JUAL BELI SALAM PADA ZAMAN MODERN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.89Abstract
Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern memiliki perbedaan dengan akad jual beli as-salam pada masa klasik. Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ini konsep khiyar tetap diberlakukan tetapi hanya dengan syarat khiyar dan khiyar 'cacat, karena khiyar majelis tidak memungkinkan, melibatkan jarak jauh dan jangka waktu pendek dengan sistem modern. Sedangkan dalam transaksi jual beli salam dalam khiyar klasik ketiga tetap sah, karena dalam melakukan transaksi pembeli dan penjual langsung bertemu di tempat akad. Penelitian ini juga membahas tentang penjaminan dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ditinjau menurut hukum Islam yang hukumnya wajib. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan penjaminan dalam akad jual beli as-salam, guna membantu meringankan beban orang yang berhutang dan bertujuan untuk menghindari permusuhan, perkelahian, dan penipuan antara kedua belah pihak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khairuddin Khairuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.