Journal of Dual Legal Systems https://www.journal.staisar.ac.id/index.php/jdls <p align="justify">Journal of Dual Legal Systems with P-ISSN <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240616451482654" target="_blank" rel="noopener">3048-3700</a> (Print), E-ISSN <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240705202398208" target="_blank" rel="noopener">3064-0555</a> (Online) is a double-blind peer-reviewed journal published by STAI Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil, Indonesia. The journal publishes research articles (See Focus and Scope). Scientific publications are reviewed by experts in their fields of expertise with abstracts in English and Indonesian. Submitted manuscripts must discuss scientific achievements or novelties in accordance with their focus and scope. All texts must be free from plagiarism content. All authors are advised to use plagiarism detection software to check for 25% similarity. Please note that this journal only publishes manuscripts in Indonesian and English. This journal is published regularly twice a year, namely every March (first edition) and September (second edition)</p> STAI Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil en-US Journal of Dual Legal Systems 3048-3700 Ketika Hukum Tidak Sepakat tentang Usia Anak: Analisis Perbandingan Standar pada UU Perkawinan, Hukum Pidana, Ketenagakerjaan, dan Pemilu di Indonesia https://www.journal.staisar.ac.id/index.php/jdls/article/view/371 <p>This study examines inconsistencies in determining child age standards across Indonesian legal regulations, particularly within Marriage Law, Criminal Law, Labor Law, and Electoral Administration Law. Differences in the definition and age limits of children have created juridical challenges affecting child protection and the implementation of national policies. This research employs a normative legal method with a comparative legal analysis approach. The analysis focuses on legal provisions governing child age limits and their implications for the national legal system, while also considering relevant principles of child rights protection and international legal standards. The findings reveal significant disparities among the four legal frameworks. Marriage Law establishes a minimum marriage age that differs from the concept of legal maturity in Criminal Law. Likewise, Labor Law and Electoral Administration Law apply distinct age criteria concerning employment and political participation. These inconsistencies generate legal uncertainty, regulatory overlap, and potential risks to the best interests of children. The study concludes that harmonization of child age standards is necessary to ensure legal certainty and effective child protection. It recommends revising related legislation or establishing a comprehensive legal framework that standardizes child age criteria while aligning national regulations with international principles concerning children's rights..</p> <p>[<em>Penelitian ini mengkaji ketidakkonsistenan dalam penetapan standar usia anak di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Hukum Perkawinan, Hukum Pidana, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Penyelenggaraan Pemilu. Perbedaan definisi dan batas usia anak telah menimbulkan tantangan yuridis yang memengaruhi perlindungan anak serta pelaksanaan kebijakan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan analisis hukum komparatif. Analisis difokuskan pada ketentuan hukum yang mengatur batas usia anak beserta implikasinya terhadap sistem hukum nasional, dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dan standar hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan di antara keempat kerangka hukum tersebut. Hukum Perkawinan menetapkan batas usia minimum perkawinan yang berbeda dengan konsep kedewasaan hukum dalam Hukum Pidana. Demikian pula, Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Penyelenggaraan Pemilu menerapkan kriteria usia yang berbeda terkait dengan kesempatan bekerja dan partisipasi politik. Ketidakkonsistenan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta potensi risiko terhadap pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi standar usia anak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan anak. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait atau pembentukan kerangka hukum yang komprehensif guna menyeragamkan kriteria usia anak, sekaligus menyelaraskan regulasi nasional dengan prinsip-prinsip internasional mengenai hak-hak anak</em>.]</p> Mashudin Mashudin Syamsuddin Syamsuddin Musmuliadin Musmuliadin Copyright (c) 2026 Mashudin Mashudin, Syamsuddin Syamsuddin, Musmuliadin Musmuliadin https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2026-06-17 2026-06-17 3 2 84 100 10.58824/jdls.v3i2.371