Sistem Pemberian Upah Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v2i2.78Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pengupahan bagi para buruh dalam bekerja guna mendapatkan upah untuk memenuhi kehidupannya.Permasalahan upah sering terjadi ketidakseimbangan bagi para buruh itu sendiri. Pada kenyatannya, masih terdapat beberapa buruh yang memperoleh upah sangat rendah. Begitu pula dengan sebagian buruh harian lepas babat yang mendapatkan upah di realisasikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji upah yang didapat oleh buruh harian lepas (tukang babat sawit) Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Sistem pengupahan buuruh harian lepas yang digunakan di Kecamatan Kuta Baharu yaitu harian dan borongan; 2). Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai kerja sudah sesuai dengan undang-undang, waktu kerja dan upah yang diterapkan oleh pengusaha / pemilik kebun sudah sesuai dengan undang-undang. Upah yang diberikan kepada buruh harian lepas sudah sesuai dengan UMR Provinsi Aceh, sedangkan upah yang diberikan kepada buruh borongan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengusaha/pemilik kebun; 3). Berdasarkan ukum Islam, akad yang digunakan antara majikan dan buruh harian tetap sudah sesuai dengan hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.