Pandangan Ulama Mazhab Terhadap Zakat Hasil Tambang

Authors

  • Mahyudin Munthe STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

DOI:

https://doi.org/10.58824/arjis.v2i1.70

Abstract

Zakat  memiliki hubungan yang erat dengan aspek kebaikan, ia berhubungan dengan ekonomi dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum zakat hasil tambang selain emas perak menurut ulama mazhab. Untuk menyelesaikan penelitian ini, penulis mendeskripsikan dan menganalisis data yang telah terkumpul, baik data primer maupun data skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil tambang  wajib dikeluarkan zakatnya menurut maliki, hanafi dan hambali. Sedangkan menurut imam Syafi’i hasil tambang wajib zakat jika tambangnya emas dan perak. Sedangkan hasil tambang selain dari itu tidak wajib dikenai zakat hasil tambang. Nisabnya senilai 85 gram emas, dikeluarkan 2,5% persetiap tahunnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Munthe, M. . (2024). Pandangan Ulama Mazhab Terhadap Zakat Hasil Tambang. Abdurrauf Journal of Islamic Studies, 2(1), 41–52. https://doi.org/10.58824/arjis.v2i1.70