Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah

Authors

  • Riska Kurnia Ningsih Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323

Keywords:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Tanah

Abstract

Land is not only a valuable asset for individuals and community groups, but also a determining factor in national development. Along with increasing development and changes in land use, disputes over ownership, boundaries, and land use rights are increasingly common. In dealing with this problem, mediation as an alternative to resolving disputes outside the courts has been recognized as a faster, cheaper, and more efficient method compared to litigation which is often time-consuming and expensive. Mediation allows the parties to reach a win-win solution without having to go through a complicated legal process. However, the effectiveness of mediation is highly dependent on various factors. The success of mediation is largely determined by the extent to which the results of the agreement can be implemented properly, including support from land institutions and local governments in following up on the decisions that have been agreed upon. Based on the results of this study, it shows that mediation can be an effective tool in resolving land disputes, especially if carried out professionally by paying attention to the principles of justice and equality for the parties. Mediators who have a deep understanding of agrarian law, good communication skills, and experience in handling similar cases can increase the chances of mediation success. However, it also identifies a number of challenges that need to be overcome so that mediation can run more optimally. These challenges include an imbalance of power between the parties, with the more economically and politically powerful often having greater influence, a lack of public understanding of the process and benefits of mediation, and limitations in the implementation and monitoring of the outcomes of agreements that have been reached. [Tanah tidak hanya menjadi aset berharga bagi individu dan kelompok masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam pembangunan nasional. Seiring dengan meningkatnya pembangunan dan perubahan pemanfaatan tanah, sengketa kepemilikan, batas wilayah, dan hak guna tanah semakin sering terjadi. Dalam menghadapi permasalahan ini, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diakui sebagai metode yang lebih cepat, murah, dan efisien dibandingkan dengan jalur litigasi yang sering kali memakan waktu lama dan biaya tinggi. Mediasi memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang bersifat win-win solution tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit. Namun, efektivitas mediasi sangat bergantung pada berbagai faktor. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh sejauh mana hasil kesepakatan dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk dukungan dari lembaga pertanahan dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati. Berdasarkan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, terutama jika dilaksanakan secara profesional dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi para pihak. Mediator yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum agraria, kemampuan komunikasi yang baik, serta pengalaman dalam menangani kasus serupa dapat meningkatkan peluang keberhasilan mediasi. Namun, juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar mediasi dapat berjalan lebih optimal. Tantangan tersebut mencakup ketidakseimbangan kekuatan antara para pihak di mana pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politik sering kali memiliki pengaruh lebih besar kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses dan manfaat mediasi, serta keterbatasan dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai].

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardhiyaningrum, F., & Setiawati, D. (2024). Hambatan dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution ( ADR ) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 ADR . Bakat , pengalaman , dan kejujuran mereka mempunyai pengaruh yang signifikan. Embatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(4), 138–153.

Assidiqih, G., & Susilowati, I. F. (2023). Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 10(3), 57–72.

Bimantara, A. (2024). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. JURNAL CAHAYA HUKUM NUSANTARA, 1(1), 1–10.

Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 803–818. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168

Dahliani, D., & Tuasikal, H. . (2025). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia . Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 46–69. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.322

Febriyanti, N. L. K. D. F., Budiartha, I. N. P., & Ujiant, N. M. S. (2020). Penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi. Jurnal Interoretasi Hukum, 1(1), 173–178.

Hakim, L., & Rauda, I. Al. (2025). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Antara Warga Dengan Koramil Dalam Bentuk Kajian Hukum Dan Upaya Penyelesaian. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 175–180.

Ihsani, F. A. N., & Putra, G. P. (2024). Praktik Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Batas di Kantor Pertanahan Kota Kediri. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 252–262.

Indra Yudha Koswara. (2022). Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga DenganKonsep Keadilan, Kepastian, KemanfaatanDalam Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 303–333.

Khakimuddin, M. N. (2024). Resolusi Konflik Di Era Digital Alternative Dispute Resolution Dalam Transformasi Sosial. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11), 1–13.

Kurniawan, A., Triana, N., Sari, M., Hasibuan, N. L., & Ramadhona, A. (2024). Hukum Adat Dan Nilai Restoratif?: Kontekstualisasi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 111–122.

Matakena, F., Pariela, T. D., & Darakay, Y. (2024). Kosmologi Negeri dan Resiliensi Sosial Masyarakat Pulau: Upaya Pengelolaan Konflik dan Damai Keberlanjutan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(1), 191–201. https://doi.org/10.23887/jish.v13i1.74987

Myaskur, & Wahyudiono, T. (2024). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Adat. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 97–110.

Rahman, R., & Munawar, A. (2025). Peranan mediator dalam penerapan restorative justice pada sistem peradilan pidana di indonesia. Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen, 7(1), 119–129.

Retor, Z. A., Sondakh, J., & Paransi, E. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Lex Administratum, 12(5).

Saputro, B. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan Mediation As an Alternative for Resolving Land Dispute/Conflicts. HERMENEUTIKA?: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 165–176. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6783

Saragi, H., Aufar, R., & Napitupulu, D. R. W. (2017). MEKANISME MEDIASI SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH. Jurnal Hukum Progresif, 7(9), 82–88.

Simorangkir, Y. V. S., Therik, W., & Handayani, W. (2020). Kelemahan Dasar Pokdarwis Wonderful Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kawasan Situs Manusia Purba Sangiran. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(2), 164–183. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i2.29524

Suputra, I. G. K. R., Sudiatmaka, K., & Setianto, M. J. (2023). Peran Kantor Pertahanan Dalam Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertahanan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 66–78.

Susanto, J., Irawan, Effendi, S. B., Rahma, D. L., & Ramadhan, R. A. (2024). Efektivitas Teknik Kaukus Dalam Mediasi Non Litigasi?: Studi Kasus Di Josant Mediator Indonesia. ULIL ALBAB?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(1), 1–15.

Tamba, T., & Mukharom, M. (2023). Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2), 445–460. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i2.247

Veren Sempo, Rompas, D., & Gerungan, C. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi di tinjau dari pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lex Privatum, 13(5), 1–12.

Zai, Y., & Siallagan, H. (2025). Peran DPRD Sumatera Utara dalam Mengakomodasi Aspirasi Warga Terkait Sengketa Tanah untuk Peningkatan Kesejahteraan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 1110–1119.

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. . (2025). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 70–89. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323