Eksistensi Sistem Peradilan Agama dan Sistem Pemerintahan di Negara Tunisia

Authors

  • Elta Agustina
  • Asasriwarni Asasriwarni
  • Zulfan Zulfan

DOI:

https://doi.org/10.58824/arjis.v2i1.72

Abstract

Tunisia mempunyai nama resmi yaitu Republik Tunisia, dan sistem pemerintahan Presidensial, dengan Kepala Negara Presiden dan Kepala Pemerintahan Perdana Menteri. Undang-Undang Dasar Tunisia disahkan pada tanggal 1 Juni 1959, yang secara tegas dalam pasal 1 menyebutkan bahwa Tunisia adalah Negara yang berdasarkan agama Islam. Bahkan, dalam pasal 38 dinyatakan bahwa Presiden Republik Tunisia haruslah seorang muslim. Negara Tunisia merupakan negara sepemakmuran Prancis berdasarkan perjanjian La Marsa.  Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui serta untuk pemahaman mengenai perkembangan sistem peradilan yang ada di Negara Tunisia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan Studi Kepustakaan (Library Research) yang merupakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai literatur-literatur pustaka diantaranya jurnal, buku, majalah, maupun sumber data lainnya, dengan tujuan menghubungkan hasil yang didapatkan dari berbagai sumber tersebut. Adapun hasil dari pembahasan penlitian ini yaitu pertama, Sistem peradilan Islam di Tunisia. Salah satu Undang-undang yang diterapkan di Tunisia yaitu Code of Personal Status Law (CPS) atau Majallah al Ahwal as Syakhsiyyah (MAS). kedua, sistem pemerintahan dan peradilan di Tunisia. Tunisia merupakan negara Republik dengan sistem presidensial. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, sedangkan kabinet pelaksana pemerintahan dipimpin oleh Perdana menteri. Lembaga legislatif dijalankan oleh dewan perwakilan (chambre des deputes), sedangkan lembaga yudukatif adalah Dewan Tertinggi Magistrasi. Sistem peradilan di Tunisia. Peradilan terdiri dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan pengadilan kasasi. Sistem pengadilan tata usaha negara yang terpisah menangani perselisihan hukum antara individu dan lembaga negara atau publik, dan kasus-kasus mengenai pengelolaan dana publik ditangani pengadilan Audit. Dewan kehakiman tertinggi, sebuah badan yang terdiri dari para hakim dan ahli hukum lainnya, mengawasi berfungsinya sistem peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Agustina, E. ., Asasriwarni, A., & Zulfan, Z. (2024). Eksistensi Sistem Peradilan Agama dan Sistem Pemerintahan di Negara Tunisia. Abdurrauf Journal of Islamic Studies, 2(1), 66–81. https://doi.org/10.58824/arjis.v2i1.72