Protection of Children's Rights in the Application for Marriage Dispensation at the Sharia Court in Langsa
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v6i2.151Keywords:
Dispensasi Nikah, Perlindungan Anak, Undang-Undang PerkawinanAbstract
In Indonesia, one of the main issues related to child protection is underage marriage, where there is a difference between Law Number 16 of 2019 concerning marriage and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection in determining the age limit of children. This study aims to determine the factors that lead to the approval of marriage dispensation requests in the Sharia Court of Langsa and how children's protection rights in marriage dispensation requests are regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection at the Sharia Court of Langsa. This research uses field research with a normative juridical approach. The results of the discussion on marriage dispensation requests in the Sharia Court of Langsa are submitted for reasons such as economic, low education, and pregnancy out of wedlock. The judge's decision in the dispensation of marriage cases, when related to child protection, does not fully provide the rights of children who are getting married. As stipulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. However, on the other hand, the judge's decision in marriage dispensation cases is considered appropriate because it prioritizes the interests of the community, especially in urgent situations such as pregnancy out of wedlock and children getting married under age, the judge must ensure that the rights of the child are still obtained.
[Abstrak: Di Indonesia salah satu masalah utama terkait perlindungan anak adalah perkawinan di bawah umur, dimana terdapat perbedaan antara undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam menetapkan batas usia anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor dapat dikabulaknnya permohonan dispensasi nikah yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Langsa dan bagaimana hak-hak perlindungan terhadap anak dalam permohonan dispensasi nikah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Mahkamah Syar’iyah Langsa. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan permohonan dispensasi nikah di Mahkamah Syar’iyah Langsa diajukan karena alasan ekonomi, pendidikan rendah, dan kehamilan di luar nikah. Putusan hakim dalam perkara Dispensasi Nikah jika dihubungkan dengan perlindungan anak memang belum sepenuhnya memberikan hak-hak anak yang akan menikah. Sebagaimana yang terdapat didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tetapi disatu sisi, putusan hakim dalam perkara dispensasi nikah dinilai telah sesuai dikarenakan lebih mementingkan kepada maslahat yang terjadi didalam masyarakat karena sesuatu yang urgent misalnya hamil diluar nikah dan anak harus menikah dibawah umur, maka hakim harus memastikan agar hak-hak anak tetap didapatkannya.]
Downloads
References
Alam, A. S., & Fauzan, M. (2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2(2), 33–63. https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.446
Fokusmedia, tim redaksi. (2005). Himpunan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Perkawinan.
Hakim, R. (2000). Hukum Perkawinan Islam.
Haris, J. K. (2018). Implementasi Dispensasi Nikah dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Takalar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 205. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7103
Herviani, F., Zuhriah, E., & Yasin, R. C. L. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(1), 117–127. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.10684
Ibnu, R. (2021). Wawancara Pribadi bersama Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Judiasih, S. D. (2022). Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 5(2), 284–302. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.904
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.
Kania, D., & Fatoni, S. N. (2023). Perlindungan Hak Anak di Indonesia dalam Perkara Dispensasi Kawin.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum.
Muhlis, A. (2019). Hukum Kawin Paksa di Bawah Umur (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam).
Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies, 5(3), 361–377. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914
Nurcholis, M. (2019). Penyamaan Batas Usia Perkawinan Pria Dan Wanita Perspektif Maqasid Al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017). Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1). https://doi.org/10.30762/mh.v3i1.1328
Penetapan Dispensasi Nikah Tahun 2019-2022 di Mahkamah Syar’iyah Langsa. (n.d.).
Priyono, E. A. (2003). Bahan Matakuliah Metodelogi Hukum.
Safira, L., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2), 210–225. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.521
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh, Jilid II.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aqila Shafia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.