Marriage Age Limits in Islamic Context: A Comparative Study in Several Muslim Countries
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v6i2.147Keywords:
Age Limits; in Muslim Countries; MarriageAbstract
The issue of the age of marriage is often an attractive discussion and develops in line with different locations and times. This issue is very crucial in the discourse of Islamic legal studies because of its relevance to various provisions in every Muslim country, such as Pakistan, Jordan, Turkey, Egypt, Tunisia, Indonesia, Morocco and Malaysia. The rules of law that apply in each country must be obeyed by pubescent men and women who want to get married, but there are also those who violate them. This can certainly affect the legal protection of marriages or families that violate these rules. The purpose of this research is to see the existence of family law regarding differences in marriage age limits in each country, especially Muslim-majority countries. The research used is normative research with a comparative approach. It can be understood that the application of the age of marriage in these various countries varies, which shows that the application of the standard age of marriage in various countries depends on the policy guidelines of each country. Of the 8 countries, there are 6 countries that allow and permit marriages between two candidates who have not reached the lowest age limit for marriage. And there are 2 countries that do not allow their citizens to marry before reaching the minimum age of marriage, namely Pakistan and Egypt. Not only does it prohibit, both countries impose severe sanctions on citizens who do not comply.
[Isu mengenai batas usia pernikahan seringkali menjadi pembahasan yang atraktif dan mengalami perkembangan sejalan dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Isu tersebut berkedudukan sangat krusial dalam diskursus kajian hukum Islam dikarenakan relevansinya dengan berbagai ketetapan aturan disetiap negara Muslim, seperti, Pakistan, Yordania, Turki, Mesir, Tunisia, Indonesia, Maroko dan Malaysia. Aturan hukum yang berlaku di setiap negaranya wajib di patuhi oleh laki-laki dan perempuan baligh yang hendak melangsungkan pernikahannya namun ada juga yang melanggarnya. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi perlindungan hukum terhadap perkawinan atau keluarga yang melanggar aturan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat eksistensi hukum keluarga mengenai perbedaan batas usia pernikahan disetiap negaranya terutama negara mayoritas Muslim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dapat dipahami bahwa penerapan usia perkawinan di berbagai negara ini bervariasi, yang menunjukkan bahwa penerapan standar batas usia pernikahan di berbagai negara tersebut bergantung kepada kebijakan pedoman Negara masing-masing. Dari 8 negara tersebut, ada 6 negara yang memperbolehkan dan mengizinkan pernikahan yang dilakukan kedua calon yang belum mencapai batas umur paling rendah untuk melakukan pernikahan. Dan ada 2 negara yang tidak memperkenankan warga negaranya melakukan perkawinan sebelum mencapai batas usia minimum pernikahan yaitu Negara Pakistan dan Negara Mesir. Tidak hanya melarang, kedua Negara tersebut memberikan sanksi yang cukup berat bagi warga neganya yang tidak patuh.]
Downloads
References
Al-Rahman Al-Jaziri, Abd. "Kitab al-Fiqh Ala Madzahib al-Arba’ah." Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003
Bancin, Ratih Lusiana. "Hukum Keluarga Islam Di Tunisia", Jurnal: Penelitian Medan Agama Vol. 9, No. 2, (2018).
Fatma, Yulia. "Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia)", Juris : Jurnal Ilmu Syariah, Vol.18, No 2, (2019).
Fitria, Vita. "Hukum Keluarga Di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharua Hukum Islam", Jurnal : Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 12, No 1 (2012)
Hilmi, Ahmad. “Undang-Undang Batasan Usia Kawin di Mesir Pasca Revolusi 2011” (https://rumahkitab.com/undang-undang-batasan-usia-kawin-di-mesir-pasca-revolusi-2011/, diakses pada 14 Oktober 2023, 20.05)
Ibrahim, Hosen. Fiqh Perbandingan Dalam masalah Nikah, Talaq, Rujuk dan Hukum Kewarisan. Jakarta: Yayasan Ihya ‘Ulumuddin Indonesia, 1971
J. Bowden, Jeremiah. "Marriageable Age in Islam: A Study on Marriageable Age Law and Reforms in Islamic Law", (LUX: A Journal of Transdisciplinary Writing anf Research from Claremont Graduate University) Volume 2, (2013)
Lathifah Munawarah, Politik Hukum Keluarga Islam di Tunisia, dalam Jurnal Al-‘Adl Vol. 12 Nomor 1, Januari 2019.
Muzhar, M. Atho. "Hukum Keluarga di Pakistan (Antara Islamisasi dan Tekanan Adat)", Jurnal Al 'Adalah, Vol. 12, No 1 (2014)
Mudzhar, Atho', dan Khairuddin Nasution, "Hukum keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih". Jakarta : Ciputat Press, 2003.
Novianti, Nur Fadhilah. Skripsi : "Pembentukan Regulasi Batas Minimal Usia Nikah di Indonesia dan Yordania. Program Studi Hukum Keluarga", Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (2022)
PA Rangkas Bitung kelas 1 B, "Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim” ( https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/843-dispensasi-kawin-dalam-sistem-hukum-indonesia-menjamin-kepentingan-terbaik-anak-melalui-putusan-hakim, diakses pada 15 Oktober 15.40)
Pemerintah pusat, Indonesia. "Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019, diakses pada 13 Oktober 2023, 19.55)
Pilova, Martina. Skripsi : "Batas Usia Dalam Perkawinan (Studi Komparatif Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Malaysia, Dan Brunei Darussalam) Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini”, Universitas Islam Negeri Fatimah Sukarno Benhkulu, (2022)
Rajwani, Armish Aziz, Nazixh Hussain Ali Pachani. "Early Marriage of Girls in Pakistan", i-manager’s journal nursing, vol. 5, No. 3. Agustus-Oktober. (2015)
Rahmawati, "Perbandingan Hukum Keluarga Islam". Pare-pare: IAIN Pare-pare Nusantara Press, (2020).
Rinaldi Siregar, Anjas. Skripsi: "Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga di Indonesia dan Yordania". Jakarta: : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (2021)
Romuly, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam (Studi Analisis dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam). Jakarta: Bumi Aksar, 1999.
Turkish Civil Code, Law No : 4721, Date of Acceptance : 22/11/2001
Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adilatuhu. Jilid 7. Damaskus: Dar Fikr, 1989
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Raisa Rahim, Husnul Khatimah, Quoies Hassan Karyono, Soraya Al Latifah, Afdhalia Mahatta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.