Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Kejahatan Penagihan Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.198Keywords:
Hukum pidana Islam; Hukum Informasi; Transaksi Elektronik; Pinjaman online.Abstract
This study aims to analyze the review of Islamic criminal law and information and electronic transaction law on online loan collection crimes. Online loan collection crimes have become a problem that has increasingly disturbed society in recent years, especially with the rapid development of information technology and electronic transactions. In this context, aspects of Islamic criminal law and information and electronic transaction law are very relevant to analyze in order to determine the extent of legal protection for individuals involved in online loan collection. In this study, the researcher used a normative legal analysis method with a legislative and literature approach, as well as a comparative approach to compare the perspectives of Islamic criminal law and information and electronic transaction law on this crime. This study also uses a qualitative approach to explore the views and considerations of legal experts and related practitioners. The results of the study show that in Islamic criminal law, online loan collection crimes can be classified as criminal acts that harm individual human rights. Islamic criminal law emphasizes the principles of justice, balance, and caution in enforcing the law against this crime. On the other hand, information and electronic transaction law also has an important role in regulating online loan transactions, especially related to the protection of personal data, the validity of agreements, and other aspects of electronic transactions. In addition, this study also highlights the challenges and obstacles in enforcing the law against online loan collection crimes, including limited regulations, lack of legal awareness in society, and the role of law enforcement agencies. Therefore, this study also offers recommendations for strengthening regulations, increasing legal awareness in society, and cooperation between related parties to improve legal protection for victims of online loan collection crimes. This study is expected to contribute to the development of legal thinking, especially related to legal protection against crimes in the realm of electronic transactions, as well as being the basis for efforts to strengthen regulations and more effective law enforcement in overcoming the problem of online loan collection crimes. [Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pidana Islam dan hukum informasi dan transaksi elektronik terhadap kejahatan penagihan pinjaman online. Kejahatan penagihan pinjaman online telah menjadi permasalahan yang semakin meresahkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan maraknya perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dalam konteks ini, aspek hukum pidana Islam dan hukum informasi dan transaksi elektronik menjadi sangat relevan untuk dianalisis guna mengetahui sejauh mana perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam penagihan pinjaman online.Dalam studi ini, peneliti menggunakan metode analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur, serta pendekatan komparatif untuk membandingkan perspektif hukum pidana Islam dan hukum informasi dan transaksi elektronik terhadap kejahatan ini. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali pandangan serta pertimbangan dari para pakar hukum dan praktisi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, kejahatan penagihan pinjaman online dapat digolongkan sebagai tindak pidana yang merugikan hak asasi individu. Hukum pidana Islam menegaskan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kehati-hatian dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Di sisi lain, hukum informasi dan transaksi elektronik juga memiliki peran penting dalam mengatur transaksi pinjaman online, khususnya terkait dengan perlindungan data pribadi, keabsahan perjanjian, dan aspek transaksi elektronik lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti tantangan dan hambatan dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan penagihan pinjaman online, termasuk keterbatasan regulasi, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, serta peran lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini turut menawarkan rekomendasi untuk penguatan regulasi, peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, serta kerjasama antara pihak-pihak terkait guna meningkatkan perlindungan hukum bagi para korban kejahatan penagihan pinjaman online. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum, khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap kejahatan dalam ranah transaksi elektronik, serta menjadi dasar bagi upaya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kejahatan penagihan pinjaman online].
Downloads
References
Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). "Laporan Tahunan Kasus Pelanggaran ITE." Jakarta,
OJK, Otoritas Jasa Keuangan. (2021). "Panduan Pinjaman Online: Hak dan Kewajiban Konsumen." Jakarta,
Rodes Ober Adi Guna Pardosi dan Yuliana Primawardani. (2020). “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. dalam JURNAL HAM, Volume 11, Nomor 3, Desember
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, (2019) Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjaman Online. Jakarta: LBH Jakarta,
Mahrus Ali, (2015). Prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada,
Salim HS, & Nurbaini, E.S (2019)Hukum Islam Kontemporer, Bandung: PT Refika Aditama,
Nugroho (2020)Aspek Legal Transaksi Elektronik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Sastradinata (2020), Kasus Hukum Penagihan Pinjaman Online, Jakarta: Media
Hukum,
Prakoso, et al (2017). Metode Penagihan yang Melanggar Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga,
Suara.com (2024). Dampak Psikologis Penagihan Pinjaman Online, Jakarta: Suara Media,
Soerjono Soekamto (2014). "Pengantar Penelitian Hukum", Jakarta: UI Press, Otoritas Jasa Keuangan (2023). Laporan Tahunan OJK 2022, Jakarta: OJK,
Bank Dunia (2021). Digital Financial Services in Indonesia: Challenges and Opportunities, Washington D.C.: World Bank,
Al-Mawardi (1996). Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Beirut: Dar Al-Kutub Al- Ilmiyyah,
Muhammad bin Idris al-Syafi’I (1996). al-Risalah, ditahqiq oleh Ahmad Syakir, cet. ke-1, Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi,
Muhammad Hashim Kamali (2003). Cambridge: Islamic Texts Society,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dany Garjito, “Pegawai Bank Bunuh Diri Terjerat Utang Pinjol, Surat Wasiatnya Beredar, Isinya Nyesek”,https://www.suara.com/news/2022/08/26/113935/pegawai-bank-bunuhdiri- terjerat-utang-pinjol-surat-wasiatnya-beredar-isinya-nyesek?page=all, diakses tanggal 12 September 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gusri Putri Aprilia, Zulkarnain Zulkarnain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.