Implementation of Deductions for Repayment of Murabahah Financing Debts Before Due Date : Case Study of Sharia Financial Institutions
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v6i2.138Keywords:
Before the maturity;, Deduction; , Reduction;Abstract
This research examines loan repayment at LKS (Sharia Financial Institutions) which provides reductions or deductions for debt repayment of debtors (customers) made before the maturity date of the murabahah contract. This research is also based on the frequent problems that arise between LKS (Sharia Financial Institutions) and customers regarding the absence of deductions for payments on murabahah contracts, because the rules for deductions are not included and are not agreed upon in the contract. This research method uses a descriptive qualitative method, namely with the subject and object being LKS, employees and debtors who use murabahah contract financing. And the data collection technique uses interview and documentation techniques. The research results explain that; (1) implementation of discounts for prepayment of remaining financing debts in murabahah financing transactions on LKS in Indonesia. This is the authority of the LKS in whether or not to grant deductions based on certain considerations, based on Fatwa DSN-MUIoNo.23/DSN-MUI/III/22002. In practice, customers can go directly to LKS to submit a request for a discount on payments before the due date. (2) The impact of deductions on repayment before the due date will have a positive impact on the Bank itself, namely creating trust in customers or consumers because they have given appreciation to customers who make repayment before the due date. Meanwhile, the postive impact for customers as business actors is getting relief.
[Abstrak: Penelitian ini menelaah tentang pelunasan pinjaman pada LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang memberikan pengurangan atau potongan terhadap pelunasan utang debitur (nasabah) yang dilakukan sebelum jatuh tempo pada akad murabahah. Penelitian ini juga didasarkan dari sering munculnya permasalahan antara pihak LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dan nasabah perihal tidak adanya potongan atas pelunasan pada akad murabahah, karena aturan potongan tidak dicantumkan dan tidak diperjanjikan didalam akad. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif)deskripstif, yaitu dengan subjek dan objeknya LKS, pegawai serta debitur yang menggunakan)pembiayaan akad murabahah. Dan teknikkpengumpulan datanya dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa; (1) pelaksanaan pemberian potongan untuk pelunasan sisa utang pembiayaan sebelum waktunya dalam transaksi pembiayaan murabahah pada LKS yang ada di Indonesia. Hal ini hak kewenangan pihak LKS dalam pemberian potongan atau tidak dengan pertimbangan tertentu, yang berdasarkan Fatwa DSN-MUIoNo.23/DSN-MUI/III/22002. Pada pelaksanaannya nasabah bisa langsung mendatangi ke pihak LKS untuk mengajukan permohonan meminta potongan atas pelunasan sebelum jatuh tempo. (2) Dampak dari pemotongan pada pelunasan sebelum jatuhhtempo, akan berdampak positif bagi pihak Bank itu sendiri, yaitu menimbulkan kepercayaan kepada nasabah atau konsumen karena telah memberikan apresiasi kepada nasabah yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. Sedangkan dampak postiffbagi pihak nasabah sebagai pelaku usaha yaitu mendapatkan keringanan.]
Downloads
References
Akbar, Wahyu & Tarantang, Jefry .2018. Manajemen zakat (Hakikat dan spirit Alquran Surah At-Taubah [9]:103). Yogyakarta: K-Media.
Andrianto, dan M. Anang Firmansyah. 2009. Manajemen syariah: Implementasi dan Teori Praktek, Surabaya: Qiara Media.
Amsyah, Zulkifi. 2005. Manajemen Sistem Informasi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Arifin Zainul. 2009. Dasar-dasar Manajemen syariah. Tangerang: Azkia.
Anwar, Syamsul. 1995. Permasalahan Produk Syariah, Studi Tentang Bai? Muajjal. Yogyakarta: Balai Penelitian P3M IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Benny, Arififudin & Ahmad Saebani. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia.
. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Pustaka Setia.
Djawaini, Dimyauddin.2015. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif (Panduan Peneliti Contoh Proposal Kualitatif). Bandung: Alfabeta.
J, Lexy M oleong. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Hamdani. 2020. Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.
Hanik Maesaroh, Pelunasan Angsuran Sebelum Jatuh Tempo dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS), Az Zarqa’, Vol. 10, No. 1, Juni 2018.
Hikmawati, Febti. 2017. Metodologi Penelitian. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Pendekatan PSAK Terbaru. Yogyakarta: K-Media.
Muhammad, Darmawan & Iqbal Fasa. 2020. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: UNY Press.
Muhammad, 2004. Manajemen Dana Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
M, Andrianto & Anang Firmansyah. 2019. Manajemen Syariah (Implementasi Teori dan Praktek). Surabaya: CV Penerbit Qiara Media.
Mukhtazar. 2020. Prosedur Penelitian Pendidikan. Yogyakrta: Absolute Media.
Mulyana, Deddy. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif : Paradigma Baru Ilmu
Sudarsono, Hery. 2004. dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustri. Yogyakarta: Ekonisian.
Wangsawidjaja. 2010. Pembiayaan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka. Wawancara dengan Muhammad Abas di Palangka Raya, 9 Januari 2021.
Zulfiyanda. 2020. Tinjauan Hukum Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah. Jawa Tengah: CV Pena Persada.
Kurniawan, Rahmad, Dewi Sadila & Rinaldi. 2020. Akutansi Syariah
Siti Nurul Cholifaha, Yuliyanti M. Manan, Analisis Mekanisme Pelunasan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Malang, ejournal Unira Malang, Volume 8 Nomor 2 (September 2023) 309 - 316
Undang-Undang Perbankan Syari?ah No.21 Tahun 2008.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor.23/DSN-MUI/III/2002
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor.153/DSN-MUI/VI/2022
Ardiyos. 2007. Kamus Besar Standar Akuntansi. Jakarta: Citra Harta Prima.
Artika Rachmi Farmita, Kisah Pengusaha Jusuf Hamka Terbelit Bank Syariah, Begini Respon MUI dan OJK, Kompas.com - 25/07/2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dheddy Abdi Tamba, Oyo Sunaryo Mukhlas, Ayi Yunus Rusyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.