TRADISI PESEUJUK PADA SAAT PINDAH RUMAH BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.91Abstract
Arikel ini untuk membahas bagaimana praktik tradisi peusejuk pada saat pindah rumah baru di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan masyarakat desa Cibubukan melakukan peseujuk pada saat memiliki rumah baru. praktik ini merupakan salah satu tradisi peninggalan para raja-raja terdahulu. Peseujuk merupakan upacara adat dan juga bentuk persembahan syukur atas terkabulnya suatu keinginan atau usaha masyarakat, upacara ini dilakukan pada dua ketentuan, baik pada manusia maupun pada benda. Peseujuk bagi masyarakat desa Cibubukan, merupakan simbol budaya dan akan tetap terpelihara dan akan tetap terjaga. Dengan demikian juga akan melanggengkan keberadaan peseujuk ini ke dalam kehidupan masyarakat desa Cibubukan. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi peseujuk di Desa Cibubukan merupakan tradisi yang baik, dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT, atas terkabulnya sebuah permintaan yakni memiliki rumah baru
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khairuddin Khairuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.