The Concept of Sakinah and the Quality of Early-Age Marriage Among Young Couples in Mojosari Village, Puger District, Jember Regency

Authors

  • Ahmad Baihaki Universitas Al-Falah As-sunniyah
  • Rijal Mumazziq Zionis Universitas Al-Falah As-sunniyah, Jember

DOI:

https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.390

Keywords:

Early marriage, sakinah family, marriage quality, Islamic values, rural community.

Abstract

This study examines the concept of sakinah and its influence on the quality of early marriage among young couples in Mojosari Village, Puger District, Jember Regency, as well as its impact on household life. Early marriage is often viewed negatively due to assumptions that couples are not yet prepared psychologically, economically, and socially. However, field findings show that some young couples are able to build a sakinah family through mutual understanding, acceptance of each other’s shortcomings, fulfilling responsibilities according to their roles, and receiving support from both family and the surrounding community. This research adopts a descriptive qualitative approach using observation and in-depth interviews with five early-married couples. The results indicate that household resilience based on the sakinah concept can be achieved when there is mutual commitment, effective communication, and the application of Islamic values as a guide to life. With mental and spiritual readiness, early marriage can be experienced positively and contribute to the formation of a stable and harmonious family. This study affirms that readiness not merely age is the key to achieving a quality marriage.

[Penelitian ini membahas konsep sakinah terhadap kualitas pernikahan usia dini pasangan muda di Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, serta dampaknya terhadap kualitas kehidupan rumah tangga pasangan muda. Pernikahan pada usia dini sering kali dianggap negatif karena pasangan dinilai belum siap secara psikologis, ekonomi, dan sosial. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pasangan muda mampu membangun keluarga sakinah melalui sikap saling pengertian, penerimaan terhadap kekurangan masing-masing, pemenuhan tanggung jawab sesuai peran, serta adanya dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi dan wawancara mendalam terhadap lima pasangan pelaku pernikahan usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan rumah tangga yang sakinah dapat terbentuk apabila terdapat komitmen bersama, komunikasi yang efektif, serta penerapan nilai-nilai Islam sebagai pedoman hidup. Dengan adanya kesiapan mental dan spiritual, pernikahan usia dini dapat dijalani secara positif dan berkontribusi terhadap terbentuknya rumah tangga yang harmonis dan stabil. Penelitian ini menegaskan bahwa faktor kesiapan, bukan semata usia, menjadi kunci dalam mewujudkan pernikahan yang berkualitas.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhzani, M. (2020). Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Pada Pernikahan Dini Di Desa Karanggede Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. IAIN Ponorogo.

Anwar, C., & Ernawati, E. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Remaja Putri Melakukan Pernikahan Dini di Kemukiman Lambaro Angan Kabupaten Aceh Besar tahun 2017. Journal of Healthcare Technology and Medicine, 3(2), 140–153.

Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM, 45–69.

Asman, A. (2020). Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(1), 1–16.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.

Fitriani, A. D., & Wati, E. E. (2024). Pernikahan Dini: Tinjauan Problematika, Perspektif Islam, Dan Solusi Peretasannya. JTE: Journal of Thought and Education, 1(1), 38–56.

Hidayah, A. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Dengan Sebab Menjadi Pekerja Migran Iindonesia (Studi Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IB). IAIN Metro.

Huda, M., & Thoif, T. (2016). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah Prespektif Ulama Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 68–82.

Kamalia, N., Aryani, R., Hafizah, S., Patimah, S., Rafi’ah, S., & Efendy, N. (2024). Tradisi Perkawinan Adat Suku Banjar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3), 1654–1670.

Karyadi, R. (2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 9–23.

Mayangsari, P. D., Prabowo, A., & Hijrianti, U. R. (2021). Kematangan emosi dan penyesuaian perkawinan pada pernikahan usia muda di Kabupaten Tulungagung. Cognicia, 9(2), 137–148.

Minan, S. (2023). Keluarga Sakinah Perspektif Pasangan Menikah Usia Dini pada Masyarakat Kabupaten Banggai. I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 2(1).

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 385–411.

Nursalim, E., & Anwari, Z. (2025). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam Di Sangatta Utara. Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan, 2(1), 24–35.

Pajri, H. F. (2020). Implementasi konsep sakinah, mawaddah, warahmah dalam perbedaan tingkat pendidikan: studi di Dusun Tempek-Empek Desa Janapria Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. UIN Mataram.

Pangestika, A. A., Nisa, N. L., & Hami, W. (2024). Pernikahan Dini Dalam Persektif Agama Islam: Sisi Positif Dan Negatif. Al-Usroh, 4(2), 215–234.

Parasetiani, A. (2021). Implementasi Konsep keluarga Sakinah Mawadah Warahmah (Studi Kasus di Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur). IAIN Metro.

Pirman, R., Hariyadi, R., & Salsabila, N. T. (2024). Tradisi Adat Perkawinan Di Kabupaten Bungo Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 342–358. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.194

Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223–242.

Purba, H. (2018). Membangun Keluarga Islami: Tinjauan Terhadap Ayat-Ayat Alquran dan Hadis Rasul saw. Almufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 3(1).

Raco, J. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Metode Penelitian Kualitatif.

Reza, F., & Khairuddin, K. (2024). Budaya Pernikahan di Desa Pea Jambu: Antara Tradisi, Hukum Islam, dan Norma Sosial. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.5

Rofi’ah, U., & Evendi, W. (2023). Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Penguatan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang). Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(3), 276–297.

Rohmadi, R., Zakiruddin, M. A., & Abito, J. (2024). Penyelesaian Administrasi Nikah Di Bawah Umur Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kecamatan Lungkang Kule). MU’ASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, 3(1), 30. https://doi.org/10.29300/mua.v3i1.5064

Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 5(6), 1–16.

Sainul, A. (2024). Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama: Tinjauan Maqosid Syariah dan Pertimbangan Maslahah-Mafsadah. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 327–341. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.184

Sarwono, J. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif: Jonathan Sarwono. Jonathan Sarwono.

Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo?: Journal of Islamic Studies, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.268

Suryani, A., & Kadi, K. (2020). Konsep sakinah mawaddah wa rahmah menurut M. Quraish Shihab dan relevansinya terhadap pendidikan anak dalam keluarga. MA’ALIM: Jurnal Pendidikan Islam, 1(01), 58–71.

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7 (2), 89–100.

Utami, G., & Murdan, M. (2025). Woman in the Shadow of Sirri Polygamy in Masbagik District, West Nusa Tenggara: A Legal and Psychological Analysis of the Loss in Inheritance Rights. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(2), 359–365. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i2.339

Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.

Zaman, A. Z., & Fadillah, L. N. (2022). Konsep Sakinah Pada Pernikahan Dini Di Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. MABAHITS: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 133–143.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Baihaki, A., & Zionis, R. M. . (2025). The Concept of Sakinah and the Quality of Early-Age Marriage Among Young Couples in Mojosari Village, Puger District, Jember Regency. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(3), 516–528. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.390