Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebiasaan Masyarakat Mandi di Sungai Satu Tempat Antara Laki-Laki dan Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.58824/arjis.v1i3.63Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kebiasaan mayarakat Kuta Batu Kec. Simpang Kanan yang mempraktekkan mandi satu tempat antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitia kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pendapat pertama, membuka aurat di tempat pemandian tidak mengapa karena sangat susah menutup aurat, kedua, dilarang dalam Islam karena memperlihatkan aurat. Alasan mandi sungai satu tempat antara laki-laki dan perempuan karena tidak adanya sumur di rumah, sudah menjadi kebiasaan masyarakat Kuta Batu sejak dahulu. Jika ditinjau dalam pandangan Islam, bahwa mandi satu tempat antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di Desa Kuta Batu merupakan perbuatan yang sangat dilarang, karena membuka aurat. Sedangkan setiap umat muslim dan muslimat wajib menutup aurat, dengan menutup aurat menghindari dari perbuatan zina
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.