Panjar Sewa Menyewa Rumah dalam Konteks Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v2i1.69Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan panjar dalam sewa menyewa rumah, dimana pemilik rumah sewa tidak mengembalikan panjar dan cenderung memanfaatkannya. Dapat diketahui bahwa sebenarnya panjar yang tidak dikembalikan oleh pemilik rumah merupakan hak penyewa. Namun jika dikembalikan, maka pemilik rumah akan mengalami banyak kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan panjar dalam sewa menyewa rumah, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah menurut tinjauan hukum Islam, serta apakah yang menyebabkan terjadinya pembatalan dan berakhirnya ijarah dalam sewa menyewa. Penelitian ini dengan cara library research (Studi Kepustakaan) yaitu dengan mengumpulkan data-data yang bersifat teoritis dari berbagai literatur dan buku bacaan, serta jurnal-jurnal penelitian yang berkaitan dengan masalah panjar dalam sewa menyewa rumah menurut tinjauan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi sewa menyewa dengan sistem panjar adalah karena sewa menyewa dengan sistem panjar telah membudaya, lebih meyakinkan, dapat menjadi pengikat transaksi antara pemilik rumah sewa dan penyewa rumah, lebih cepat, dan memberikan sedikit waktu untuk pelunasan
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.