Kedudukan Constitutional Complaint dalam Mahkamah Konstitusional

Authors

  • Ryan Fachryan Lesmana Putra Universitas Muhammadiyah Kuningan
  • Nandang Pamungkas Universitas Muhammadiyah Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.319

Keywords:

Constitutional Complaint, Constitutional Court, Position

Abstract

The purpose of this study is to determine the constitutional complaint mechanism based on comparisons in various countries that have been practiced in the Constitutional Court institution. Many cases with constitutional complaint substances have been submitted to the Constitutional Court of the Republic of Indonesia, even though they do not have the authority to do so. This study uses a normative legal research method using a legislative approach, a conceptual approach, a comparative approach, and a case approach. This study shows that the Constitutional Complaint mechanism in Germany, South Korea, and South Africa already exists and has been implemented well. In practice, cases with constitutional complaint substances are submitted to the Constitutional Court of the Republic of Indonesia by changing their form using legal means of testing, such as cases No. 140 / PUU / XIII / 2015 and No. 102 / PUU-VII / 2009. Because it considers the legal structure, substance, and legal culture. Therefore, the adjustment of constitutional complaints within the authority of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia needs to be done by amending Law No. 24 of 2003 Jo. Law No. 7 of 2020 concerning the Constitutional Court.

[Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme constitutional complant berdasarkan perbandingan di berbagai negara yang ditelah dipraktikan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi. Banyak kasus dengan substansi constitutional complant yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunaan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Constitutional Complant di Jerman, Korea Selatan, dan Afrika Selatan sudah ada dan telah dilaksanakan dengan baik. Dalam praktiknya, perkara yang substansinya constitutional complaint diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan mengubah bentuknya dengan menggunakan sarana hukum pengujian, seperti perkara No. 140/PUU/XIII/2015 dan No. 102/PUU-VII/2009. Karena mempertimbangkan struktur hukum, substansi, dan budaya hukum. Maka penyesuaian konstitusional complaint dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perlu dilakukan dengan mengubah UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi].

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163.

Asmaeny Azis, I. (2018). Pengaduan Konstitusi dan Pertanyaan Konstitusi Dalam Negara Hukum. Grup Prenadamedia.

Asshidiqie, J., & Syahrizal, A. (2012). Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Sinar Grafika.

Candra Purnama, G. (2017). Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Kaduan Konstitusional). Veritas et Justitia (VeJ), 3(2), 244–269.

Dewa Gede Palguna, I. (2013). Pengaduan Konstitusi Terhadap Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara. Sinar Grafika.

El Guyani, G. (2013). Urgensi Pengujian Pengaduan Konstitusional Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 3(2), 180–198.

Firma Aditya, Z., & Yulistyaputri, R. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Kontribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal RechtVinding, 8(1), 40–41.

HM Laika, M. (2004). Pengaduan Konstitusional, Sebuah Gagasan Cita Hukum, dalam Denyut Konstitusi; Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press.

Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 210–427.

Nanang Sri, D. (2011). Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 28(2), 667–690.

Pan Mohammad, F., & Chakim, L. (2020). Peradilan Konstitusi Perbandingan Kelembagaan dan Kedaulatan Konstitusi di Asia. Raja Grafindo Persada.

Permata Sari, I., Indra, M., & Junaidi. (2016). Gagasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complaint berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Online Mahasiswa, 3(2), 1–15.

Roestandi, A. (2006). Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Konstitusi Press.

Saleh, A., Yasir, A., Budiyono, Riananda, M., Iwan Santriawan, M., Muhtadi, Yulia Neta, R., Hasyim Zum, Y., & Ridwan, Z. (2018). Hukum Tata Negara. Anugrah Utama Raharja.

Setiawan, H. (2017). Mempertimbangkan Sebagai Pengaduan Konstitusional Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 4(1), 11–23.

Wize Ananda Zen, Nilwan, Dwi Hananto, U., & Diamantina, A. (2016). Jaminan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (Pelindung Hak Konstitusi Warga) dengan Implementasi Constitutional Complaint Melalui Mahkamah Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Pelaksanaan Constitutional Complaint di Korea Selatan). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–24.

Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia; Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328–338.

Zoelva, H. (2012). Constitutional Complaint dan Constitutional dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Media Hukum, 19(1), 153–165.

Downloads

Published

2025-03-13

How to Cite

Putra, R. F. L., & Pamungkas, N. . (2025). Kedudukan Constitutional Complaint dalam Mahkamah Konstitusional . Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 25–45. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.319