Crown Witness: Analysis of Position and Justice in Islamic Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.58824/mediasas.v6i2.108Keywords:
Crown Witness;, Islamic Law;, Justice.Abstract
Crown Witness has an important role in revealing a case. On the other hand, because the crown witness comes from the perpetrator of a crime, in Islamic law, they cannot serve as a witness because a criminal can be considered a fasik (immoral person). This study aims to analyze the position of the crown witness in Islamic law and the form of punishment for them. The research method used is normative legal research. Data were obtained by examining literature available in the library. Data analysis was conducted qualitatively. The research results show that in Islam, the term crown witness is not recognized. Islamic teachings emphasize the importance of just witnesses in revealing criminal cases. A crown witness can be used as a witness if there is indeed an emergency condition in revealing the case because there are no other witnesses who saw it. This is because the information provided by the crown witness can optimally handle the case. If the emergency condition ceases, for instance, if there are other witnesses who saw it, the crown witness cannot be used
Saksi Mahkota memiliki peran penting guna mengungkapkan sebuah kasus. Pada sisi lain, karena saksi mahkota ini berasal dari pelaku tindak pidana secara hukum Islam tidak dapat menjadi saksi karena pelaku kejahatan dapat dikatan sebagai orang fasik. Kajian ini bertujuan menganalisis kedudukan saksi mahkota dalam hukum Islam dan bentuk hukuman kepadanya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Data diperoleh dengan cara menelaah literatur yang terdapat di perpustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam tidak mengenal istilah saksi mahkota. Ajaran Islam menenkankan pentingnya saksi yang adil dalam mengungkapkan kasus pidana. Saksi mahkota dapat digunakan sebagai saksi jika memang kondisi darurat dalam mengungkapkan kasus, karena tidak ada saksi lain yang melihatnya. Hal ini dikarenakan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota dapat ditangani kasus secara optimal. Jika kondisi darurat hilang, misalnya ada saksi lain yang melihatnya, saksi mahkota tidak dapat digunakan.
Downloads
References
Ahmad, B. Illy Yanti. (2015). Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Andi, H. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Audah, A, A. (2008). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Jilid III, Diterjemahkan oleh Ahsin Sako Muhammad, Bogor: PT Kharisma Ilmu.
Audah, A, A. (2008). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Jilid III, Diterjemahkan oleh Ahsin Sako Muhammad, Bogor: PT Kharisma Ilmu.
Audah, A, A. (tt). At-Tasyri’Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz II, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Beirut.
Dahlan, A, Z. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Icthtiar Baru Van Hoeve.
Echols, J. M. Shadil, H. (2005). Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Lailatul Khoiriyah, Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Bangkalan, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1, Nomor 1, Juni 2015.
Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muslich, A, W. (2005). Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmatiah, (2014). Remisi dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional), Jurnal Al-Qadau, Vol. I, No. I.
Shidiq, S. (2011). Ushul fiqh, (Jakarta: Kencana, 2011).
Soesilo, (1980). Teknik Berita Acara (Proses Verbal) Ilmu Bukti dan Laporan (Bogor: Politea.
Wijaya, F. 2005. Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum.
Zein, M, M. (2006). Sistematika Teori Hukum Islam (Qawa’id-Fiqhiyyah), Jawa Timur: Al-Syarifah Al-Khadizah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mansari Mansari; Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.