Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.322Keywords:
Arbitrase, Non-Litigasi, Sengketa PerdataAbstract
This study focuses on legal efforts in resolving civil disputes through non-litigation mechanisms and the various obstacles that arise in their implementation based on civil law. Non-litigation dispute resolution is an alternative that is widely used because it is considered faster, more flexible, and lower cost compared to the litigation process in court. In this study, the method used is an empirical research method, namely by conducting a study of the application of non-litigation dispute resolution in the field and identifying the various challenges faced in its implementation. The results of the study indicate that there are several forms of civil dispute resolution through non-litigation channels, including negotiation, mediation, and arbitration. Each of these methods has its own characteristics and procedures in resolving disputes between the disputing parties. However, in practice, non-litigation dispute resolution also faces various obstacles, especially in cases of buying and selling in civil law. One of the main obstacles is the effectiveness of mediation which often depends on the good faith of the parties to reach an agreement. In addition, the validity of the peace results achieved through non-litigation mechanisms is also a problem that often arises, especially related to the legal force of the resulting agreement and the compliance of the parties in implementing the agreements that have been made.With these various obstacles, it is necessary to optimize the non-litigation dispute resolution mechanism in order to provide legal certainty for the parties involved. This can be done by increasing the role of competent mediators and arbitrators, strengthening regulations related to non-litigation in civil law, and developing a monitoring system for the implementation of non-litigation dispute resolution results.
[Penelitian ini berfokus pada upaya hukum dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi serta berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya berdasarkan hukum perdata. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi menjadi alternatif yang banyak digunakan karena dinilai lebih cepat, fleksibel, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu dengan melakukan kajian terhadap penerapan penyelesaian sengketa non-litigasi di lapangan serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa perdata melalui jalur non-litigasi, antara lain negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Masing-masing metode ini memiliki karakteristik dan prosedur tersendiri dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa non-litigasi juga menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam kasus jual beli dalam hukum perdata. Salah satu kendala utama adalah efektivitas mediasi yang sering kali bergantung pada itikad baik para pihak untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, keabsahan hasil perdamaian yang dicapai melalui mekanisme non-litigasi juga menjadi permasalahan yang kerap muncul, terutama terkait dengan kekuatan hukum dari perjanjian yang dihasilkan dan kepatuhan para pihak dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya berbagai kendala tersebut, diperlukan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan peran mediator dan arbiter yang kompeten, penguatan regulasi terkait non-litigasi dalam hukum perdata, serta pengembangan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa secara non-litigasi].
Downloads
References
Abdullah, J., & Qodin, N. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif. ZISWAF?: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 37–54.
Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1), 18–32. https://doi.org/10.1093/oso/9780197583104.001.0001
Ardhiyaningrum, F., & Setiawati, D. (2024). Hambatan dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution ( ADR ) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 ADR . Bakat , pengalaman , dan kejujuran mereka mempunyai pengaruh yang signifikan. Embatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(4), 138–153.
Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya?: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223
Fatkhurakman, F., & Syufaat. (2023). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Hukum Islam Serta Pandangan Hukum Positif Pada Pelaksanaannya. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 107–128. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9702
Febriyanti, N. L. K. D. F., Budiartha, I. N. P., & Ujiant, N. M. S. (2020). Penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi. Jurnal Interoretasi Hukum, 1(1), 173–178.
Febriyanto, M. D., & Prawesthi, W. (2024). Sengketa Hak Milik Tanah Sawah Akibat Kegiatan Jual Beli Yang Tidak Sah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(4), 461–473.
Guan, Y., & Oktavian, E. (2021). Meningkatkan Efisiensi Peradilan Dalam Tata Cara Prosedural Litigasi Perdata Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i2.6396
Ivana Gloria Ompusunggu. (2020). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Lex Crimen, 9(2), 70–77.
Junaidi, J., & Merta, M. M. (2020). Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op De Rechtsvordering (R.V) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (Hir) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Qistie, 13(1), 60–77. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3426
Mustawir, M., & Khairuddin, K. (2024). Bhabinkamtibmas sebagai Mediator Sengketa: Analisis Kewenangan dan Dampaknya pada Keamanan Masyarakat. Abdurrauf Law and Sharia, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.70742/arlash.v1i1.3
Rongiyati, S. (2019). Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection in E-Commerce). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 1–25. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1223
Safa’at, R., & Qurbani, I. D. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur). Jurnal Konstitusi, 14(1), 150–169. https://doi.org/10.31078/jk1417
Shintya, I., & Flambonita, S. (2024). Kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa non litigasi. LEX LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(1), 127–140. https://doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2800
Sinaga, R., Errisa, O., & Napitupulu, D. R. W. (2024). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN LEASING YANG MENGABAIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU. Jurnal Dimensi Hukum, 8(9), 222–232.
Sundusiyah, S., & Hariyanto, E. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 471–498. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.2
Syafrida, & Hartati, R. (2020). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi. Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 248–263.
Syamila, N., Michellena, & Puspita, S. A. (2024). Akta Jual Beli ( AJB ) Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 172/PDT.G /2018/PN . TJK). Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1013–1023.
Syarief, E., & Rusdiana, S. (2016). Penerapan Prinsip Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Journal of Law and Policy Transformation, 1(2), 79–109.
Talli, A. H. (2015). Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Al-Qad?u, 2(1), 76–93.
Vinanda, O. R., Saputri, A. D., Nadiya Syakira3, D. T., & Yudi, A. K. (2024). Proses Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Perdata?: Perspektif Non-Ligitasi Dispute Resolution Process In Civil Law?: A Non-Ligitation Perspective. Jiic: jurnal intelek insan cendikia, 1(10), 7824–7831.
Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution Dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian Di Dalamnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 506. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1743
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dahliani Dahliani, Hadi Tuasikal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.