraph (1) of the ITE Law states that anyone who intentionally and without the right distributes, transmits, or makes accessible electronic information that has moral content can be subject to a maximum of 6 years imprisonment and/or a maximum fine of IDR 1 billion.

Penyebaran konten tidak senonoh atau tidak pantas melalui media sosial telah menjadi permasalahan serius di era digital ini. Hal ini dapat berdampak negatif, terutama ketika konten tersebut menyangkut kehidupan pribadi seseorang dan telah menimbulkan penderitaan dan penderitaan psikologis bagi korban. Sebagai respons terhadap permasalahan ini, penting untuk meninjau hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terkait perlindungan terhadap individu yang menjadi korban pemerasan yang bermotif penyebaran video syur di media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang meliputi sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, dan kaidah-kaidah Islam, serta sumber hukum positif seperti undang- undang dan peraturan pemerintah terkait. Hasil penelitian dalam hukum Islam perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman Ta’zir dan dalam hukum positif Pasal 27 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2011). Pornografi Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn. Semarang: Pustaka Magister.

Ali, M. D. (1990). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Magenda, P. "Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video non-Konsensual Melalui Dunia Maya." Dapat diakses melalui: [Kompasiana](https://www.kompasiana.com/puspa0619/606fd97cd541df 5bb716c683/pemerasan-dengan-ancaman-penyebaran-video-non- konsensual-melalui-dunia-maya).

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Laporan Tahunan Kejahatan Siber. Jakarta.

Planet, G. "Menyikapi Kasus Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno Melalui Media Sosial." Dapat diakses melalui: [Global Planet](https://globalplanet.news/hukum/43524/menyikapi-kasus-pidana- pemerasan-dengan-ancaman-penyebaran-video-porno-melalui-media- sosial).

Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Ahkam As-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Jinayah: Dirasah Muqaranah. Kairo: Maktabah Wahbah.

Arief, B. N. (1994). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Jaelani, A. Q. (2010). Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sholehuddin, M. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ali, M. D. (1990). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Detik.com. "Korban Video Call Sex Diperas Hingga Diteror, Apa yang Harus Saya Lakukan?". Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d- 6507216/korban-video-call-sex-diperas-hingga-diteror-apa-yang-harus- saya-lakukan

Tempo.co. "Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto Bugil Korban Terbongkar". Diakses dari:

https://nasional.tempo.co/read/1078943/kasus-pemerasan-bermotif- penyebaran-foto-bugil-korban-terbongkar

Arto, H. A. M. (2003). Membangun Sistem Peradilan Berbasis Syariah.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mohammad Daud Ali. (1990). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2024-12-03

How to Cite

Alfikri, M., & Zulkarnain, Z. (2024). Review Of Islamic Criminal Law And Positive Criminal Law On Extortion Motived By The Distribution Of Obscious Videos On Social Media. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 495–507. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.199