JUAL BELI SALAM PADA ZAMAN MODERN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Authors

  • Abi Hasan

DOI:

https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.89

Abstract

Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern memiliki perbedaan dengan akad jual beli as-salam pada masa klasik. Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ini konsep khiyar tetap diberlakukan tetapi hanya dengan syarat khiyar dan khiyar 'cacat, karena khiyar majelis tidak memungkinkan, melibatkan jarak jauh dan jangka waktu pendek dengan sistem modern. Sedangkan dalam transaksi jual beli salam dalam khiyar klasik ketiga tetap sah, karena dalam melakukan transaksi pembeli dan penjual langsung bertemu di tempat akad. Penelitian ini juga membahas tentang penjaminan dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ditinjau menurut hukum Islam yang hukumnya wajib. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan penjaminan dalam akad jual beli as-salam, guna membantu meringankan beban orang yang berhutang dan bertujuan untuk menghindari permusuhan, perkelahian, dan penipuan antara kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Hasan, A. (2024). JUAL BELI SALAM PADA ZAMAN MODERN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Abdurrauf Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.89